Kalimantan Update – 04 Oktober 2026 | Pemerintah Republik Indonesia memastikan bakal menyalurkan kembali bantuan sosial berupa Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 13,3 juta buruh di seluruh Indonesia. Program ini dijadwalkan cair selama tiga bulan berturut-turut pada Kuartal IV 2026, terhitung mulai Oktober hingga Desember 2026. Informasi resmi mengenai link bsu 2026 dapat diakses melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id. Kepastian penyaluran bantuan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 30 September 2026.
Melalui skema BSU Kuartal IV 2026, setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama periode tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp900.000 per pekerja. “Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ujar Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Pemerintah memproyeksikan total alokasi anggaran untuk program BSU akhir tahun 2026 ini mencapai hampir Rp12 triliun. Mengenai kepastian tanggal pencairan ke rekening penerima, pemerintah saat ini tengah mematangkan payung hukum teknis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku,” tutur Airlangga. Langkah ini merupakan bagian dari hasil evaluasi program bantuan pemerintah yang dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto guna menjaga daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional di penghujung tahun 2026.
Program BSU Kuartal IV 2026 ini melanjutkan keberhasilan skema BSU yang sebelumnya pernah disalurkan pemerintah pada tahun 2025. Pada periode Juni–Juli 2025 lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp10,72 triliun dengan target 15 juta pekerja penerima manfaat sebesar Rp600.000 secara sekaligus. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di bawah kepemimpinan Menaker Yassierli, realisasi penyaluran BSU 2025 berhasil menjangkau 8,3 juta pekerja.
Masyarakat perlu berhati-hati ketika mencari informasi mengenai BSU 2026 karena Kemnaker telah mengingatkan adanya informasi palsu yang mengatasnamakan program tersebut. Kemnaker menegaskan informasi resmi BSU disampaikan melalui laman resmi dan media sosial kementerian, sementara BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri melalui tautan yang tidak resmi. Faried Abdurrahman Nur Yuliono selaku Kepala Biro Humas Kemnaker menegaskan bahwa pengecekan status penerima BSU dapat dilakukan melalui laman resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id. Pastikan Anda hanya mengakses link bsu 2026 yang terverifikasi untuk menghindari penipuan.
Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan secara resmi ketentuan lengkap mengenai siapa saja yang berhak menerima BSU 2026. Karena itu, pekerja perlu berhati-hati sebelum menganggap dirinya pasti menjadi penerima hanya berdasarkan persyaratan pada program BSU tahun sebelumnya. Sebagai gambaran, berikut adalah syarat penerima BSU 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pekerja/buruh yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta per bulan untuk wilayah dengan upah minimum provinsi (UMP) di bawah Rp3,5 juta, atau paling tinggi sebesar UMP untuk wilayah dengan UMP di atas Rp3,5 juta.
- Bukan penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, atau Kartu Prakerja.
- Bekerja pada sektor usaha yang terdampak pandemi atau memiliki kriteria tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Pekerja yang ingin mengetahui peluang menerima BSU Rp900 ribu sebaiknya menjadikan persyaratan 2025 hanya sebagai acuan sementara. Pantau terus informasi resmi melalui link bsu 2026 di situs Kemnaker dan kanal media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan. Jangan mudah percaya pada tautan pendaftaran mandiri yang tidak resmi.
Jadwal pencairan BSU tahun 2026 pun menjadi informasi yang banyak dinanti oleh para pekerja. Meski periode penyaluran sudah disebutkan, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan BSU. Karena itu, pekerja masih perlu menunggu informasi resmi mengenai kapan dana mulai disalurkan. BSU 2026 direncanakan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan. Namun, bantuan tersebut tidak akan dicairkan secara terpisah setiap bulan. Pemerintah merencanakan penyaluran sekaligus untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Dengan demikian, penerima BSU akan mendapatkan total Rp900.000 dalam satu kali pencairan.
Berikut rincian perhitungan BSU 2026:
| Bulan | Besaran |
|---|---|
| Oktober 2026 | Rp300.000 |
| November 2026 | Rp300.000 |
| Desember 2026 | Rp300.000 |
| Total | Rp900.000 |
Untuk mengecek status penerima, pekerja dapat menggunakan NIK melalui laman resmi Kemnaker. Namun, perlu diingat bahwa fitur pengecekan biasanya baru aktif setelah data penerima ditetapkan. Kemnaker juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengunggah data pribadi ke situs yang tidak resmi. Selalu akses link bsu 2026 yang benar dan hindari tautan yang tidak jelas asal-usulnya.
Program BSU ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang diarahkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga daya beli masyarakat hingga akhir tahun. Dengan tambahan bantuan sebesar Rp900.000, diharapkan pekerja dapat memenuhi kebutuhan menjelang akhir tahun dan mendorong konsumsi rumah tangga. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan penyaluran berjalan tepat sasaran dan tepat waktu.
Sebagai kesimpulan, BSU Kuartal IV 2026 akan cair untuk 13,3 juta pekerja dengan total bantuan Rp900.000 per orang, yang disalurkan sekaligus untuk periode Oktober-Desember 2026. Pemerintah masih mematangkan regulasi teknis dan tanggal pasti pencairan akan diumumkan kemudian. Pekerja diimbau untuk selalu memantau informasi resmi melalui link bsu 2026 di bsu.kemnaker.go.id dan tidak mudah percaya pada informasi palsu. Pastikan Anda memenuhi syarat yang akan ditetapkan dan tetap waspada terhadap penipuan.
Penulis: Syaifullah, Oktavianus A
Editor: Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: Kementerian Ketenagakerjaan RI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Metro TV, Suara.com, detikcom

