81 Emiten HSC Didepak dari IHSG, KING Justru Menghilang di Dua Keranjang Sekaligus

Foto: Istimewa

81 Emiten HSC Didepak dari IHSG, KING Justru Menghilang di Dua Keranjang Sekaligus

Kalimantan Update – 27 Oktober 2026 | Pasar modal Indonesia kembali dihadapkan pada perubahan besar yang menyentuh langsung cara indeks saham dihitung. Melalui laporan yang dihimpun emitennews.com, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan 81 emiten dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) keluar dari kalkulasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), berlaku sejak 2 November 2026 hingga 29 Januari 2027. Keputusan ini bukan sekadar rotasi konstituen rutin, melainkan pergeseran arsitektur evaluasi indeks yang berpotensi mengubah peta risiko bagi investor, manajer investasi, hingga emiten keluarga.

Nama-nama yang telah terkonfirmasi keluar antara lain Akasha (ADES), Asia Sejahtera (AGAR), Samator Indo Gas (AGII), dan Ancara Logistics (ALII). Namun, di tengah daftar panjang tersebut, muncul anomali yang paling menyita perhatian pasar: Hoffmen Cleanindo (KING). Saham ini tercatat 98,40 persen dikuasai segelintir pemegang saham, menyandang status HSC berdasarkan metodologi per 30 Juni 2026, dan resmi ditetapkan sebagai emiten HSC pada 14 Juli 2026. Anehnya, KING tidak masuk dalam daftar emiten yang dieliminasi dari perhitungan IHSG, sekaligus juga tidak terdaftar dalam 837 konstituen IHSG. Posisi ini menempatkan KING di luar dua keranjang sekaligus, bukan konstituen tetapi juga bukan pihak yang secara eksplisit dikeluarkan.

Bagi pelaku pasar, ketidakjelasan status semacam ini dinilai lebih mengganggu daripada keputusan yang tegas. Pasalnya, siapa pun yang mencoba memetakan bobot indeks secara forward-looking akan kesulitan memperhitungkan posisi KING. Informasi ini pertama kali mencuat melalui laporan emitennews.com yang menyoroti perubahan mekanisme evaluasi indeks secara insidental, sebuah detail yang luput dari sorotan utama media arus utama.

Pergeseran Arsitektur Evaluasi Indeks

Yang paling penting dari keputusan ini adalah perubahan cara BEI mengevaluasi IHSG. Bursa kini memasukkan saham HSC ke dalam kriteria seleksi. Sebelumnya, saham yang dikecualikan dari IHSG hanya yang berada di papan akselerasi. Kini, saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi menyusul masuk dalam daftar pengecualian. Lebih krusial lagi, dari aspek evaluasi insidental, perubahan daftar HSC di luar periode evaluasi terjadwal akan langsung disesuaikan pada IHSG. Artinya, masuk atau keluarnya sebuah saham dari indeks tidak lagi menunggu kalender evaluasi bursa.

Konsekuensinya, risiko yang dihadapi manajer investasi bergeser dari risiko terjadwal menjadi risiko kejadian. Rebalancing portofolio bisa dipicu kapan saja oleh perubahan struktur kepemilikan emiten, bukan oleh jadwal yang dapat diantisipasi. Bagi produk reksa dana indeks dan investor pasif, perubahan mendadak ini memaksa penyesuaian strategi yang lebih lincah.

Dampak langsungnya terasa pada emiten dengan free float tipis. Hilangnya status konstituen memangkas satu sumber permintaan pasif yang selama ini datang lewat produk indeks dan reksa dana. Pada saham yang likuiditasnya sudah dangkal, efeknya tidak proporsional terhadap bobot indeks, alias lebih besar daripada angka bobotnya. Sebaliknya, emiten yang berhasil memperlebar kepemilikan publik justru berpotensi masuk kembali pada evaluasi berikutnya, menciptakan insentif baru bagi pemilik keluarga untuk melepas sebagian saham ke publik.

Tekanan di Tengah Pasar yang Tidak Bersahabat

Konteks pasar saat ini tidak membantu. IHSG bergerak di level 5.373 dan melemah 1,22 persen, sementara kurs USD/IDR berada di 18.110. Kombinasi ini membuat arus keluar dari saham berkapitalisasi kecil cenderung diserap pasar dengan harga yang kurang bersahabat. Pada perdagangan Senin (26/10/2026), IHSG bahkan sempat dibuka melemah 0,28 persen ke level 5.423,840 sebelum berfluktuasi, dengan volume perdagangan tercatat 1,472 miliar saham dan nilai transaksi Rp568,139 miliar.

Di sisi lain, BEI menyatakan sedang meninjau ulang kriteria evaluasi IHSG, termasuk aspek HSC, sehingga kerangka yang berlaku pada periode ini belum tentu final. Peninjauan ini menjadi penting mengingat dinamika pasar yang cepat berubah dan kebutuhan menjaga kredibilitas indeks di mata investor global.

Isu tata kelola pasar modal juga menjadi sorotan lebih luas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik usulan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk membuat pemeringkatan pasar modal Indonesia secara mandiri. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut. Usulan ini muncul di tengah ancaman penurunan kelas pasar modal Indonesia, setelah MSCI pada 16 Oktober 2026 mengumumkan opsi menurunkan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, dengan keputusan final paling lambat 30 Juni 2027. Kekhawatiran MSCI menyangkut aksesibilitas investasi dan tata kelola pasar saham Indonesia.

Di sektor korporasi, perhatian pasar juga tertuju pada eksposur kredit perbankan. BMRI membuka fasilitas kredit Rp40 triliun untuk PT Jhonlin Baratama, dengan Rp17 triliun telah ditarik dan collateral coverage ratio 150 persen. Fasilitas ini mengikat kualitas aset BMRI pada siklus batu bara dan harga saham dua emiten afiliasi sekaligus, risiko korelasi yang jarang terlihat di headline. Informasi ini turut dilaporkan emitennews.com sebagai bagian dari pantauan korporasi.

Perubahan mekanisme indeks ini pada akhirnya memindahkan IHSG dari indeks yang diperbarui menurut kalender menjadi indeks yang bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti struktur kepemilikan emiten. Bagi pemilik saham ber-free float tipis, status konstituen berhenti menjadi hak yang stabil dan berubah menjadi privilese yang harus dijaga dengan memperlebar kepemilikan publik. Efek sampingnya adalah tekanan halus pada emiten keluarga untuk melepas saham ke pasar, sesuatu yang selama ini menjadi keluhan investor institusi terhadap pasar modal Indonesia. Pemantauan berkelanjutan dari emitennews.com akan menjadi rujukan penting bagi investor dalam menavigasi perubahan ini.

Dengan segala dinamikanya, keputusan BEI ini menandai babak baru tata kelola indeks di pasar modal Indonesia. Transparansi status emiten, termasuk kasus KING yang masih menggantung, perlu segera dijawab agar pasar memiliki kepastian. Kejelasan status konstituen bukan hanya soal teknis, melainkan fondasi kepercayaan yang menentukan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun global.

Tags: