Khalid Basalamah Absen Sidang Korupsi Kuota Haji, Minta Jadwal Ulang ke KPK
Kalimantan Update – 12 Oktober 2026 | Pendakwah kondang sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah, kembali menjadi sorotan publik. Ia tidak memenuhi panggilan sidang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). Khalid Basalamah beralasan memiliki kesibukan lain dan telah meminta penjadwalan ulang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan ketidakhadiran Khalid Basalamah. Menurutnya, yang bersangkutan telah menyampaikan konfirmasi resmi kepada penyidik maupun JPU KPK. “Benar, bahwa pada Kamis (8/10), Jaksa Penuntut Umum KPK sedianya menghadirkan saksi Saudara Khalid Basalamah dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi terkait kuota haji,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026) malam.
Budi menambahkan bahwa Khalid meminta agar pemeriksaannya dijadwalkan kembali. KPK pun menyatakan keyakinannya bahwa Khalid Basalamah akan hadir pada panggilan berikutnya. “Kami meyakini, saksi akan hadir memenuhi panggilan pada penjadwalan berikutnya, sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan seorang warga negara terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, JPU KPK sebenarnya telah menghadirkan enam saksi lain dari berbagai biro perjalanan haji dan umrah. Mereka adalah Kurniawan Candra Permata (Manajer Divisi Haji dan Umrah PT Abdi Umat Wisata), Ali Muhammad Amin (Direktur PT Al-Amin Ahsan Travel), Rian Darmawan (Wakil Direktur PT Alsafwah Wisata Mandiri), Boyke Purbaya Abidin (Direktur Utama PT Balda Citra Mandiri), Fajar Astuti (Direktur Utama PT Buana Sentosa Utama), dan Muhammad Rifqi Azadi (Komisaris PT Wanda Fatimah Zahra). Keterangan para saksi ini diperlukan untuk mengungkap mekanisme pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk dugaan aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Berdasarkan keterangan KPK, pemanggilan Khalid Basalamah dalam sidang ini berkaitan dengan pendalaman peran Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu). Penyidik mendalami dugaan adanya inisiatif sejumlah pihak dalam forum tersebut terkait pembagian dan pengelolaan tambahan kuota haji 2023-2024. Sebelumnya, Khalid Basalamah pernah diperiksa KPK pada tahap penyidikan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa Khalid menyetorkan sejumlah uang untuk “percepatan keberangkatan haji” kepada oknum pegawai Kementerian Agama. Uang tersebut sebesar USD 2.400 per kuota, diberikan agar Khalid dan jemaahnya dapat langsung berangkat haji pada tahun yang sama. Khalid dilaporkan berangkat haji bersama sekitar 120 jemaahnya.
Dalam perkara ini, Khalid Basalamah mengklaim dirinya sebagai korban dan telah mengembalikan uang sebesar Rp8,4 miliar kepada KPK. Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini menjerat empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Sidang lanjutan akan terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pihak. KPK berharap seluruh saksi, termasuk Khalid Basalamah, dapat memenuhi panggilan guna membantu proses pembuktian. Kehadiran saksi dinilai penting agar majelis hakim dapat menilai keterangan secara objektif dan mengungkap tabir korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam sektor haji yang seharusnya bebas dari praktik korupsi. Publik menantikan kelanjutan sidang dan keterangan dari Khalid Basalamah yang dinanti-nantikan. Dengan kooperatifnya para saksi, diharapkan kebenaran dapat terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
