Anggaran KemenPPPA 2026 Menurun, Kasus Perundungan di Sekolah Kian Kompleks
Kalimantan Update – 12 Oktober 2026 | Anggaran KemenPPPA 2026 Menurun Kasus Perundungan di Sekolah Kian Kompleks menjadi sorotan Anggota Komisi VIII DPR RI, Ansari, dalam kunjungan kerja reses di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (9/10/2026). Ia menilai penurunan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tidak sejalan dengan besarnya mandat perlindungan perempuan dan anak di Indonesia.
Ansari mengungkapkan bahwa anggaran KemenPPPA terus mengalami tren penurunan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, anggaran kementerian tersebut mencapai Rp300 miliar, lalu turun drastis menjadi Rp153 miliar pada 2025. Memasuki 2026, anggaran kembali menyusut menjadi Rp133 miliar. Penurunan ini dinilai mengkhawatirkan mengingat kompleksitas permasalahan yang dihadapi, termasuk kasus perundungan di sekolah yang semakin marak.
“KemenPPPA memiliki mandat yang sangat luas untuk melindungi dan melayani perempuan serta anak di Indonesia. Namun, hal itu belum diimbangi dengan kapasitas fiskal yang memadai,” ujar Ansari.
Dalam kesempatan yang sama, Ansari menyoroti dukungan anggaran bagi unit pelaksana teknis (UPT) di daerah. Ia menjelaskan bahwa KemenPPPA telah menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2026 kepada sejumlah UPT, termasuk di Jawa Tengah. Namun, berdasarkan hasil pemantauan dan paparan kementerian, masih terdapat beberapa UPT yang tidak memperoleh alokasi anggaran. Ansari menilai kondisi tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan penyebabnya. Menurut penjelasan kementerian, ada UPT yang tidak memperoleh anggaran karena tidak memenuhi persyaratan atau mengalami pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Ansari mengapresiasi berbagai program yang dikembangkan UPT di Jawa Tengah, termasuk program kreatif seperti Kampung Dolanan yang bertujuan melestarikan permainan tradisional. Menurutnya, program tersebut menjadi contoh upaya positif dalam membangun lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.
Namun, perhatian utama Ansari tertuju pada kasus perundungan di lingkungan sekolah yang berdampak serius terhadap keselamatan anak. Ia menyatakan bahwa kasus perundungan yang terjadi di salah satu sekolah dasar di Jawa Tengah baru-baru ini, yang mengakibatkan seorang siswa meninggal dunia, harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan dampak mendalam bagi keluarga korban dan lingkungan sekolah, tetapi juga memunculkan kekhawatiran para orang tua terhadap keamanan anak di lingkungan pendidikan.
“Kalau tidak segera ditangani, kami khawatir hal serupa bisa terjadi di sekolah yang sama ataupun di sekolah-sekolah lain. Karena itu, kita harus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan memperkuat kerja sama semua pihak,” tegas Ansari.
Ia mendorong gubernur dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di sekolah. Peningkatan kapasitas guru dalam mengenali dan menangani perundungan juga dinilai penting agar tindakan serupa dapat dicegah sejak dini. Selain itu, Ansari menekankan perlunya sosialisasi antiperundungan secara berkelanjutan serta penguatan kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, dinas pendidikan, KemenPPPA, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini berharap keterbatasan anggaran tidak mengurangi komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi perempuan dan anak. Untuk itu, diperlukan upaya ekstra, koordinasi yang kuat, dan langkah pencegahan yang berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi setiap anak. Isu Anggaran KemenPPPA 2026 Menurun Kasus Perundungan di Sekolah Kian Kompleks harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di tanah air.
Data Anggaran KemenPPPA 2024-2026
| Tahun | Anggaran |
|---|---|
| 2024 | Rp300 miliar |
| 2025 | Rp153 miliar |
| 2026 | Rp133 miliar |
Dari tabel di atas, terlihat penurunan signifikan sebesar Rp147 miliar dari 2024 ke 2025, dan kembali turun Rp20 miliar pada 2026. Kondisi ini diperparah dengan masih adanya UPT yang tidak mendapatkan alokasi DAK, sehingga pelayanan perlindungan anak di daerah berpotensi tidak optimal.
Ansari menambahkan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kasus perundungan di sekolah harus segera dilakukan. Ia mengingatkan bahwa kasus perundungan yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan puncak gunung es dari permasalahan yang lebih besar. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari semua pihak, termasuk penguatan regulasi dan peningkatan sumber daya manusia di sekolah-sekolah.
Menutup pernyataannya, Ansari menegaskan bahwa isu Anggaran KemenPPPA 2026 Menurun Kasus Perundungan di Sekolah Kian Kompleks tidak bisa dianggap remeh. Ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan perlindungan yang layak, meskipun di tengah keterbatasan anggaran. Komitmen dan kerja sama semua pihak menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari perundungan.
