Gibran dan Putusan MK: Ijazah Tak Terbukti, tetapi Status Wapres Tetap Kokoh, Bagaimana Pilpres 2029?

Foto: Istimewa

Gibran dan Putusan MK: Ijazah Tak Terbukti, tetapi Status Wapres Tetap Kokoh, Bagaimana Pilpres 2029?

Kalimantan Update – 07 Oktober 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengejutkan banyak pihak terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan jenjang SMA atau sederajat. Namun, MK juga tidak menerima permohonan para pemohon karena tidak memiliki kedudukan hukum, dan menegaskan bahwa persoalan keabsahan syarat calon adalah ranah lembaga yang berwenang menilainya. Putusan ini sontak memicu beragam reaksi dan spekulasi politik, terutama terkait masa depan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2029.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengungkapkan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri setara SMA. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Hakim Konstitusi Arsul Sani yang menambahkan bahwa dokumen resmi yang diberikan Gibran saat pendaftaran calon wakil presiden pada 2024 hanya berupa sertifikat kehadiran, rekam akademik, dan penjelasan nilai. Fotokopi ijazah yang menjadi syarat penerbitan surat keterangan penyetaraan pun tidak diunggah. MK menilai certificate of attendance atau sertifikat kehadiran bukan merupakan bukti kelulusan, melainkan hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran. “Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu,” ujar Arsul dalam sidang tersebut. Adies Kadir juga menegaskan bahwa surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang dimiliki Gibran tidak dapat disetarakan dengan ijazah SMA, karena surat itu hanya memuat keterangan bahwa Gibran dinilai memiliki pengetahuan setara SMK dengan peminatan akuntansi dan keuangan, berbeda dengan frasa “berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat”.

Meskipun MK menemukan fakta bahwa Gibran tidak memiliki bukti ijazah setara SMA, MK tidak dapat mendiskualifikasi atau membatalkan statusnya sebagai Wakil Presiden. Alasannya, Gibran tidak lagi menyandang status sebagai cawapres setelah dilantik sebagai Wapres RI pada 20 Oktober 2024. Perkara yang diajukan pemohon dinilai tidak tepat dimasukkan dalam rezim PHPU. Dengan demikian, secara hukum, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden. Namun, putusan ini menyisakan pertanyaan besar: bagaimana implikasinya terhadap pencalonan Gibran di Pilpres 2029?

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai putusan MK tidak secara otomatis menghalangi Gibran untuk maju pada Pilpres 2029. Menurutnya, persoalan dokumen pendidikan tetap berpotensi kembali menjadi isu apabila proses pencalonan pada 2029 memunculkan verifikasi terhadap persyaratan pendidikan. “Putusan MK tidak otomatis berarti Gibran dilarang maju pada 2029. Namun, putusan tersebut dapat menjadi dasar munculnya kembali perdebatan mengenai pemenuhan persyaratan pencalonan,” kata Iwan dalam keterangan resminya, Rabu (7/10/2026). Iwan juga menekankan perlunya membedakan antara putusan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang setara SMA dengan putusan yang secara eksplisit menyatakan Gibran tidak memiliki ijazah SMA. Artinya, secara hukum, Gibran masih memiliki peluang untuk mencalonkan diri, asalkan dapat memenuhi syarat pendidikan yang ditentukan.

Reaksi politik pun bermunculan. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pihaknya menghormati putusan MK. “Tentunya kita hormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco saat ditemui di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Dasco mengaku belum mempelajari pertimbangan putusan secara mendalam dan baru mendengar putusan tersebut. Sementara itu, dari kubu penggugat, eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, yang merupakan salah satu dari 12 pemohon, mendorong proses pemakzulan terhadap Gibran jika tidak mengundurkan diri. Denny menilai putusan MK telah memberikan kejelasan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. “Berdasarkan putusan Mahkamah, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, salah satu lembaga peradilan tertinggi di negara kita di samping Mahkamah Agung, secara hukum ditegaskan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Denny usai sidang pada Selasa (6/10/2026). Denny memahami MK tidak langsung mendiskualifikasi Gibran karena telah dilantik, tetapi menurutnya putusan tersebut membuka ruang bagi lembaga negara lain untuk mengambil langkah selanjutnya, termasuk proses impeachment melalui DPR, MK, dan MPR. “Memang putusan Mahkamah itu secara terang mendorong proses impeachment. Terang itu. Persoalannya adalah proses impeachment kita sekarang ini mati suri,” ujar Denny. Ia pun akan mendiskusikan langkah lanjutan, salah satunya mendorong proses pemakzulan melalui DPR.

Putusan MK ini meninggalkan dilema hukum dan politik. Di satu sisi, secara hukum Gibran tidak terbukti memiliki ijazah setara SMA, tetapi MK tidak dapat membatalkan statusnya sebagai Wakil Presiden karena alasan yuridis. Di sisi lain, isu ini akan terus membayangi perjalanan politik Gibran, terutama menjelang Pilpres 2029. Jika Gibran berniat mencalonkan diri kembali, ia harus memastikan bahwa syarat pendidikan yang dipersoalkan dapat terpenuhi atau setidaknya tidak menjadi penghalang. Namun, jika tidak, proses impeachment bisa menjadi jalan yang ditempuh oleh pihak-pihak yang tidak puas. Yang jelas, putusan MK ini bukan akhir dari segalanya, melainkan awal dari babak baru dinamika politik nasional. Publik akan terus mencermati langkah Gibran dan respons lembaga negara lainnya. Apakah Gibran akan tetap melenggang ke Pilpres 2029, ataukah ada langkah politik lain yang akan mengubah peta kekuatan? Waktu yang akan menjawab.

Penulis: Syaifullah
Editor: Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Sumber: Akurat.co, CNBC Indonesia, Katadata, Republika, JPNN.com