Kalimantan Update – 14 Oktober 2026 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperluas penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari. Langkah strategis ini menandai babak baru percepatan pelayanan pertanahan di Tanah Air, di mana ATR BPN Perluas PERINTIS 10 Hari ke 131 Kantor Pertanahan di berbagai wilayah Indonesia. Perluasan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Perluasan tersebut memasuki tahap ketiga pelaksanaan pilot project. Pada tahap ini, sebanyak 36 Kantor Pertanahan (Kantah) baru mulai menjalankan sistem PERINTIS 10 Hari. Dengan demikian, total kantor pertanahan yang menerapkan layanan ini mencapai 131 kantor. Sebelumnya, program ini telah melalui tahapan uji coba bertahap. Implementasi awal dilakukan di 17 Kantah, kemudian meningkat menjadi 78 Kantah pada 24 September 2026. Kini, jangkauannya semakin luas dan diharapkan mampu memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa percepatan layanan pertanahan merupakan prioritas utama. “Kami terus mendorong digitalisasi dan integrasi sistem untuk memangkas waktu penyelesaian peralihan hak. Dengan perluasan ini, masyarakat di 131 kantor pertanahan dapat menikmati layanan yang lebih efisien,” ujarnya dalam keterangan resmi. Ia juga menambahkan bahwa ATR BPN Perluas PERINTIS 10 Hari ke 131 Kantor Pertanahan menjadi bukti nyata reformasi birokrasi di sektor pertanahan.
Program PERINTIS 10 Hari sendiri merupakan inovasi layanan peralihan hak yang mengintegrasikan berbagai proses, mulai dari verifikasi dokumen, validasi data, hingga penerbitan sertifikat. Dengan sistem terintegrasi, waktu penyelesaian yang biasanya memakan waktu lebih lama kini dapat dipangkas menjadi maksimal 10 hari kerja. Hal ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas tanahnya.
Berikut adalah tahapan perluasan implementasi PERINTIS 10 Hari:
- Tahap Awal: 17 Kantor Pertanahan (pilot project)
- Tahap Kedua: 78 Kantor Pertanahan (24 September 2026)
- Tahap Ketiga: Penambahan 36 Kantor Pertanahan, total menjadi 131 Kantor Pertanahan
Dengan perluasan ini, ATR BPN Perluas PERINTIS 10 Hari ke 131 Kantor Pertanahan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi praktik pungli, serta mempercepat iklim investasi di daerah. Kepala Kantor Pertanahan di wilayah yang baru menerapkan program ini menyambut baik. “Kami siap melayani masyarakat dengan standar yang telah ditetapkan. Sosialisasi terus kami lakukan agar masyarakat memahami alur dan syaratnya,” ujar salah satu Kepala Kantah.
Meski demikian, tantangan tetap ada. Kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi menjadi kunci keberhasilan. Untuk itu, ATR/BPN terus melakukan pelatihan dan pendampingan bagi petugas di kantor pertanahan. Sistem monitoring dan evaluasi juga dibangun untuk memastikan layanan berjalan sesuai target. Masyarakat dapat memantau progres permohonan secara real-time melalui aplikasi yang disediakan.
Selain itu, program ini sejalan dengan agenda reforma agraria dan penataan administrasi pertanahan yang lebih modern. Dengan integrasi data spasial dan yuridis, potensi sengketa tanah dapat diminimalisir. Ke depan, ATR/BPN menargetkan seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia dapat menerapkan PERINTIS 10 Hari. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan pertanahan menuju pelayanan prima.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, berikut beberapa persyaratan umum yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP dan KK pemohon
- Sertifikat asli dan fotokopi
- Bukti pembayaran PBB
- Dokumen pendukung lainnya sesuai jenis peralihan hak
Dengan adanya perluasan ini, ATR BPN Perluas PERINTIS 10 Hari ke 131 Kantor Pertanahan menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat. Diharapkan, semakin banyak kantor pertanahan yang bergabung, semakin cepat pula pelayanan pertanahan di Indonesia.
Sebagai kesimpulan, perluasan program PERINTIS 10 Hari ke 131 Kantor Pertanahan merupakan bukti komitmen ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan sistem terintegrasi dan percepatan waktu penyelesaian, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung. Dukungan semua pihak, termasuk kesiapan kantor pertanahan dan partisipasi masyarakat, akan menentukan keberhasilan program ini. Ke depan, diharapkan seluruh kantor pertanahan di Indonesia dapat menerapkan standar layanan yang sama, sehingga tercipta pelayanan pertanahan yang adil, transparan, dan efisien.

