Amerika Serikat Kenakan Bea Masuk Panel Surya Indonesia 104 Persen, Ekspor Terhenti Total

Foto: Istimewa

Amerika Serikat Kenakan Bea Masuk Panel Surya Indonesia 104 Persen, Ekspor Terhenti Total

Kalimantan Update – 06 Oktober 2026 | Kebijakan proteksionisme Amerika Serikat kembali mengguncang industri dalam negeri. Kali ini, Amerika Serikat Kenakan Bea Masuk Panel Surya Indonesia 104 Persen yang secara otomatis menghentikan akses ekspor panel surya Tanah Air ke pasar Negeri Paman Sam. Keputusan tersebut diumumkan oleh Departemen Perdagangan AS pada Februari lalu dan dilaporkan oleh media Suara pada Selasa (6/10/2026). Tarif bea masuk imbalan ini dikenakan untuk menekan dugaan subsidi pemerintah Indonesia yang dinilai mengganggu harga pasar domestik mereka.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa tarif setinggi itu praktis menutup peluang eksportir Indonesia untuk bersaing di Amerika Serikat. “Dengan bea masuk 104 persen, harga panel surya kita menjadi tidak kompetitif. Ini sama saja dengan menutup pintu ekspor,” ujarnya dalam keterangan resmi. Kebijakan ini tidak hanya menyasar Indonesia, tetapi juga India dan Laos, dengan total nilai impor yang terkena mencapai 4,5 miliar dolar AS.

Dampak langsung dari kebijakan Amerika Serikat Kenakan Bea Masuk Panel Surya Indonesia 104 Persen ini sangat terasa bagi industri dalam negeri. Para pelaku usaha panel surya di Indonesia terpaksa menghentikan pengiriman ke AS karena biaya tambahan yang sangat tinggi. Sebelumnya, ekspor panel surya Indonesia ke AS menunjukkan tren positif seiring meningkatnya permintaan energi terbarukan. Namun, kebijakan ini memukul mundur pertumbuhan tersebut.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyiapkan langkah diplomasi dagang. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah membawa kasus ini ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). “Kami akan mengkaji secara hukum dan melakukan pendekatan bilateral dengan pemerintah AS. Jika perlu, kami akan menempuh jalur WTO,” tambah Airlangga.

Industri panel surya dalam negeri sendiri menilai kebijakan ini sebagai pukulan berat. Asosiasi Produsen Panel Surya Indonesia (APPSI) mencatat bahwa Amerika Serikat merupakan salah satu pasar ekspor utama setelah Eropa. Dengan adanya tarif 104 persen, pangsa pasar di AS dipastikan hilang. “Kami berharap pemerintah dapat segera mencari pasar alternatif atau memberikan insentif bagi industri yang terdampak,” ujar seorang perwakilan APPSI.

Ekonom dari Universitas Indonesia, Rina Puspitasari, menilai bahwa kebijakan Amerika Serikat Kenakan Bea Masuk Panel Surya Indonesia 104 Persen merupakan bagian dari strategi besar AS untuk melindungi industri domestiknya di tengah transisi energi. “AS ingin memastikan bahwa panel surya yang masuk ke negara mereka tidak disubsidi secara berlebihan. Namun, tarif 104 persen ini terbilang ekstrem dan bisa memicu retaliasi dagang,” jelasnya.

Selain Indonesia, India dan Laos juga terkena dampak serupa. India diketahui memiliki kapasitas produksi panel surya yang besar, sementara Laos mulai mengembangkan industri serupa. Total nilai impor 4,5 miliar dolar AS yang disasar menunjukkan bahwa AS serius menekan impor dari ketiga negara tersebut. Kebijakan ini diperkirakan akan berlanjut hingga ada kesepakatan baru atau putusan WTO.

Pemerintah Indonesia sendiri telah menyiapkan beberapa langkah antisipasi, antara lain mendorong diversifikasi pasar ekspor ke negara-negara ASEAN, Jepang, dan Korea Selatan. Selain itu, Kementerian Perindustrian akan memberikan insentif fiskal bagi produsen panel surya yang terdampak agar tetap bertahan. “Kami tidak bisa hanya bergantung pada satu pasar. Diversifikasi adalah kunci,” tegas Airlangga.

Namun, para pengamat mengingatkan bahwa diversifikasi pasar tidak semudah membalikkan telapak tangan. Butuh waktu dan investasi untuk membangun jaringan distribusi baru. Sementara itu, industri panel surya dalam negeri harus tetap berproduksi agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Diperkirakan ada sekitar 10.000 pekerja yang terancam kehilangan mata pencaharian jika ekspor ke AS benar-benar terhenti dalam jangka panjang.

Dari sisi diplomatik, Indonesia akan memanfaatkan forum-forum internasional seperti KTT ASEAN dan G20 untuk mengangkat isu ini. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan bahwa Indonesia akan terus memperjuangkan keadilan dagang. “Kami tidak akan tinggal diam. Setiap kebijakan yang merugikan Indonesia akan kami lawan dengan cara yang terhormat,” ujarnya.

Kesimpulannya, kebijakan Amerika Serikat Kenakan Bea Masuk Panel Surya Indonesia 104 Persen telah menutup akses ekspor dan mengancam keberlangsungan industri panel surya nasional. Pemerintah perlu segera mengambil langkah strategis, baik melalui diplomasi dagang, diversifikasi pasar, maupun insentif industri. Tanpa respons cepat, Indonesia berisiko kehilangan pangsa pasar yang telah dibangun bertahun-tahun, sekaligus menghadapi gelombang PHK di sektor energi terbarukan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa ketergantungan pada satu pasar ekspor sangat rentan terhadap gejolak kebijakan proteksionisme global.

Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber Berita: Suara Landak

Tags: