OJK Jatuhkan Denda Rp390 Miliar dan Periksa Tiga Emiten, Termasuk Dua Afiliasi Prajogo Pangestu

Foto: Istimewa

OJK Jatuhkan Denda Rp390 Miliar dan Periksa Tiga Emiten, Termasuk Dua Afiliasi Prajogo Pangestu

Kalimantan Update – 16 Oktober 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam penegakan hukum pasar modal. Dalam konferensi pers yang digelar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (16/10/2026), OJK Jatuhkan Denda Rp390 Miliar dan Periksa Tiga Emiten. Sanksi tersebut diberikan kepada 835 pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di sektor pasar modal. Langkah ini menjadi bagian dari percepatan reformasi pasar modal Indonesia yang tengah digenjot oleh regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan pilar utama dalam menciptakan pasar modal yang transparan dan terpercaya. “Penegakan hukum menjadi bagian penting dalam percepatan reformasi pasar modal Indonesia,” ujar Hasan dalam keterangan resminya. Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap dugaan pelanggaran terus diperkuat guna memperkuat transparansi pasar.

Dalam kesempatan yang sama, OJK mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan tiga emiten besar. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Dua dari tiga emiten tersebut diketahui terafiliasi dengan konglomerat Prajogo Pangestu. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Selain itu, OJK juga menyoroti fenomena High Shareholder Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi. Dari 61 emiten yang terindikasi memiliki HSC, sebanyak 31 emiten diduga melakukan pelanggaran pidana pasar modal. Temuan ini menjadi bagian dari pengawasan OJK terhadap aktivitas perusahaan tercatat, terutama yang memiliki struktur kepemilikan saham yang tidak wajar.

Hasan Fawzi menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan investor dan pasar. “Kami berkomitmen untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. OJK juga mengimbau kepada seluruh pelaku pasar untuk mematuhi aturan yang ada demi terciptanya iklim investasi yang sehat.

Langkah OJK Jatuhkan Denda Rp390 Miliar dan Periksa Tiga Emiten ini mendapat perhatian luas dari pelaku pasar. Pasalnya, dua emiten yang diperiksa merupakan perusahaan dengan kapitalisasi pasar besar dan memiliki kaitan erat dengan salah satu konglomerat terkemuka di Indonesia. Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai dampaknya terhadap pergerakan harga saham di BEI.

Pengamat pasar modal menilai bahwa tindakan OJK ini merupakan sinyal positif bagi penegakan hukum di sektor keuangan. Mereka berharap agar proses pemeriksaan terhadap ketiga emiten dapat berjalan transparan dan adil. Selain itu, kasus ini juga menjadi ujian bagi OJK dalam menangani pelanggaran yang melibatkan pihak-pihak besar.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak emiten terkait pemeriksaan tersebut. Namun, OJK memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan hasilnya akan diumumkan kepada publik. Investor diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang belum jelas kebenarannya.

OJK Jatuhkan Denda Rp390 Miliar dan Periksa Tiga Emiten menjadi bukti nyata komitmen regulator dalam membersihkan pasar modal dari praktik-praktik curang. Dengan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia semakin meningkat. OJK juga terus mendorong perusahaan tercatat untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Ke depannya, OJK akan memperketat pengawasan terhadap emiten dengan konsentrasi kepemilikan saham tinggi. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa dan melindungi kepentingan investor minoritas. Selain itu, OJK juga akan bersinergi dengan aparat penegak hukum lain untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran pidana pasar modal.

Dengan total denda yang mencapai lebih dari Rp390 miliar, OJK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Sanksi ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Pasar modal Indonesia yang sehat dan transparan adalah tujuan bersama yang harus diwujudkan oleh semua pemangku kepentingan.

Sebagai kesimpulan, langkah OJK Jatuhkan Denda Rp390 Miliar dan Periksa Tiga Emiten mencerminkan upaya serius dalam menegakkan hukum dan meningkatkan transparansi di pasar modal. Pemeriksaan terhadap DSSA, BREN, dan CUAN menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan besar. Keberhasilan penegakan hukum ini akan sangat menentukan arah reformasi pasar modal Indonesia ke depan. Investor dan pelaku pasar kini menantikan hasil akhir dari proses hukum yang tengah berjalan.