Pasar Modal Gonjang-ganjing: Taruhan Saham Apple hingga Tesla di Polymarket dan Kalshi Bikin Regulator Waswas

Foto: Istimewa

Pasar Modal Gonjang-ganjing: Taruhan Saham Apple hingga Tesla di Polymarket dan Kalshi Bikin Regulator Waswas

Kalimantan Update – 11 Oktober 2026 | Pasar modal Amerika Serikat (AS) tengah dilanda kekhawatiran baru. Platform pasar prediksi Polymarket dan Kalshi mulai meluncurkan kontrak terkait saham perusahaan raksasa seperti Apple, Tesla, dan Nvidia. Ekspansi ini dianggap sebagai babak baru dalam struktur pasar keuangan yang memicu pertanyaan besar tentang perlindungan investor dan pengawasan regulator. Pasalnya, aktivitas pasar prediksi kini mulai bersinggungan langsung dengan pasar modal konvensional.

Berdasarkan analisis perusahaan riset blockchain Allium, Polymarket International meluncurkan pasar terkait saham individual pada Oktober 2025. Hingga awal September 2026, pengguna telah memasang taruhan senilai lebih dari US$220 juta di sekitar 31.000 pasar terkait ekuitas. Hampir 60 persen aktivitas tersebut berkaitan dengan pergerakan saham individual. Nvidia, Alphabet selaku induk Google, Apple, dan Tesla menjadi saham yang paling banyak diminati. Sisanya terkait dengan dana yang diperdagangkan di bursa (exchange-traded fund/ETF) atau indeks saham.

Dalam mekanisme pasar prediksi, pengguna umumnya memilih kontrak “ya” atau “tidak” untuk memperkirakan apakah saham atau indeks akan menyentuh level tertentu pada tanggal yang ditetapkan. Allium mengidentifikasi satu dompet digital yang mencatat volume transaksi sebesar US$175.000 melalui sekitar 1.300 transaksi terkait saham Apple. Pengguna dompet tersebut menyusun posisi untuk memperoleh keuntungan kecil terlepas dari hasil kontrak “ya” atau “tidak”.

Sementara itu, Kalshi tidak menawarkan kontrak yang secara langsung terkait dengan saham individual. Namun, platform tersebut menyediakan sekitar 2.500 pasar yang berkaitan dengan indeks dan indikator kinerja utama (key performance indicators/KPI) perusahaan pada hari tertentu, termasuk peluncuran iPhone dan pengiriman kendaraan Tesla. Perluasan produk tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas pengawasan pasar prediksi dan pasar sekuritas konvensional.

Para ahli hukum memperingatkan, pertumbuhan kontrak berbasis saham dan indikator kinerja perusahaan berpotensi memengaruhi perdagangan aset yang mendasarinya sekaligus menyulitkan pengawasan pasar. “Ini adalah babak baru dalam struktur pasar. Ini adalah inovasi yang luar biasa,” kata Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Vanderbilt Yesha Yadav. Yadav menilai regulator perlu merespons perkembangan produk tersebut secara sigap dan kreatif. Polymarket dan Kalshi menyatakan memantau potensi pelanggaran serta merujuk kasus kepada otoritas AS. Polymarket juga menyebut telah memblokir pengguna AS dari platform internasionalnya.

Di sisi lain, pasar modal Indonesia justru tengah gencar melakukan reformasi. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat agenda reformasi melalui sejumlah pembenahan dalam 100 hari pertama kepemimpinan Direksi periode 2026–2030. Langkah tersebut mencakup peningkatan transparansi kepemilikan saham, perbaikan kualitas perdagangan, penguatan persyaratan perusahaan tercatat, serta perluasan instrumen investasi. Sejak dilantik pada 29 Juni 2026, jajaran Direksi BEI mulai menjalankan berbagai inisiatif yang menjadi bagian dari Master Plan BEI 2026–2030.

Reformasi tersebut diarahkan untuk memperkuat integritas pasar, memperdalam likuiditas, dan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tengah dinamika global. Pengamat pasar modal sekaligus Guru Besar Universitas Gadjah Mada Prof. Eduardus Tandelilin menilai arah kebijakan Direksi baru BEI sudah sesuai dengan kebutuhan pasar, terutama dalam memperkuat kredibilitas dan kualitas perdagangan. “Menurut saya, arah kebijakan Direksi baru BEI sudah berada di jalur yang benar karena titik berangkatnya tepat. Yang dibutuhkan pasar saat ini adalah penguatan kredibilitas dan kualitas pasar, dan sejumlah langkah yang dilakukan menunjukkan kesungguhan untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ujar Eduardus.

Salah satu agenda reformasi menyasar pembentukan harga saham dan transparansi perdagangan. BEI menyempurnakan metodologi High Shareholding Concentration (HSC) dengan menambahkan price impact ratio untuk saham berkapitalisasi di atas Rp5 triliun. Evaluasi berkala juga dilakukan agar metodologi tersebut lebih responsif terhadap dinamika pasar. BEI turut menurunkan batas minimum harga saham dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) dari Rp50 menjadi Rp1, efektif sejak 28 September 2026. Kebijakan ini disertai penyesuaian batas auto rejection untuk mendukung aktivitas perdagangan dan proses pembentukan harga. Selain itu, ketentuan Papan Pemantauan Khusus disempurnakan dengan tetap memperhatikan proses pembentukan harga (price discovery) dan pelindungan investor.

Pada aspek transparansi, BEI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menjalankan agenda reformasi yang mencakup transparansi kepemilikan, penguatan klasifikasi investor, penerapan free float minimum 15 persen, serta penyempurnaan metodologi HSC. Sekretaris Perusahaan BEI Aulia Noviana Utami Putri menuturkan, pada aspek data kepemilikan saham, BEI dan KSEI kini melengkapi data berdasarkan 39 klasifikasi dan tipe investor dengan informasi tambahan berupa kepemilikan lokal dan asing. “Penambahan tersebut memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia,” tuturnya. Informasi kepemilikan saham tersebut telah didistribusikan secara konsisten oleh BEI dan KSEI setiap tanggal 2 pada bulan berikutnya melalui website BEI.

Tak hanya itu, BEI juga memperketat persyaratan pencatatan saham bagi calon emiten melalui penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A. Aturan baru ini meningkatkan persyaratan keuangan bagi perusahaan yang ingin melantai di bursa sekaligus memperkuat standar bagi emiten yang ingin tetap tercatat di Papan Utama. Perubahan Peraturan I-A tersebut telah disetujui OJK dan diterbitkan pada 7 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada 9 Oktober 2026. “Hal ini merupakan tindak lanjut dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia yang secara berkelanjutan dilakukan BEI guna memperkuat struktur dan kualitas pasar modal, meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, serta meningkatkan perlindungan investor,” kata Aulia.

Dalam penyempurnaan aturan tersebut, BEI mewajibkan calon perusahaan tercatat untuk menyampaikan proyeksi keuangan untuk lima tahun setelah pencatatan saham. Selain itu, BEI menambahkan ketentuan mengenai kewajiban kepemilikan saldo laba sebagai salah satu kriteria bagi perusahaan tercatat untuk tetap berada di Papan Utama. BEI juga meminta calon perusahaan tercatat menyerahkan dokumen laporan riset ekuitas dan informasi ringkas permohonan pencatatan efek. “Penguatan persyaratan ini bertujuan untuk memastikan perusahaan tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai agar dapat mendukung terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan,” jelas Aulia.

Sementara itu, konektivitas pasar modal Indonesia-Singapura dinilai perlu terus didorong. Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mendorong penguatan kolaborasi Indonesia dan Singapura dalam memperluas konektivitas pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor global, dan membuka lebih banyak peluang investasi lintas negara. Pesan tersebut disampaikan dalam diskusi bersama jajaran Singapore Exchange (SGX) Group di SGX Centre, Singapura. Ibas menilai, Indonesia dan Singapura memiliki potensi kerja sama yang besar. Singapura memiliki posisi strategis sebagai pusat keuangan internasional, sementara Indonesia memiliki basis pasar domestik yang besar, sumber daya, peluang pertumbuhan, dan perusahaan dari berbagai sektor ekonomi.

“Indonesia dan Singapura bukan hanya negara tetangga yang dekat secara geografis, tetapi juga mitra yang memiliki peluang besar untuk tumbuh bersama. Kita perlu memperkuat koneksi antara perusahaan Indonesia dan modal global, sekaligus membantu investor internasional memahami potensi dan peluang di Indonesia dengan lebih baik,” kata Ibas. Menurut dia, peluang investasi yang besar harus didukung konektivitas yang efektif. Perusahaan yang memiliki potensi pertumbuhan perlu memiliki akses terhadap informasi, riset, jaringan investor, dan sumber pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhannya.

Kerja sama antara Indonesia dan Singapura tidak seharusnya hanya berfokus pada pencatatan saham atau transaksi investasi. Kolaborasi juga dapat dikembangkan melalui edukasi investor, penguatan riset pasar, peningkatan standar tata kelola perusahaan, investasi lintas negara, pengembangan teknologi, energi, infrastruktur, dan pembiayaan jangka panjang. “Yang kita cari bukan sekadar bertambahnya transaksi. Kita ingin membangun hubungan pasar yang lebih kuat, memperluas pemahaman antara investor dan perusahaan, serta membuka peluang kerja sama yang memberikan manfaat nyata bagi perekonomian kedua negara,” tambah Ibas.

Dengan demikian, dinamika pasar modal global dan domestik menunjukkan arah yang berbeda. Di AS, inovasi pasar prediksi berbasis saham menimbulkan tantangan pengawasan baru. Sementara di Indonesia, reformasi pasar modal terus diperkuat untuk meningkatkan integritas, transparansi, dan daya saing. Kolaborasi lintas negara juga menjadi kunci untuk memperluas akses dan kepercayaan investor. Ke depan, regulator dituntut adaptif terhadap inovasi tanpa mengorbankan perlindungan investor dan stabilitas pasar.