Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Dakwaan Pemerasan dan TPPU Segera Dibacakan

Foto: Istimewa

Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Dakwaan Pemerasan dan TPPU Segera Dibacakan

Kalimantan Update – 03 Oktober 2026 | Info terbaru kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah [titlebase] menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan sidang perdana akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung itu akan duduk di kursi pesakitan bersama dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon selaku pengacara dan Nurman Herin selaku pihak swasta. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Perkara ini bermula dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung setelah menerima pengalihan tiga perkara dari Polri. Sprindik tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Kejagung juga menerbitkan sprindik keempat untuk mengusut dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Dalam perkembangan penyidikan, Tim 9 Kejagung telah menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan yang ditaksir senilai Rp846 miliar. “Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Jakarta, Selasa (15/9). Selain tanah, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang valuta asing yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas perkara Febrie bersama dua tersangka lainnya kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum pada Rabu, 16 September 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, setelah Tahap II, penuntut umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan.

“Setelah penyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan. Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan,” ucap Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (18/9).

Perkara Febrie tercatat dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, Don Ritto dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, dan Nurman Herin dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Susunan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut belum disebutkan secara resmi.

Saat pelimpahan perkara di Kejari Jakarta Selatan, Febrie sempat ditanya soal dugaan pemerasan yang disangkakan kepadanya. Ia tidak menjawab dengan jelas, namun menegaskan bahwa selama 33 tahun menjadi jaksa, ia tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. “Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan. Jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Diperiksa, belum pernah. Dilaporkan, belum pernah,” jawab Febrie.

Febrie berharap hakim dapat melihat duduk perkara secara jernih. Ia juga mengungkit kasus-kasus besar yang pernah ditanganinya selama menjabat Jampidsus. “Saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul,” imbuhnya. Ia meminta penyidik membuktikan status kepemilikan barang bukti dan mengklaim tidak terlibat dalam berbagai bisnis komoditas maupun proyek pemerintah. “Saya tidak punya IUP tambang. Saya tidak pernah minta proyek pemerintah. Saya tidak pernah punya konsesi sawit. Saya tidak pernah minta kuota impor. Siapa yang terlibat di situ?” klaim Febrie.

Info terbaru kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah [titlebase] ini terus bergulir. Publik menantikan pembacaan dakwaan yang akan mengungkap secara rinci dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya. Sidang perdana pada 7 Oktober 2026 akan menjadi titik awal pembuktian di persidangan. Dengan penyitaan aset miliaran rupiah dan barang bukti emas 74 kilogram, kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Info terbaru kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah [titlebase] pun semakin lengkap dengan adanya tiga terdakwa yang akan diadili bersama.

Penulis: Syaifullah, Oktavianus A, Rudi Hamdani, Sukardi, Tri Widodo
Editor: Syaifullah
Sumber Berita: JPNN.com, JawaPos.com, ANTARA, iNews.id