Kalimantan Update – 16 Oktober 2026 | Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau yang dikenal sebagai Perpres Ojek Online (Ojol). Regulasi ini menjadi aturan baru yang mengikat hubungan antara pengemudi ojek dan perusahaan aplikator, mulai dari tarif, algoritma, hingga status kemitraan. Perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 April 2026 ini disebut sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojek di seluruh Indonesia.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah menegaskan bahwa pengemudi ojek tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diberi mandat untuk mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi dan aplikator. Sementara Kementerian Perhubungan bertugas memastikan potongan tarif sebesar delapan persen untuk aplikator benar-benar diterapkan. Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur pengantaran barang dan makanan agar penghasilan pengemudi ojek benar-benar terjamin dan layak.
Aturan paling krusial dalam Perpres ini adalah kewajiban perusahaan aplikasi menggunakan sistem otomatis berbasis algoritma yang transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif. Pasal 16 ayat 1 menegaskan hal tersebut. Algoritma yang diatur mencakup distribusi pesanan, penentuan tarif dinamis, pemberian insentif, penilaian kinerja, pembatasan akun, penangguhan akun, hingga pemutusan hubungan kemitraan. Perusahaan juga wajib memberikan penjelasan umum mengenai penggunaan sistem algoritma kepada pengemudi.
Jika algoritma menyebabkan pembatasan akun, penangguhan, atau pemutusan kemitraan, perusahaan aplikasi wajib menyediakan penjelasan alasan yang jelas dan mekanisme keberatan. Ketentuan ini menjawab keluhan para pengemudi ojek yang sering merasa keputusan sepihak tanpa alasan transparan. Dengan begitu, pengaturan algoritma tidak hanya mencakup pembagian pesanan, tetapi juga keputusan lain yang berdampak pada aktivitas harian pengemudi.
Di sisi lain, dinamika di lapangan menunjukkan beragam persoalan yang melibatkan pengemudi ojek. Di Bali, Polda Bali bersama Polres jajaran menyelidiki seorang pengemudi ojek online yang tertangkap kamera menjual dua botol Pertalite seharga Rp200 ribu kepada wisatawan asing. Aksi spekulasi harga bahan bakar ini viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat. Kapolsek Kuta Utara, Sukadana, menyatakan peristiwa terjadi pada Rabu sekitar pukul 15.00 WITA, sedangkan video diunggah sekitar pukul 15.30 WITA. Polisi memanfaatkan kamera CCTV Dinas Kominfo untuk mengidentifikasi pelaku. Kasus ini ditangani serius demi menjaga citra pariwisata dan ketertiban di Bali.
Sementara itu, di Kota Bogor, Polresta Bogor Kota menggelar kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan 250 porsi makanan gratis kepada pengemudi ojek online dan masyarakat yang melintas di Alun-Alun. Kapolresta Bogor Kota Kombes Adhitya Panji Anom turun langsung dan makan bersama para pengemudi. Dalam dialog santai, ia mendengarkan aspirasi serta curahan hati warga dan driver terkait situasi kamtibmas. Kegiatan ini akan dilakukan secara rutin dengan lokasi berpindah-pindah. Seorang pengemudi ojek mengaku sangat terbantu dan mendoakan Polri tetap maju.
Di Surabaya, Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Lita Machfud Arifin, menggandeng PT Jasa Raharja dan Polda Jawa Timur untuk mengedukasi safety riding bagi pelajar, guru, pengemudi ojek online, dan tokoh masyarakat. Lita menekankan pentingnya keselamatan berkendara, penggunaan helm berstandar, kepatuhan rambu, dan pengendalian kecepatan. Ia juga mengingatkan pengemudi ojek agar tidak menggunakan ponsel saat berkendara dan berhenti di tempat aman saat memeriksa aplikasi. “Penghasilan memang penting, tetapi keselamatan adalah modal utama untuk terus bekerja dan menghidupi keluarga,” ujarnya.
Dengan terbitnya Perpres Ojol 2026, ekosistem transportasi berbasis platform digital memasuki babak baru. Regulasi ini tidak hanya mengatur tarif dan algoritma, tetapi juga menegaskan perlindungan bagi pengemudi ojek sebagai mitra. Pemerintah berharap aturan ini menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak. Namun, tantangan terbesar adalah pengawasan di lapangan agar setiap ketentuan benar-benar dijalankan. Tanpa penegakan yang konsisten, aturan sebagus apa pun hanya akan menjadi dokumen tanpa dampak nyata. Kini, bola berada di tangan pemerintah, aplikator, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan perlindungan ekosistem ojek online benar-benar terwujud.

