Golkar Usulkan Dapil Nasional dalam Pembahasan RUU Pemilu, Ahmad Doli Kurnia: Model Campuran Sesuai Karakteristik Indonesia

Foto: Istimewa

Golkar Usulkan Dapil Nasional dalam Pembahasan RUU Pemilu, Ahmad Doli Kurnia: Model Campuran Sesuai Karakteristik Indonesia

Kalimantan Update – 14 Oktober 2026 | Partai Golkar secara resmi mengusulkan pembentukan daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Usulan ini menjadi salah satu poin krusial yang mencuat dalam diskusi perubahan sistem pemilihan anggota legislatif. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengungkapkan bahwa Golkar Usulkan Dapil Nasional dalam Pembahasan RUU Pemilu sebagai bagian dari sistem pemilu campuran yang menggabungkan dapil konvensional dengan satu dapil tambahan berjangkauan nasional. Menurutnya, model ini disesuaikan dengan karakteristik Indonesia yang memiliki keragaman wilayah dan kebutuhan representasi yang lebih luas.

Dalam paparannya, Doli menjelaskan bahwa usulan ini bukan berarti menghapus dapil yang sudah ada. Sebaliknya, dapil nasional akan menjadi pelengkap yang memungkinkan partai politik menentukan calon anggota DPR RI untuk mengisi kursi melalui mekanisme nasional. “Kami melihat perlunya satu daerah pemilihan yang mencakup seluruh wilayah Indonesia, sehingga ada keterwakilan yang lebih merata dan akuntabilitas partai politik dalam mengusung calon,” ujar Doli di Jakarta, belum lama ini.

Wacana Golkar Usulkan Dapil Nasional dalam Pembahasan RUU Pemilu ini mendapat beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Sejumlah pengamat politik menilai bahwa sistem pemilu campuran dapat memperkuat peran partai politik dalam menentukan calon legislatif, namun di sisi lain berpotensi mengurangi kedekatan antara wakil rakyat dengan konstituen di daerah. Mereka menekankan pentingnya kajian mendalam agar usulan ini tidak menimbulkan distorsi representasi.

Dalam sistem pemilu yang berlaku saat ini, pemilihan anggota DPR RI dilakukan melalui dapil-dapil yang telah ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk dan wilayah. Setiap dapil memiliki alokasi kursi tertentu, dan partai politik mengajukan daftar calon di masing-masing dapil. Dengan adanya dapil nasional, partai politik dapat menempatkan calon-calon unggulan yang memiliki daya tarik nasional tanpa terikat pada satu wilayah tertentu. Hal ini diyakini dapat meningkatkan kualitas calon dan memperkuat sistem kepartaian.

Namun, implementasi dapil nasional memerlukan formula perhitungan kursi yang cermat. Jika tidak diatur dengan baik, dikhawatirkan terjadi ketidakadilan dalam alokasi kursi antara dapil konvensional dan dapil nasional. Selain itu, perlu ada ambang batas perolehan suara (threshold) yang jelas agar partai politik tidak serta-merta menempatkan calon tanpa dukungan signifikan dari pemilih.

Golkar Usulkan Dapil Nasional dalam Pembahasan RUU Pemilu juga menjadi bagian dari upaya mendorong penyederhanaan sistem pemilu yang saat ini dianggap terlalu kompleks. Dengan sistem campuran, diharapkan terjadi keseimbangan antara representasi wilayah dan representasi nasional. Partai-partai lain di DPR pun diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif sebelum keputusan final diambil.

Pembahasan RUU Pemilu sendiri masih bergulir di Komisi II DPR RI. Berbagai fraksi telah menyampaikan pandangannya, termasuk soal sistem proporsional terbuka dan tertutup. Usulan dapil nasional dari Golkar menjadi alternatif yang patut dipertimbangkan dalam kerangka memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia. Doli menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap diskusi dan akan terus mendorong agar RUU ini menghasilkan sistem pemilu yang adil dan berkelanjutan.

Dalam konteks ketatanegaraan, gagasan dapil nasional sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru. Beberapa negara dengan sistem parlemen dua kamar atau sistem campuran telah menerapkan mekanisme serupa untuk memastikan keterwakilan nasional. Indonesia, dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa dan wilayah kepulauan yang luas, dinilai membutuhkan inovasi dalam sistem pemilihannya agar setiap suara tetap bermakna.

Meski demikian, tantangan utama tetap pada kesepakatan politik antarpartai di DPR. Tanpa dukungan mayoritas, usulan ini sulit terwujud. Oleh karena itu, lobi dan negosiasi antar fraksi menjadi kunci. Publik pun berharap agar pembahasan RUU Pemilu tidak hanya berorientasi pada kepentingan jangka pendek partai, tetapi juga pada penguatan demokrasi dan kesejahteraan rakyat.

Sebagai kesimpulan, usulan Golkar mengenai dapil nasional dalam RUU Pemilu merupakan langkah berani untuk menyempurnakan sistem pemilu Indonesia. Jika dirancang dengan baik, mekanisme ini dapat memperkuat representasi nasional tanpa mengorbankan keterwakilan daerah. Namun, diperlukan kajian komprehensif dan kesepakatan politik yang luas agar gagasan ini tidak sekadar menjadi wacana. Partisipasi publik dan transparansi proses legislasi menjadi prasyarat mutlak agar RUU Pemilu benar-benar mencerminkan kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Tags: