Kalimantan Update – 13 Oktober 2026 | Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tengah menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait persyaratan pendidikan saat mendaftar Pilpres 2024. Putusan MK yang menyatakan tidak ada bukti ijazah SMA atau sederajat milik Gibran Rakabuming Raka memicu reaksi luas dari berbagai kalangan, mulai dari partai politik hingga relawan. Isu ini pun berkembang menjadi wacana pemakzulan yang mengundang perhatian publik.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku sedang menjalin komunikasi dengan partai politik di parlemen untuk menyikapi putusan MK tersebut. Ketua Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada PKS, Mardani Ali Sera, menilai fakta hukum itu menunjukkan tidak ada dokumen yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat. “PKS sedang berkomunikasi dengan semua pihak untuk mendapatkan kondisi terbaik bagi kemajuan bangsa,” ujar Mardani kepada awak media di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Mardani mengapresiasi MK yang dinilainya telah menerbitkan keputusan berani dan jujur. Namun, ia belum memastikan apakah putusan tersebut akan berujung pada pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR. Menurutnya, MK telah menetapkan bahwa Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden 2029. “Apakah putusan ini perlu diproses melalui panitia khusus? Semua tergantung proses di DPR,” katanya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, mendesak Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden. Ia menilai konsekuensi dari putusan MK No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 adalah pergantian wakil presiden demi menjaga harkat dan martabat lembaga. Desakan serupa juga datang dari Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, yang meminta Presiden Prabowo Subianto segera mendorong Gibran mundur untuk mencegah gejolak sosial.
Di sisi lain, relawan Militan Gibran 08 memastikan bahwa Gibran Rakabuming Raka akan segera menunjukkan sertifikat pendidikan setara SMA. Ketua Umum relawan tersebut, Andi Azwan, menyebut sertifikat A-Level atau advanced diploma yang dimiliki Gibran menjadi bagian dari rangkaian pendidikan sebelum melanjutkan kuliah S1 di University of Bradford, Inggris. “Yang jelas, ya, as soon as possible, nanti akan diperlihatkan oleh Mas Gibran. Tunggu tanggal mainnya,” kata Andi saat berkunjung ke kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (12/10/2026).
Andi menjelaskan bahwa Gibran memang tidak memiliki ijazah SMA seperti lazimnya lulusan sekolah menengah di Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa Gibran memiliki sertifikat A-Level yang setara dengan tamat SMA kelas 3. “Saya tidak mungkin lulus S1 tanpa mendapatkan sertifikat A-Level setara A-Level itu atau advanced diploma itu,” ujar Andi menirukan pernyataan Gibran.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, yang juga adik ipar Gibran, angkat bicara. Ia mempertanyakan mengapa bukan ijazah sarjana Gibran yang dipermasalahkan. “Mas Gibran setahu saya sarjana ya. Kalau Pak Jokowi yang dipermasalahkan sarjananya, ini Mas Gibran yang dipermasalahkan sarjana saja saran saya, yang dipermasalahkan sarjananya,” kata Bobby di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka muncul setelah MK memutus gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024 pada 6 Oktober 2026. Penggugat ijazah Gibran, Denny Indrayana, menyatakan akan melakukan audiensi ke DPR, MPR, dan partai politik untuk membahas impeachment. “Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10).
Partai Demokrat merespons wacana tersebut dengan menyatakan akan mempelajari putusan MK. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses dan keputusan MK serta membuka diri terhadap aspirasi masyarakat. “Partai Demokrat terbuka bagi elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya,” ujarnya, Minggu (11/10). Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo enggan berkomentar dan memilih fokus pada penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan.
Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih, membantah pernyataan Amien Rais yang meminta Gibran mundur. Ia mempertanyakan di mana letak pelanggaran yang dilakukan Gibran. Menurutnya, putusan MK tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran etik atau hukum yang mengharuskan Gibran mundur. “Di mana pelanggarannya?” tegas Taufik dalam keterangannya, Minggu (11/10/2026).
Hingga berita ini diturunkan, situasi politik masih dinamis. Berbagai pihak menanti langkah lanjutan dari DPR, MPR, dan partai politik. Publik juga menantikan bukti sertifikat A-Level yang dijanjikan akan segera diperlihatkan oleh Gibran Rakabuming Raka. Polemik ini menjadi ujian bagi stabilitas politik nasional dan integritas lembaga negara.
Kesimpulan: Putusan MK terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka telah memicu gelombang reaksi politik yang luas. Dari komunikasi antarparpol, desakan mundur, hingga janji menunjukkan sertifikat A-Level, semua mata kini tertuju pada langkah Gibran dan respons pemerintah. Dinamika ini akan menentukan arah politik Indonesia ke depan, terutama menjelang Pilpres 2029.
