Wartono Mundur dari Kursi Wakil Wali Kota Banjarbaru, Ini Alasan Kesehatan yang Disampaikannya
Kalimantan Update – 03 November 2026 | Kabar mengejutkan datang dari Pemerintah Kota Banjarbaru. Alasan Kesehatan Wakil Wali Kota Wartono Ajukan Pengunduran Diri menjadi pemicu utama di balik keputusan politik yang diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (3/11/2026) siang. Politikus PDIP tersebut secara resmi menyampaikan permohonan berhenti dari jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru periode 2025-2030 melalui surat yang dilayangkan ke parlemen daerah.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Muhammad Syahrial, di hadapan peserta rapat paripurna. Menurutnya, agenda pengumuman usul pemberhentian wakil kepala daerah merupakan tambahan yang masuk melalui revisi Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Banjarbaru. Alasan Kesehatan Wakil Wali Kota Wartono Ajukan Pengunduran Diri disebut sebagai dasar formal yang tertuang dalam dokumen resmi yang diterima DPRD.
Surat Pengunduran Diri dan Dokumen Pendukung Kesehatan
Syahrial merinci bahwa permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri itu tertuang dalam surat bernomor 000/0103/UMUM/2026 bertanggal 13 Agustus 2026. Surat tersebut dilayangkan Wartono kepada DPRD Kota Banjarbaru dengan perihal permohonan pemberhentian dari jabatan Wakil Wali Kota Banjarbaru atas permintaan sendiri karena kondisi kesehatan.
Tak hanya itu, Wali Kota Banjarbaru juga melayangkan surat nomor 000/1150/Wali Kota/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Surat tersebut berisi penyampaian permohonan pemberhentian Wakil Wali Kota Banjarbaru atas permintaan sendiri beserta dokumen pendukung kesehatan. Dengan demikian, Alasan Kesehatan Wakil Wali Kota Wartono Ajukan Pengunduran Diri telah dilengkapi bukti administratif yang menjadi syarat prosedural pemberhentian.
“Pada rapat paripurna hari ini, tanggal 3 November 2026, pukul 10.00 Wita, perubahan ini didasarkan pada surat masuk dari Wakil Wali Kota Banjarbaru perihal permohonan pemberhentian dari jabatan Wakil Wali Kota atas permintaan sendiri, karena kondisi kesehatan, dan surat dari Wali Kota Banjarbaru perihal penyampaian permohonan pemberhentian Wakil Wali Kota Banjarbaru atas permintaan sendiri dan dokumen pendukung kesehatan,” jelas Syahrial dalam rapat tersebut.
Mekanisme Pemberhentian Sesuai Aturan
Sebelum agenda pengumuman disampaikan, rapat paripurna lebih dahulu dibuka dengan pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Raperda sekaligus jawaban Wali Kota Banjarbaru. Jadwal rapat kemudian mengalami perubahan karena adanya tambahan agenda pengumuman usul pemberhentian Wakil Wali Kota Banjarbaru masa jabatan 2025-2030.
Ketua DPRD menegaskan bahwa pemberhentian wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, lalu diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Kalimantan Selatan untuk memperoleh penetapan pemberhentian. Proses ini menegaskan bahwa keputusan mundurnya Wartono tidak berhenti pada level daerah, tetapi memerlukan persetujuan dan penetapan dari pemerintah pusat.
Jejak Singkat Kepemimpinan Wartono
Wartono dilantik sebagai Wakil Wali Kota Banjarbaru periode 2025-2030 mendampingi Wali Kota Banjarbaru, Lisa Halaby, pada 21 Juni 2025. Keduanya terpilih memimpin Kota Banjarbaru dari hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Namun, belum genap satu tahun lima bulan menjabat, Wartono memilih mengundurkan diri dari jabatannya.
Perjalanan karier politik yang singkat ini tentu menyita perhatian publik Banjarbaru. Pasalnya, Alasan Kesehatan Wakil Wali Kota Wartono Ajukan Pengunduran Diri menjadi sorotan karena bersangkutan dengan kondisi fisik seorang pejabat publik yang seharusnya menjalankan amanah hingga akhir masa jabatan. Keputusan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan program pemerintahan di Kota Banjarbaru ke depan.
Sejumlah pengamat menilai bahwa transparansi mengenai kondisi kesehatan pejabat publik menjadi hal penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Pengajuan pengunduran diri dengan menyertakan dokumen pendukung kesehatan menunjukkan adanya prosedur yang dijalankan secara formal. Meski demikian, publik tetap menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi kesehatan Wartono dan dampaknya terhadap roda pemerintahan kota.
Dengan pengumuman ini, DPRD Kota Banjarbaru akan menindaklanjuti usulan pemberhentian kepada Gubernur Kalimantan Selatan dan Menteri Dalam Negeri. Sementara itu, posisi Wakil Wali Kota Banjarbaru akan mengalami kekosongan hingga proses penetapan pemberhentian selesai dan mekanisme pengisian jabatan berikutnya dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penutup
Keputusan Wartono meninggalkan kursi Wakil Wali Kota Banjarbaru menjadi pengingat bahwa faktor kesehatan dapat menjadi pertimbangan utama dalam menjalankan tugas publik. Alasan Kesehatan Wakil Wali Kota Wartono Ajukan Pengunduran Diri bukan sekadar urusan administratif, melainkan cerminan tanggung jawab seorang pejabat terhadap amanah yang diembannya. Kini, seluruh proses berada di tangan DPRD, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan pemberhentian secara resmi, sekaligus menyiapkan langkah selanjutnya bagi pemerintahan Kota Banjarbaru agar tetap berjalan stabil dan melayani masyarakat dengan optimal.
Penulis: Rudi Hamdani
Editor: Tri Widodo
Sumber Berita: Kanal Kalimantan
