Pemkab Kukar Berikan Bantuan Beras kepada Petani Gagal Panen, Sumber Sari Terima Hampir 19 Ton
Kalimantan Update – 29 Oktober 2026 | Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap sektor pertanian. Melalui Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang), Pemkab Kukar Berikan Bantuan Beras kepada Petani Gagal Panen yang terdampak kemarau panjang. Bantuan ini bersumber dari cadangan pangan daerah dan disalurkan secara bertahap ke sejumlah wilayah yang telah terverifikasi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kukar, Ananias, menjelaskan bahwa penyaluran beras ini merupakan bentuk intervensi pemerintah untuk membantu petani yang kehilangan hasil panen. Menurutnya, meskipun luas lahan yang gagal panen tidak mencapai 10 persen dari total lahan pertanian, pemerintah tetap hadir untuk memastikan kebutuhan pangan petani terdampak tetap terpenuhi.
“Dari luasan lahan pertanian yang ada, tidak sampai 10 persen yang gagal panen. Tetapi, saudara-saudara kita yang gagal panen harus kita pikirkan dan intervensi,” ujar Ananias di Tenggarong, Selasa (27/10/2026).
Sebelumnya, Pemkab Kukar telah menyalurkan bantuan beras kepada petani di Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong sebanyak hampir 900 kilogram. Bantuan serupa juga mengalir ke Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu, dengan total hampir 4 ton. Penyaluran di sejumlah wilayah lain masih dalam proses verifikasi, seperti Sungai Pimping (Kecamatan Loa Janan), Loa Kulu Seberang, Anggana, dan Rapak Lambur (Kecamatan Tenggarong).
Ananias menyebutkan bahwa salah satu wilayah yang membutuhkan bantuan paling besar adalah Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu. Pemerintah daerah telah menyiapkan hampir 19 ton beras untuk wilayah tersebut. Verifikasi lapangan telah selesai, dan saat ini penyaluran menunggu surat tugas dari Bupati Kukar Aulia Rahman Basri. Beras sedang dalam proses pengemasan di Perum Bulog.
“Yang paling besar adalah gagal panen di Sumber Sari. Ini sedang kami verifikasi. Kami menunggu surat tugas dari Pak Bupati. Jumlahnya hampir 19 ton, nanti kita salurkan,” jelasnya.
Bantuan beras ini bukan merupakan ganti rugi atas kerugian yang dialami petani. Pemerintah daerah memberikan bantuan untuk memastikan kebutuhan pokok mereka tetap terpenuhi selama masa sulit akibat gagal panen. Setiap petani yang memenuhi kriteria memperoleh 18 kilogram beras untuk kebutuhan selama 60 hari. Jumlah tersebut dihitung berdasarkan kebutuhan konsumsi 300 gram beras per orang per hari. Beras dikemas dalam karung berisi 9 kilogram, dan jumlah bantuan untuk setiap keluarga disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang terdata dan dinyatakan terdampak.
“Pemerintah daerah menjamin bahwa setelah mereka gagal panen, tetap bisa makan,” imbuhnya.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Dinas Ketapang Kukar bekerja sama dengan pemerintah desa/kelurahan serta penyuluh pertanian. Pendataan dilakukan menggunakan kartu keluarga dan dilanjutkan dengan verifikasi kondisi penerima. Petugas juga mempertimbangkan status penggarap lahan dan kondisi ekonomi anggota keluarganya. Langkah ini dilakukan agar bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar terdampak gagal panen.
Ananias berharap penyaluran cadangan pangan dapat membantu petani memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama karena kehilangan hasil panen dapat mengurangi persediaan pangan rumah tangga selama beberapa bulan. Ia juga menekankan pentingnya akses pangan yang merata bagi seluruh warga.
“Harapan kita, ketika melakukan penyaluran, jangan ada yang tertinggal. Bicara soal ketahanan pangan, bagaimana setiap individu bisa menjangkau pangan dengan cukup. Jadi, aksesnya tercukupi dan kualitasnya juga tercukupi,” tutupnya.
Dengan adanya program Pemkab Kukar Berikan Bantuan Beras kepada Petani Gagal Panen ini, diharapkan petani yang terdampak kemarau panjang dapat segera pulih dan melanjutkan aktivitas pertanian mereka. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memantau kondisi petani dan memastikan ketersediaan pangan di wilayah Kutai Kartanegara tetap stabil. Langkah ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah, Bulog, dan masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan daerah.
