Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Mundurnya Dirjen PAS Mashudi Tak Hapus Tanggung Jawab Hukum Kasus Lapas Cibinong
Kalimantan Update – 05 Oktober 2026 | Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan apresiasi atas keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi yang mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut buntut dari temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang menjadi sorotan setelah inspeksi Ombudsman RI. Meski menghormati langkah tersebut, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (2/10/2026), Yusril Ihza Mahendra menyatakan rasa hormatnya kepada Mashudi. “Saya sungguh menghormati keputusan Pak Mashudi meletakkan jabatan akibat kontroversi temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Itu menunjukkan beliau mempunyai integritas moral dan tanggung jawab atas apa yang terjadi,” ujar Yusril. Menurutnya, keputusan tersebut mencerminkan tanggung jawab moral seorang pejabat atas persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan selama masa jabatannya.
Yusril menilai bahwa etika harus menjadi landasan utama bagi setiap pejabat dalam menjalankan tugas. “Saya berpendirian bahwa etik harus melandasi perilaku seseorang dalam jabatan. Tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum,” tegasnya. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab etik tidak menghapus tanggung jawab hukum. Jika aparat penegak hukum menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan Mashudi dalam temuan Ombudsman, proses hukum tetap dapat berjalan.
“Sekalipun telah meletakkan jabatan sebagai pertanggungjawaban moral, sama sekali tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum seandainya ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan beliau dalam temuan Ombudsman di Lapas Cibinong selama beliau menjabat,” jelas Yusril Ihza Mahendra. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan persoalan ini kepada mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi dan menemukan sejumlah ruangan yang tidak semestinya ada di dalam lapas. Temuan ini memicu sorotan publik terhadap pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Mashudi, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen PAS, kemudian memilih mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral. Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Yusril Ihza Mahendra, namun juga menjadi pengingat bahwa persoalan hukum tetap harus diusut tuntas.
Dalam pernyataannya, Yusril juga berharap Mashudi tidak terlibat dalam persoalan hukum terkait temuan tersebut. “Saya berharap beliau tidak terlibat dalam persoalan hukum. Namun, jika ditemukan bukti yang cukup, yang bersangkutan tetap harus menghadapi proses hukum,” imbuhnya. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjunjung tinggi supremasi hukum tanpa pandang bulu.
Pengamat hukum menilai pernyataan Yusril mencerminkan keseimbangan antara penghormatan terhadap integritas moral dan penegakan hukum. Pengunduran diri seorang pejabat memang patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab etik, tetapi bukan berarti menjadi tameng dari proses hukum. Hal ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas publik yang menuntut setiap pejabat bertanggung jawab atas kebijakan dan tindakannya.
Kasus Lapas Cibinong juga menyoroti perlunya pembenahan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh. Fasilitas mewah yang ditemukan diduga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran aturan. Ombudsman RI merekomendasikan perbaikan tata kelola lapas untuk mencegah kejadian serupa. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah koordinasi Yusril Ihza Mahendra diharapkan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Mashudi terkait kemungkinan proses hukum yang akan dihadapinya. Namun, pernyataan Yusril menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran, terutama di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan narapidana. Publik pun menantikan langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
Dengan pengunduran diri Mashudi, posisi Dirjen PAS kini kosong dan akan segera diisi melalui mekanisme yang berlaku. Tugas berat menanti pejabat baru untuk membersihkan citra lembaga pemasyarakatan dan memastikan tidak ada lagi fasilitas mewah yang mencederai rasa keadilan. Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa reformasi di tubuh pemasyarakatan harus menjadi prioritas, bukan sekadar wacana.
Sebagai penutup, kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa integritas moral dan penegakan hukum harus berjalan seiring. Pengunduran diri Mashudi adalah langkah etis, tetapi bukan akhir dari segalanya. Tanggung jawab hukum tetap terbuka lebar jika terbukti ada pelanggaran. Masyarakat berharap kasus ini menjadi titik balik perbaikan sistem pemasyarakatan di Indonesia, dengan Yusril Ihza Mahendra sebagai salah satu tokoh kunci yang mengawal prosesnya.
Penulis: Syaifullah, Oktavianus A
Editor: Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber: RM Banten, Oke Bajo, IDN Times, RRI.co.id
