Kalimantan Update – 02 Oktober 2026 | Isu bantuan sosial (bansos) kembali mencuat ke permukaan setelah sejumlah persoalan silih berganti mewarnai penyaluran bantuan kepada masyarakat. Mulai dari pemotongan jatah beras di tingkat desa, pembaruan data sosial ekonomi, hingga kebijakan registrasi ulang penerima bantuan pada 2027 mendatang, semuanya bermuara pada satu persoalan klasik: akurasi data dan ketepatan sasaran. Dinamika ini menunjukkan bahwa pengelolaan bansos di Indonesia masih menyisakan pekerjaan rumah besar, terutama ketika data yang dijadikan acuan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Kades Blawi Akui Potong Jatah Beras Warga
Kepala Desa Blawi, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan, Chusnul Huda, mengakui telah memotong jatah bansos beras bagi keluarga penerima manfaat (KPM). Alokasi yang seharusnya diterima setiap KPM untuk periode Juli–September 2026 adalah tiga karung atau 30 kilogram beras. Namun, dalam praktiknya, warga yang mengantre di balai desa pada Selasa, 29 September 2026, hanya menerima dua karung atau 20 kilogram. Selisih 10 kilogram inilah yang kemudian memicu polemik dan sorotan publik.
Melalui video klarifikasi, Chusnul mengakui kebijakan pemotongan tersebut diambil dengan dalih pemerataan dan untuk mencegah gejolak sosial akibat ketidakakuratan data desil kemiskinan. Ia berdalih bahwa data desil belum sempurna, sehingga ada satu rumah yang menerima dua paket, sementara warga yang tergolong mampu justru masuk ke desil rendah. “Kami salah regulasi, bukan untuk pribadi. Kami utamakan maslahat untuk mencegah madhorot gejolak sosial,” ujarnya.
Setelah sempat menerapkan sistem pemerataan, Chusnul akhirnya meminta maaf dan berjanji mengembalikan kekurangan 10 kilogram beras kepada warga. Salah satu warga, Sumarni, yang tinggal di RT 01/RW 03 Dusun Blawi, mengonfirmasi bahwa ia telah menerima haknya secara penuh sebanyak 30 kilogram. Sebelumnya, Kepala Bulog Cabang Bojonegoro, Umar Said, menegaskan bahwa kuantum penyaluran bansos beras tidak boleh diubah oleh pemerintah desa dengan alasan apa pun. Penegasan ini menjadi pengingat bahwa tata kelola bantuan pangan memiliki aturan yang harus dipatuhi semua pihak.
Perlinsos Digital dan Registrasi Ulang Penerima Bansos 2027
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan babak baru dalam penyaluran bansos. Mulai 2027, warga yang ingin tercatat sebagai calon penerima bantuan sosial diminta mendaftar melalui platform Perlinsos Digital, sebuah sistem yang memadukan pengenalan wajah, kecerdasan buatan, dan data lintas instansi. Langkah ini diambil agar bantuan benar-benar sampai ke tangan yang berhak, sekaligus menekan exclusion error, yakni kondisi ketika warga yang sebenarnya memenuhi syarat justru tidak menerima bantuan karena namanya belum tercatat dalam basis data.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut proses ini akan memberi pemerintah gambaran yang lebih jelas tentang profil penerima bantuan. Menurutnya, pengelolaan data bansos kini berubah mengikuti arahan Presiden. Jika dulu datanya tertutup, kini masyarakat dapat melihat, berdiskusi, bahkan menyanggah data yang dianggap keliru. Masyarakat juga bisa mengajukan diri atau anggota keluarganya sebagai calon penerima. Setiap pengajuan dan perubahan data akan diproses berdasarkan sistem serta kriteria yang berlaku.
Tenaga Ahli Mensos, Andy Kurniawan, menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk menutup celah ketidakadilan data. Selama ini, dua keluarga dengan kondisi ekonomi serupa bisa mendapat perlakuan berbeda hanya karena salah satunya belum masuk basis data. Kebijakan registrasi terbuka ini ditegaskan dalam Rapat Tingkat Menteri soal percepatan transformasi digital perlindungan sosial, yang melibatkan Kemensos, Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), serta kementerian dan lembaga terkait. Mulai 2027, siapa pun yang ingin menjadi calon penerima PKH maupun BPNT harus mendaftarkan diri melalui Perlinsos Digital.
Desil dan DTSEN Jadi Kunci Ketepatan Sasaran
Kementerian Sosial bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa desil memiliki peran penting dalam menentukan prioritas penerima berbagai program perlindungan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako. Dalam sistem perlindungan sosial 2026, desil digunakan sebagai salah satu dasar untuk melihat posisi kesejahteraan relatif keluarga. Dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), keluarga dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan posisi kesejahteraannya.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa desil bukanlah label permanen yang melekat pada seseorang maupun daftar otomatis penerima bansos. BPS menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif kondisi sosial ekonomi keluarga. Karena itu, pembaruan data secara berkala menjadi keniscayaan. Pemkab Sragen, misalnya, terus memutakhirkan DTSEN untuk memastikan data kondisi sosial ekonomi masyarakat benar-benar sesuai dengan keadaan di lapangan. Wakil Bupati Sragen, Suroto, turun langsung ke empat kelurahan pada Kamis, 1 Oktober 2026, untuk mendorong operator desa dan kelurahan memperbarui data, khususnya terkait desil masyarakat.
“Kami bersama Dinas Sosial dan camat mendorong operator desa dan kelurahan, didukung perangkat lainnya, untuk terus melakukan pemutakhiran data. Desil masyarakat harus sesuai dengan kenyataan di lapangan,” kata Suroto. Ia juga berharap RT dan RW proaktif memahami kondisi warganya, sehingga informasi dari lingkungan bisa menjadi bahan perbaikan atau sanggah bagi operator. Langkah serupa akan dilakukan secara bertahap di seluruh 208 desa dan kelurahan di Sragen.
Menimbang Solusi di Tengah Kompleksitas Data
Rangkaian persoalan ini memperlihatkan bahwa tata kelola bansos tidak cukup hanya mengandalkan data statistik semata. Kasus pemotongan beras di Blawi menunjukkan bahwa ketidakakuratan data desil bisa memicu kebijakan sepihak yang merugikan warga, meskipun alasannya adalah pemerataan. Di sisi lain, kehadiran Perlinsos Digital dan pemutakhiran DTSEN menjadi ikhtiar pemerintah untuk memperbaiki sistem dari hulu ke hilir. Partisipasi masyarakat, mulai dari tingkat RT/RW hingga pengajuan sanggah melalui platform digital, menjadi kunci agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Ke depan, keberhasilan penyaluran bansos akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan warga. Tanpa data yang akurat dan pengawasan yang ketat, polemik serupa berpotensi terulang. Sebaliknya, dengan sistem yang transparan dan partisipatif, bansos dapat menjadi instrumen yang benar-benar mengangkat kesejahteraan keluarga prasejahtera, bukan sekadar rutinitas tahunan yang menyisakan persoalan.
Penulis: Redaksi Memorandum · Editor: Tim Redaksi
Sumber Berita: Memorandum.co.id, Palpos.co, Halo Semarang (sragenkab.go.id), dan Kantor Kemensos.
