JKN Mobile Jadi Andalan: Cek Status hingga Daftar BPJS Kesehatan Kini Cukup dari Genggaman
Kalimantan Update – 03 November 2026 | Kabar miring soal penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beredar luas di media sosial belakangan ini langsung dibantah tegas oleh BPJS Kesehatan. Lembaga itu memastikan program negara tersebut tetap berjalan normal, dan justru kini semakin memudahkan peserta melalui layanan digital, termasuk aplikasi JKN Mobile yang bisa diakses langsung dari ponsel. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa isu penghapusan BPJS Kesehatan sama sekali tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang. Informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini, Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky dalam keterangan resmi yang diterima awak media di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Menurut Rizzky, keberadaan BPJS Kesehatan memiliki landasan hukum yang kuat. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sementara penyelenggaraan JKN mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan dasar itu, ia menegaskan bahwa program JKN adalah bentuk tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial dan memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan.
Di tengah derasnya arus informasi yang menyesatkan, BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh kabar yang belum jelas sumbernya. Peserta diminta mencari informasi hanya melalui kanal resmi. Salah satu kanal yang paling praktis adalah aplikasi JKN Mobile, yang memungkinkan peserta mengecek status kepesertaan tanpa harus datang ke kantor cabang.
Lupa Nomor Kepesertaan? Cek Lewat NIK
Banyak peserta kerap lupa nomor kepesertaannya saat hendak berobat. Kini hal itu bukan lagi masalah. Pengecekan nomor dan status kepesertaan dapat dilakukan secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP. Peserta cukup menyiapkan NIK dan tanggal lahir, lalu memilih kanal yang tersedia, baik melalui aplikasi JKN Mobile maupun layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Melalui layanan PANDAWA, pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan secara mandiri dengan proses cepat, mudah, dan bisa diakses selama 24 jam. Berikut langkah-langkahnya:
- Hubungi WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan melalui nomor 0811-8165-165.
- Ketik “Hai” atau “Hello” untuk memulai percakapan.
- Pilih menu “Informasi”.
- Klik “Cek Status Kepesertaan”.
- Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan yang ingin diperiksa.
- Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
- Sistem akan menampilkan informasi nama peserta, jenis kepesertaan, dan status kepesertaan.
Selain lewat PANDAWA, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile yang menyediakan informasi kepesertaan dan berbagai layanan administrasi. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah yang didaftarkan pemerintah daerah (PBPU Pemda), pengecekan keaktifan dapat dilakukan melalui layanan PASTI JKN di pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek dengan memasukkan NIK.
Daftar JKN Baru Semakin Mudah
Tidak hanya untuk mengecek status, digitalisasi layanan BPJS Kesehatan juga mempermudah proses pendaftaran peserta baru. Masyarakat kini bisa mendaftar JKN secara online hanya dengan menggunakan handphone. Calon peserta perlu menyiapkan sejumlah berkas, seperti foto kartu keluarga, buku tabungan dan file foto, serta surat keterangan lahir khusus bagi bayi yang baru lahir.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui WhatsApp PANDAWA dengan langkah sebagai berikut:
- Pilih menu “Administrasi”.
- Pilih “Isi Formulir”.
- Pilih “Pendaftaran Baru”.
- Isi data calon peserta sesuai petunjuk yang diberikan.
- Ikuti proses pendaftaran hingga mendapatkan informasi Virtual Account (VA) untuk pembayaran iuran.
- Lakukan pembayaran sesuai jadwal yang tertera pada VA, yaitu 14 hari setelah VA terbit.
- Kartu JKN akan aktif setelah pembayaran pertama dilakukan.
Bagi peserta yang statusnya tercatat nonaktif, jangan buru-buru panik. Cara mengaktifkannya kembali bergantung pada penyebab penonaktifan dan jenis kepesertaan yang dimiliki. Peserta disarankan memeriksa status secara berkala melalui aplikasi JKN Mobile sebelum membutuhkan layanan medis, sehingga tidak ada kendala saat hendak berobat.
Rizzky memastikan seluruh peserta tetap bisa mengakses fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap hoaks yang dapat meresahkan masyarakat. Dengan memanfaatkan kanal resmi seperti JKN Mobile dan PANDAWA, peserta dapat memperoleh informasi yang akurat sekaligus mengurus berbagai keperluan administrasi kepesertaan secara mandiri.
Sebagai penutup, masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi setiap informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan program negara. Kabar penghapusan JKN dipastikan tidak benar, dan program perlindungan kesehatan ini tetap berkomitmen meningkatkan pelayanan. Transformasi digital melalui aplikasi JKN Mobile menjadi bukti nyata bahwa layanan BPJS Kesehatan semakin dekat dan mudah diakses oleh seluruh peserta di Tanah Air.
