OJK di Pusat Badai: Dari Serangan MSCI hingga Denda Rp2,23 Triliun, Ini Deretan Langkah Tegas Regulator
Kalimantan Update – 28 Oktober 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi sorotan utama di panggung keuangan nasional. Dalam sepekan terakhir, regulator ini menghadapi berbagai dinamika mulai dari ancaman penurunan status (downgrade) oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI), penyelenggaraan forum riset internasional, penindakan masif terhadap pinjaman online ilegal, hingga penjatuhan denda fantastis di pasar modal. Semua mata kini tertuju pada bagaimana OJK menavigasi tekanan eksternal dan internal demi menjaga stabilitas sektor keuangan tanah air.
Isu hangat mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menanggapi ancaman MSCI. Namun, ekonom dan analis pasar modal Ferry Latuhihin menilai respons kepala negara tersebut berlebihan. Menurutnya, persoalan sektoral semacam ini cukup diselesaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator teknis. “Tidak ada dampak apa-apa ke market, market juga tetap naik,” ujar Ferry saat dihubungi, Selasa (27/10/2026). Ia menegaskan bahwa investor domestik maupun asing sudah rasional sehingga kepanikan tidak terjadi di lantai bursa. Ferry bahkan menyebut bahwa untuk menyerang balik ancaman MSCI, Ketua OJK sudah cukup, tanpa perlu presiden turun gunung. “Kenapa harus Presiden? Memangnya kita perang dengan negara lain, kan tidak,” tegasnya.
Di sisi lain, OJK terus memperkuat fondasi sektor keuangan melalui riset. Dalam pembukaan The 4th OJK International Research Forum (IRF) 2026 di Jakarta, Senin (26/10/2026), Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan tiga agenda strategis yang membutuhkan dukungan riset berkualitas, yakni pengembangan keuangan syariah, pembiayaan UMKM, dan keuangan berkelanjutan. “Fondasi yang menopang ketiga agenda tersebut adalah kepercayaan publik,” kata Friderica. Forum yang digelar pada 26-27 Oktober 2026 ini diikuti 425 peserta luring dan 4.558 peserta daring, bertujuan memperkuat keterkaitan antara hasil penelitian, kebutuhan industri, dan perumusan kebijakan.
Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang berada di bawah koordinasi Otoritas Jasa Keuangan mencatat capaian signifikan. Sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya. Modus yang ditemukan meliputi penawaran pinjaman cepat melalui situs dan aplikasi tidak resmi, bunga tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang merugikan. Selain itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang beroperasi sejak 22 November 2024 hingga 30 September 2026 telah memblokir 702.833 rekening terkait penipuan dengan total dana diblokir Rp825,2 miliar dan pengembalian dana kepada korban Rp207,16 miliar.
Penegakan hukum di pasar modal juga tidak kalah tegas. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengumumkan bahwa sepanjang 2026 OJK telah menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak atas pelanggaran di pasar modal. Rinciannya, sanksi tersebut meliputi 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan STTD, 13 larangan, dan enam perintah tertulis. Selain itu, OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis. “Penegakan hukum di pasar modal akan terus dilakukan secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan,” ujar Hasan dalam konferensi pers di BEI, Senin (26/10/2026).
Dengan berbagai langkah tersebut, Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas pasar, melindungi konsumen, dan mendorong pertumbuhan sektor keuangan yang berkelanjutan. Meski diterpa ancaman eksternal, OJK tetap fokus pada tugas utamanya. Ke depan, sinergi antara regulator, industri, dan akademisi diharapkan semakin kuat agar sektor jasa keuangan Indonesia semakin tangguh dan berdaya saing.
