Disperindag Kukar Telusuri Lapak Pasar Tangga Arung yang Diduga Disewakan

Foto: Istimewa

Disperindag Kukar Telusuri Lapak Pasar Tangga Arung yang Diduga Disewakan

Kalimantan Update – 06 Oktober 2026 | Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas menyusul munculnya indikasi penyimpangan pemanfaatan lapak di Pasar Tangga Arung, Tenggarong. Langkah ini diambil setelah beredar dugaan bahwa sejumlah lapak yang seharusnya diperuntukkan bagi pedagang resmi justru disewakan atau bahkan diperjualbelikan kepada pihak lain. Kasus Disperindag Kukar Telusuri Lapak Pasar Tangga Arung yang Diduga Disewakan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut tata kelola aset daerah dan hak para pedagang kecil.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kebenaran dugaan tersebut. Namun, ia mengakui adanya indikasi awal yang mencurigakan terkait perpindahan tangan lapak dari pemilik terdaftar kepada oknum lain. “Memang ada indikasi bahwa ada yang disewakan, tapi ini masih indikasi. Kami belum bisa membuktikan secara pasti,” ujar Burhanuddin saat ditemui di Tenggarong, Senin (5/10/2026).

Untuk memastikan hal itu, Disperindag Kukar akan melakukan penelusuran mendalam dengan mencocokkan data kepemilikan lapak dan identitas pedagang yang saat ini menempati lapak di pasar tersebut. Tim internal akan dibentuk untuk memverifikasi nama pemilik yang tercatat dalam dokumen resmi dengan orang yang benar-benar berjualan di lapak tersebut.

Pencocokan Data Jadi Langkah Awal

Burhanuddin menjelaskan bahwa pihaknya masih mengumpulkan data sebelum melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Proses ini dilakukan dengan membandingkan data pedagang berdasarkan nama pemilik dan nomor lapak yang telah ditetapkan sebelumnya. Langkah tersebut bertujuan memastikan tidak ada pihak lain yang menempati lapak tanpa hak.

“Kami akan mencocokkan data berdasarkan nama pemilik dan nomor lapak. Tim internal ditargetkan turun ke lapangan mulai pekan depan,” jelasnya. Setelah data awal diperoleh, penelusuran akan dilanjutkan melalui tim tingkat kabupaten dengan melibatkan sejumlah instansi terkait.

Tim lintas sektor tersebut meliputi kejaksaan, inspektorat, bagian hukum, bagian ekonomi, dan bagian aset. Kolaborasi ini penting agar penanganan kasus tidak berhenti di tataran administratif, tetapi juga menyentuh aspek hukum dan pengelolaan aset daerah. Upaya Disperindag Kukar Telusuri Lapak Pasar Tangga Arung yang Diduga Disewakan pun diharapkan berjalan transparan dan akuntabel.

Aturan Tegas: Lapak Tidak Boleh Disewakan

Burhanuddin menegaskan bahwa penyewaan maupun jual beli lapak kepada pihak lain merupakan pelanggaran. Larangan tersebut telah disosialisasikan melalui spanduk yang dipasang di area pasar agar diketahui seluruh pedagang. “Memang itu tidak boleh. Sudah dipasang juga di pasar, bahwa lapak tidak boleh dipersewakan kepada orang lain atau diperjualbelikan,” tegasnya.

Saat ini, pihaknya masih memprioritaskan pencocokan data dan pemeriksaan kondisi lapangan sebelum menentukan langkah terhadap lapak yang bermasalah. Proses ini membutuhkan ketelitian karena menyangkut hak banyak pihak. “Karena memang itu tidak boleh kan ya, secara tidak langsung mereka sudah paham sebenarnya,” tutup Burhanuddin.

Dampak dan Harapan Penelusuran

Penelusuran yang dilakukan Disperindag Kukar menjadi ujian bagi penataan pasar tradisional di Tenggarong. Jika dugaan penyewaan lapak terbukti, hal ini berpotensi merugikan pedagang yang seharusnya berhak mendapatkan tempat usaha. Selain itu, praktik jual beli lapak dapat mengurangi pendapatan asli daerah serta menciptakan ketidakadilan dalam distribusi ruang usaha.

Pengamat kebijakan publik menilai langkah Disperindag sudah tepat, tetapi harus disertai dengan penegakan aturan yang konsisten. Sosialisasi melalui spanduk saja tidak cukup jika tidak ada pengawasan rutin dan sanksi tegas. Karena itu, keterlibatan kejaksaan dan inspektorat diharapkan mampu mendorong penyelesaian yang tuntas.

Dengan adanya penelusuran ini, masyarakat berharap tidak ada lagi lapak yang dikuasai secara tidak sah. Proses Disperindag Kukar Telusuri Lapak Pasar Tangga Arung yang Diduga Disewakan juga menjadi momentum untuk membenahi sistem pendataan lapak agar lebih rapi dan akurat. Jika sistem pencatatan diperbaiki, potensi penyimpangan dapat ditekan sejak dini.

Disperindag Kukar berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara bertahap. Mulai dari pengumpulan data, pencocokan identitas, hingga penindakan jika ditemukan bukti pelanggaran. Semua langkah dilakukan demi menciptakan pasar yang tertib, adil, dan menguntungkan semua pihak.

Kesimpulan

Kasus dugaan penyewaan lapak di Pasar Tangga Arung menjadi perhatian serius Disperindag Kukar. Melalui penelusuran yang melibatkan tim internal dan lintas instansi, kebenaran informasi akan diuji secara objektif. Penegakan aturan yang tegas diharapkan dapat mengembalikan fungsi pasar sebagai pusat ekonomi rakyat yang adil. Masyarakat pun menantikan hasil penelusuran agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan oleh praktik penyewaan lapak secara ilegal.

Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: UpdateKaltim.com