MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun, Ini Dampaknya bagi Prajurit TNI
Kalimantan Update – 16 Oktober 2026 | Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun melalui putusan bersejarah yang dibacakan di Jakarta Pusat pada Kamis (15/10/2026). Putusan ini menjadi titik balik penting dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait penanganan perkara pidana umum yang melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mahkamah menilai bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan harus segera diubah paling lambat dua tahun sejak putusan dibacakan.
Perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh dua pemohon yang memiliki keterkaitan emosional mendalam dengan kasus pidana umum yang melibatkan prajurit TNI. Pemohon pertama adalah Lenny Damanik, ibu dari MHS, seorang siswa SMP berusia 15 tahun yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlivi. Pemohon kedua adalah Eva Meliani Boru Pasaribu, anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang tewas dibakar di Karo. Kedua pemohon menggugat mekanisme peradilan militer yang selama ini dianggap tidak memberikan keadilan bagi korban sipil.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan kedua pemohon. MK menegaskan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya ditangani oleh peradilan umum, bukan peradilan militer semata-mata karena status pelakunya. Putusan ini secara tegas mengubah paradigma hukum yang selama ini berlaku, di mana prajurit TNI selalu diadili di pengadilan militer meskipun korban adalah warga sipil.
Respons Keluarga Korban dan Pimpinan Militer
Keputusan MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun ini mendapat sambutan hangat dari keluarga korban yang selama ini memperjuangkan keadilan. Lenny Damanik menyatakan rasa syukurnya karena perjuangan panjangnya bersama keluarga korban lainnya akhirnya membuahkan hasil. Eva Meliani Boru Pasaribu juga menyampaikan harapan bahwa putusan ini akan menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa depan, sehingga tidak ada lagi korban sipil yang kesulitan mendapatkan keadilan.
Di sisi lain, respons dari pimpinan militer pun muncul. Markas Besar TNI menyatakan akan mempelajari putusan tersebut secara mendalam sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Meskipun demikian, kalangan pengamat menilai bahwa putusan MK ini merupakan momentum penting untuk mereformasi sistem peradilan militer yang selama ini dianggap tertutup dan kurang transparan.
Mahkamah juga menetapkan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kehilangan kekuatan hukum mengikat apabila pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan dalam tenggat dua tahun tersebut. Artinya, jika DPR dan pemerintah tidak segera merevisi undang-undang tersebut, maka secara otomatis ketentuan yang ada akan dinyatakan tidak berlaku, dan penanganan perkara pidana umum oleh prajurit TNI harus mengikuti mekanisme peradilan umum.
Implikasi Hukum dan Tantangan Implementasi
Putusan MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun ini membawa implikasi hukum yang sangat luas. Pertama, semua perkara pidana umum yang melibatkan prajurit TNI yang saat ini sedang berjalan di peradilan militer harus dievaluasi ulang. Kedua, aparat penegak hukum, terutama Polri dan Kejaksaan, harus bersiap menerima limpahan perkara yang sebelumnya ditangani oleh peradilan militer. Ketiga, perlu ada sinkronisasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan sistem peradilan yang baru.
Namun, implementasi putusan ini tidak akan berjalan mulus. Tantangan utama datang dari budaya organisasi dan resistensi internal di tubuh TNI. Selama puluhan tahun, peradilan militer telah menjadi bagian dari sistem yang dianggap melindungi prajurit dari jerat hukum pidana umum. Perubahan mendasar ini memerlukan sosialisasi yang masif, pelatihan bagi aparat penegak hukum, serta penguatan kapasitas peradilan umum untuk menangani perkara yang melibatkan prajurit.
Selain itu, DPR dan pemerintah dituntut untuk segera menyusun rancangan undang-undang baru yang mengakomodasi putusan MK tersebut. Proses legislasi ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan perwakilan TNI, agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.
Kesimpulan
Putusan MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun menjadi tonggak sejarah dalam upaya mewujudkan keadilan yang setara di Indonesia. Dengan mengabulkan permohonan keluarga korban, Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa status prajurit tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum atas tindak pidana umum. Kini bola berada di tangan DPR dan pemerintah untuk segera merevisi UU Peradilan Militer dalam tenggat dua tahun. Jika tidak, maka undang-undang tersebut akan kehilangan kekuatan hukum mengikat, dan penanganan perkara pidana umum oleh prajurit TNI akan sepenuhnya beralih ke peradilan umum. Masyarakat sipil berharap putusan ini tidak hanya menjadi kemenangan simbolis, tetapi juga diimplementasikan secara nyata demi terciptanya supremasi hukum yang berkeadilan.
