Kalimantan Update – 14 Oktober 2026 | Kasus Klaim Dana Nasabah Hilang Rp17 Miliar di BTN kembali mencuat ke permukaan publik setelah seorang nasabah bernama Linawati membeberkan kronologi versinya dalam sebuah siniar di kanal YouTube Leon Hartono. Polemik ini mencuat setelah Linawati mengaku kehilangan simpanan dana miliaran rupiah di rekening Bank Tabungan Negara (BTN), sementara pihak bank menegaskan bahwa klaim kerugian tersebut wajib dibuktikan secara sah di muka pengadilan.
Linawati merinci bahwa total dana yang diduga hilang terdiri dari simpanan atas nama mendiang suaminya senilai Rp10 miliar dan atas nama pribadinya sebesar Rp7 miliar. Ia mengaku baru menyadari adanya kejanggalan transaksi ketika hendak melakukan pemindahbukuan atau transfer ke rekening bank lain. Menurut pengakuannya, total kerugian yang dialaminya lebih kurang Rp17 miliar.
“Total kerugian lebih kurang Rp17 miliar. Saya baru mengetahui saat mau transfer ke Bank BCA. Namun saat itu disarankan, jangan semua, sebagian saja. Di situ muncul kecurigaan, kenapa harus sebagian padahal saya mau menggunakan seluruh dana saya. Pihak di sana bilang, separuh saja ya, nanti separuhnya menyusul,” jelas Linawati.
Dana Berpindah dan Ditarik Tanpa Izin
Dalam penjelasannya, Linawati mengungkapkan bahwa dana belasan miliar rupiah tersebut disetorkannya secara bertahap selama kurun waktu satu tahun melalui mekanisme real-time gross settlement (RTGS). Ia mencatat total transfer bertahap yang dilakukannya mencapai sekitar Rp24 miliar.
Namun, ia mengaku baru mengetahui bahwa begitu dana masuk ke BTN sebesar Rp1 miliar, dalam hitungan detik saldo tersebut berubah menjadi Rp100 juta. Linawati mengaku tidak mengetahui ke mana dana itu ditransfer dan siapa yang menariknya secara tunai.
Catatan rekapitulasi transaksi yang dimilikinya menunjukkan adanya deretan pemindahbukuan, transfer, penarikan melalui mesin ATM, hingga penarikan tunai yang mayoritas terdeteksi di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur. Padahal, Linawati menegaskan dirinya tidak pernah memegang fasilitas kartu ATM karena tabungan tersebut diniatkan sebagai dana simpanan masa tua.
Selama ini, ia hanya memantau saldo melalui cetakan buku tabungan yang ditunjukkan secara berkala oleh oknum perbankan yang mendatangi rumahnya. Menurutnya, buku tabungan tersebut diakui asli oleh bank, tetapi dananya diduga telah direkayasa. Ia mengaku telah berjuang selama empat tahun untuk menuntut keadilan atas perkara Klaim Dana Nasabah Hilang Rp17 Miliar di BTN ini.
BTN Sebut Klaim Harus Dibuktikan di Pengadilan
Menanggapi polemik tersebut, manajemen BTN menyatakan menghormati hak hukum nasabah. Kendati demikian, perseroan menegaskan bahwa tuntutan kerugian harus diuji secara cermat berdasarkan fakta hukum, bukti transaksi yang valid, serta ketentuan regulasi perbankan yang berlaku.
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghindari tanggung jawab. Namun, ia menilai klaim kerugian Rp17 miliar tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai kewajiban BTN tanpa pembuktian yang jelas. Menurutnya, tuntutan ganti rugi dari nasabah tersebut berubah-ubah dan tidak konsisten sehingga mencurigakan.
Ramon mengungkapkan bahwa perseroan telah menangani masalah ini sejak 2022 melalui investigasi internal, audit penelusuran transaksi, serta mengambil tindakan hukum terhadap oknum internal yang terlibat. BTN juga menyoroti adanya perbedaan angka kerugian dalam narasi publik dan berkas gugatan perdata terbaru.
Dalam narasi publik dan media, keluarga nasabah mengeklaim kehilangan Rp17 miliar, tetapi dalam berkas gugatan perdata terbaru yang diajukan ke pengadilan, tuntutan yang dicantumkan Linawati bernilai Rp7 miliar. Sebelumnya, gugatan perdata yang diajukan Linawati sempat dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025. Saat ini, kasus tersebut masuk kembali dalam proses pemeriksaan perkara perdata baru.
Oknum Internal Telah Dihukum
Ramon memastikan BTN bertindak tegas dengan melaporkan mantan pegawai yang terlibat ke aparat penegak hukum. Oknum internal tersebut telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024 melalui putusan perkara pidana nomor 734/Pid.Sus/2023/PN JKT.TIM.
Ia menegaskan bahwa apabila pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht menyatakan BTN bertanggung jawab dan menetapkan besaran ganti rugi, maka BTN dipastikan akan membayar. Pihaknya menyatakan tidak akan menghindar dari kewajiban tersebut.
Selain itu, berdasarkan fakta persidangan pidana sebelumnya, BTN mencatat adanya unsur kelalaian dari pihak nasabah. Linawati disebut terbukti pernah menandatangani formulir Customer Information File (CIF) dalam kondisi kosong demi mengejar penawaran suku bunga tinggi yang berada di luar batas ketentuan resmi perbankan.
Pelajaran bagi Nasabah dan Industri Perbankan
Kasus Klaim Dana Nasabah Hilang Rp17 Miliar di BTN ini menjadi sorotan sekaligus pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya kehati-hatian dalam bertransaksi di lembaga keuangan. Nasabah diimbau untuk tidak menandatangani dokumen apapun dalam keadaan kosong, tidak tergiur tawaran bunga di luar ketentuan resmi, serta secara rutin memeriksa mutasi rekening melalui kanal resmi perbankan.
Di sisi lain, industri perbankan dituntut untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, transparansi transaksi, dan perlindungan data nasabah. Penyelesaian perkara Klaim Dana Nasabah Hilang Rp17 Miliar di BTN kini bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak berdasarkan fakta dan bukti yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan perkara perdata baru masih terus berlangsung. Publik menanti kepastian hukum atas polemik Klaim Dana Nasabah Hilang Rp17 Miliar di BTN yang telah menyita perhatian selama beberapa tahun terakhir.
