Rem Blong Truk Molen Tewaskan 6 Nyawa di Bekasi, Sopir Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
Kalimantan Update – 03 November 2026 | Peristiwa kecelakaan truk molen yang terjadi di Jalan Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, masih menyisakan duka mendalam. Insiden nahas pada Minggu (1/11/2026) sore itu menewaskan enam orang dan melukai enam lainnya setelah sebuah truk pengangkut olahan semen menabrak sejumlah warga yang tengah menunggu transportasi umum di halte bus. Polres Metro Bekasi Kota pun bergerak cepat dengan menetapkan pengemudi truk berinisial TM (58) sebagai tersangka dalam kecelakaan truk molen tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Pol. Putu Kholis Aryana mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian. “Benar, sopir telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertimbangan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti-bukti di TKP,” ujar Putu Kholis Aryana di Bekasi, Senin (2/11/2026).
Kronologi Insiden yang Merenggut Enam Nyawa
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, kecelakaan truk molen bermula ketika truk bernomor polisi B 9548 MV yang dikemudikan TM melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi menuju Rawa Panjang sekitar pukul 16.30 WIB. Setibanya di lokasi kejadian, tepat di depan Kampus Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI), kendaraan tersebut diduga mengalami gangguan sistem pengereman atau malafungsi rem sehingga pengemudi kehilangan kendali.
Truk kemudian oleng ke kiri, menabrak tembok pembatas kampus, dan menghantam warga yang berada di depan bangunan di sisi kiri jalan. Akibatnya, enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka. Sebagian korban diketahui masih berusia anak-anak. Enam korban meninggal dunia telah dibawa ke RS Siloam Sepanjang Jaya dan RSUD Kota Bekasi, sementara enam korban luka mendapatkan perawatan medis di RS Juwita dan RS Siloam Sepanjang Jaya.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia. TM terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo menambahkan bahwa penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dengan memanggil sejumlah saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga telah melakukan analisis kecelakaan atau Traffic Accident Analysis (TAA) bersama Korlantas Polri dan Polda Metro Jaya guna mendukung proses penyidikan menggunakan metode ilmiah. Status perkara sendiri telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Minggu malam, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
“Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan,” tegas Putu Kholis.
Perusahaan Pemilik Truk Akan Diperiksa
Tak hanya sopir, polisi juga berencana memanggil perusahaan pemilik truk molen untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan. “Pastinya akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” kata Joko Sembodo kepada wartawan, Selasa (3/11/2026). Meski demikian, polisi masih mengatur waktu pemanggilan pihak perusahaan tersebut.
Wali Kota Bekasi Minta Evaluasi Kendaraan Berat
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turut menyikapi kecelakaan truk molen ini dan meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap kendaraan berat yang melintas di jalan raya. Menurutnya, peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bersama, terutama dalam melihat aspek keselamatan kendaraan berat.
Tri meminta seluruh pihak menunggu hasil penyelidikan kepolisian untuk memastikan faktor utama penyebab kecelakaan, termasuk dugaan gangguan sistem pengereman, kemungkinan kelalaian pengemudi, hingga kondisi geometrik jalan di sekitar lokasi kejadian. “Kita tunggu penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Apa sebetulnya faktor utama terjadinya kecelakaan ini, apakah memang faktor kendaraan karena ada indikasi dia kan remnya blong. Atau memang kelalaian dari sopir karena mungkin kelelahan. Atau mungkin dari desain, karena itu kan posisinya dekat dengan turunan,” jelasnya.
Ia menilai hasil evaluasi terhadap berbagai faktor nantinya dapat menjadi dasar dalam menentukan kebijakan transportasi, termasuk kemungkinan penerapan rekayasa lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, hingga kemungkinan keterlibatan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Kesimpulan
Kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, menjadi pengingat keras akan pentingnya keselamatan kendaraan berat di jalan raya. Penetapan sopir sebagai tersangka dengan ancaman enam tahun penjara menjadi langkah awal penegakan hukum, sementara pemeriksaan terhadap perusahaan pemilik truk dan permintaan evaluasi dari pemerintah daerah diharapkan mampu mencegah terulangnya tragedi serupa. Kini, keluarga korban menanti kepastian dan keadilan atas peristiwa yang merenggut enam nyawa tersebut.
Penulis: Rudi Hamdani
Editor: Oktavianus A
Sumber Berita: VOICE Indonesia, CNN Indonesia, iNews.id, Pena Insight
