Kalimantan Update – 17 Oktober 2026 | Risiko kecanduan media sosial, perundungan daring, penipuan, hingga eksploitasi menjadi alasan utama di balik langkah tegas pemerintah untuk membatasi akses anak terhadap layanan digital berisiko tinggi. Melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), pemerintah Batasi Akses Digital Anak Lewat PP TUNAS dengan tujuan menciptakan lingkungan internet yang lebih aman dan ramah bagi generasi penerus bangsa.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa anak-anak memerlukan perlindungan khusus ketika menggunakan layanan digital. Menurutnya, kemampuan anak dalam mengenali ancaman di internet belum tentu memadai untuk menghadapi berbagai risiko yang tersedia di platform sehari-hari.
“Banyak sekali risiko-risiko yang dihadapi anak-anak ketika ada di ranah digital yang memang sangat bebas. Itulah mengapa kami, sesuai arahan Bapak Presiden, mengatur bagaimana anak-anak ditunda aksesnya ke ekosistem digital yang high risk,” ujar Meutya dalam sesi berbagi di Open House SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Gunung Sindur, Bogor, Sabtu (17/10/2026).
Langkah Pemerintah Batasi Akses Digital Anak Lewat PP TUNAS ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk mengurangi paparan anak terhadap ekosistem digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan tersebut tidak serta-merta menutup ruang digital bagi anak, melainkan menata ulang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik agar lebih berpihak pada perlindungan anak.
Empat Risiko Utama yang Jadi Perhatian
Dalam paparannya, Meutya menyoroti sejumlah ancaman yang kerap mengintai anak di ruang digital. Berikut risiko utama yang menjadi dasar kebijakan Pemerintah Batasi Akses Digital Anak Lewat PP TUNAS:
- Kecanduan media sosial, yang dapat mengganggu kesehatan mental dan waktu belajar anak.
- Perundungan daring (cyberbullying), yang berdampak pada kondisi psikologis anak.
- Penipuan daring, yang rentan menimpa anak karena keterbatasan literasi digital.
- Eksploitasi, termasuk penyalahgunaan data pribadi dan konten yang tidak layak untuk anak.
Pendekatan Perlindungan, Bukan Pelarangan Total
Meutya menekankan bahwa kebijakan ini dirancang sebagai bentuk perlindungan, bukan pelarangan total terhadap penggunaan teknologi. Anak tetap dapat memanfaatkan layanan digital untuk belajar dan mengembangkan diri, sepanjang berada dalam ekosistem yang aman dan sesuai dengan usianya.
Pemerintah Batasi Akses Digital Anak Lewat PP TUNAS dengan menitikberatkan pada tata kelola penyelenggara sistem elektronik. Artinya, platform digital dituntut untuk menerapkan mekanisme verifikasi usia, pengaturan konten, serta fitur keamanan yang memadai bagi pengguna anak. Dengan begitu, tanggung jawab perlindungan tidak hanya dibebankan kepada orang tua, tetapi juga kepada penyedia layanan digital.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah membangun ekosistem internet yang sehat. Melalui PP TUNAS, pemerintah Batasi Akses Digital Anak Lewat PP TUNAS sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi hak anak atas rasa aman di ruang digital, tanpa menghambat perkembangan teknologi dan literasi digital generasi muda.
Peran Orang Tua dan Sekolah
Dalam sesi Open House tersebut, Meutya juga mengajak para siswa, guru, dan orang tua untuk memahami pentingnya pendampingan. Perlindungan anak di ruang digital memerlukan kolaborasi antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan penyedia platform. Orang tua didorong untuk lebih aktif memantau aktivitas digital anak, sementara sekolah berperan memperkuat literasi digital sejak dini.
Kebijakan Pemerintah Batasi Akses Digital Anak Lewat PP TUNAS diharapkan menjadi kerangka hukum yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan regulasi yang kuat, penyelenggara sistem elektronik memiliki pedoman dalam merancang layanan yang ramah anak, sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan.
Sebagai penutup, kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menempatkan keselamatan anak sebagai prioritas utama di era digital. Pembatasan akses terhadap ekosistem berisiko tinggi bukan berarti menghalangi anak dari teknologi, melainkan memastikan bahwa setiap langkah mereka di dunia maya berada dalam koridor yang aman. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada sinergi semua pihak, mulai dari pemerintah, penyedia platform, sekolah, hingga keluarga, agar anak Indonesia dapat tumbuh cerdas dan terlindungi di ruang digital.
Penulis: Sukardi
Editor: Tri Widodo
Sumber Berita: Suara Landak

