Kalimantan Update – 06 Oktober 2026 | Langkah besar menuju tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi akhirnya menemui titik terang. Dalam Rapat Kerja yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 5 Oktober 2026, Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia. Keputusan penting ini membawa RUU tersebut ke tahap pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026, pukul 10.00 WIB. Dengan demikian, DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Satu Data Indonesia Ke Paripurna menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya penataan data di tanah air.
Persetujuan tingkat I tersebut dicapai setelah seluruh pembahasan yang mencakup 17 bab dan 138 pasal selesai difinalisasi oleh kedua belah pihak. Regulasi ini dirancang dengan tujuan utama mengatasi ego sektoral antarlembaga yang selama ini menjadi penghambat utama dalam pengelolaan data nasional. Selama bertahun-tahun, data yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga sering kali tumpang tindih, tidak sinkron, dan sulit diakses secara terpadu. Kondisi ini kerap menghambat pengambilan kebijakan yang cepat dan tepat, terutama dalam situasi darurat seperti bencana alam atau krisis kesehatan.
Pengambilan keputusan dalam rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh pimpinan pembahas regulasi parlemen. Setelah mendengarkan pandangan akhir dari fraksi-fraksi dan perwakilan pemerintah, seluruh peserta rapat menyatakan sikap setuju untuk membawa RUU ini ke forum tertinggi parlemen. Suasana rapat berlangsung dinamis namun konstruktif, mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk menghadirkan terobosan dalam tata kelola data.
RUU Satu Data Indonesia ini nantinya akan menjadi payung hukum yang mengintegrasikan pengelolaan data nasional di bawah rujukan Data Dasar Nasional. Artinya, setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib mengacu pada standar tunggal yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan mampu menciptakan interoperabilitas data antar sistem, sehingga pertukaran informasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.
Beberapa poin penting yang diatur dalam RUU ini antara lain:
- Penetapan Data Dasar Nasional sebagai satu-satunya rujukan resmi bagi seluruh instansi.
- Kewajiban setiap produsen data untuk memenuhi standar kualitas, metadata, dan interoperabilitas.
- Pembentukan forum Satu Data Indonesia di tingkat pusat dan daerah sebagai wadah koordinasi.
- Mekanisme penyelesaian sengketa data antarlembaga melalui jalur mediasi yang terstruktur.
- Sanksi administratif bagi instansi yang tidak mematuhi ketentuan pengelolaan data.
Dengan disetujuinya RUU ini, DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Satu Data Indonesia Ke Paripurna diharapkan dapat segera diimplementasikan setelah pengesahan resmi. Para pengamat kebijakan publik menilai langkah ini sebagai fondasi penting bagi terwujudnya pemerintahan berbasis data atau data-driven government. Ke depan, kebijakan publik tidak lagi didasarkan pada asumsi atau kepentingan sektoral, melainkan pada bukti dan analisis data yang akurat.
Menteri yang mewakili pemerintah dalam rapat tersebut menyampaikan apresiasi atas kerja keras Badan Legislasi DPR RI yang telah menyelesaikan pembahasan RUU ini tepat waktu. Ia menegaskan bahwa Satu Data Indonesia bukan sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing bangsa di era digital. Data yang terintegrasi akan mempermudah investasi, perencanaan pembangunan, serta pengawasan kinerja pemerintah.
Sementara itu, dari sisi fraksi-fraksi di DPR, dukungan juga mengalir deras. Mereka berharap RUU ini tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar diimplementasikan dengan sumber daya manusia yang mumpuni dan infrastruktur teknologi yang memadai. Beberapa fraksi menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dalam kerangka Satu Data Indonesia, agar integrasi data tidak mengorbankan hak privasi warga negara.
Sejumlah tantangan masih membayangi implementasi RUU Satu Data Indonesia. Mulai dari resistensi birokrasi, keterbatasan anggaran, hingga kesenjangan kapasitas digital di daerah. Namun, dengan komitmen politik yang kuat dan pengawasan berkelanjutan, hambatan-hambatan tersebut diyakini dapat diatasi secara bertahap. Pemerintah berencana menyusun peta jalan implementasi yang mencakup pelatihan sumber daya manusia, pengembangan infrastruktur, dan sosialisasi ke seluruh pemangku kepentingan.
Kehadiran RUU Satu Data Indonesia juga sejalan dengan agenda transformasi digital nasional yang tengah digenjot oleh pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai layanan publik telah beralih ke platform digital, namun sering kali masih terkendala oleh data yang tidak terintegrasi. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan layanan seperti perizinan, kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.
Bagi dunia usaha, Satu Data Indonesia membawa angin segar. Pelaku usaha, terutama startup dan UMKM, akan lebih mudah mengakses data resmi yang dibutuhkan untuk pengambilan keputusan bisnis. Selain itu, integrasi data juga membuka peluang kolaborasi antara pemerintah dan swasta dalam mengembangkan solusi berbasis data, seperti analitik prediktif untuk perencanaan kota atau sistem peringatan dini bencana.
Meskipun demikian, publik tetap perlu mengawal proses ini. Pengesahan RUU di paripurna hanyalah langkah awal. Kualitas implementasi akan sangat bergantung pada komitmen semua pihak, termasuk pengawasan dari masyarakat sipil dan media. Transparansi dalam pengelolaan data nasional harus menjadi prinsip utama, agar Satu Data Indonesia benar-benar memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Dengan segala dinamika dan harapan yang menyertainya, DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Satu Data Indonesia Ke Paripurna menjadi penanda bahwa Indonesia serius membangun ekosistem data yang tangguh, terpercaya, dan inklusif. Jika dijalankan dengan konsisten, regulasi ini berpotensi menjadi katalis percepatan pembangunan nasional di berbagai sektor. Kini bola panas berada di tangan pemerintah dan seluruh instansi untuk membuktikan bahwa integrasi data bukan sekadar wacana, melainkan kenyataan yang membawa perubahan nyata bagi masyarakat.
Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: Suara Landak

