Kualitas Udara Palembang Hari Ini Kembali Memburuk, PM2.5 Tembus 486 µg/m³ dan Kabut Asap Selimuti Kota
Kalimantan Update – 20 Oktober 2026 | Kualitas udara Palembang hari ini kembali berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Pada Selasa pagi, 20 Oktober 2026, konsentrasi partikulat halus PM2.5 di kawasan Talang Betutu melonjak hingga 486 mikrogram per meter kubik (µg/m³), sementara kawasan Musi 2 tercatat 350,1 µg/m³ berdasarkan pemantauan situs resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pukul 07.00 WIB. Angka tersebut menempatkan kualitas udara Palembang hari ini jauh melampaui ambang batas aman dan masuk kategori berbahaya bagi kesehatan warga.
Kondisi di lapangan memperkuat data tersebut. Kabut asap mengurangi jarak pandang di sejumlah kawasan, termasuk Jembatan Ampera yang tampak samar dari kejauhan. Kawasan Bundaran Air Mancur dan bangunan di sekitarnya juga terselimuti asap. Laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatra Selatan pada pukul 06.00 WIB mencatat Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) PM2.5 di Palembang mencapai 321, yang berdasarkan klasifikasi Kementerian Lingkungan Hidup masuk kategori berbahaya.
Grafik pemantauan BMKG memperlihatkan konsentrasi PM2.5 bertahan pada kisaran 300–400 µg/m³ sejak tengah malam di sejumlah waktu pengukuran. Data pukul 04.00 WIB bahkan mencatat Musi 2 berada di angka 349,7 µg/m³ dan Talang Betutu 279,9 µg/m³. Fluktuasi ini menunjukkan bahwa kualitas udara Palembang hari ini belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan yang stabil.
Sebelumnya, kualitas udara Palembang sempat menunjukkan perbaikan seiring upaya penanganan kabut asap, termasuk melalui operasi modifikasi cuaca menggunakan dry ice. Namun, lonjakan konsentrasi PM2.5 pada Selasa pagi menegaskan bahwa kondisi udara kembali memburuk dan memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.
Apa Itu PM2.5 dan Mengapa Berbahaya?
PM2.5 adalah partikel halus berdiameter 2,5 mikrometer atau lebih kecil yang tidak mudah terlihat oleh mata manusia. Ukurannya yang sangat kecil membuat partikel ini dapat terhirup hingga mencapai bagian terdalam paru-paru dan berpotensi masuk ke aliran darah. Sumbernya tidak hanya berasal dari asap kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga aktivitas kendaraan bermotor, emisi industri, pembakaran sampah, hingga reaksi kimia berbagai polutan di atmosfer.
Paparan PM2.5 berkaitan dengan berbagai gangguan kesehatan, mulai dari masalah pernapasan hingga peningkatan risiko penyakit kardiovaskular, terutama jika terjadi dalam jangka panjang. Karena itu, pemantauan kualitas udara serta pengurangan emisi menjadi langkah yang tidak bisa ditawar, khususnya ketika kualitas udara Palembang hari ini berada dalam kondisi berbahaya.
Karhutla Masih Meluas di Sembilan Kabupaten/Kota
Di tengah memburuknya kualitas udara, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berlangsung di sejumlah wilayah Sumatra Selatan. Hasil patroli udara dan pemantauan tim darat pada Senin, 19 Oktober 2026, mencatat kejadian karhutla tersebar di sembilan kabupaten/kota.
| Kabupaten/Kota | Jumlah Kejadian Karhutla |
|---|---|
| Ogan Komering Ilir (OKI) | 22 |
| Musi Banyuasin | 10 |
| OKU Timur | 7 |
| Muara Enim | 6 |
| Banyuasin | 6 |
| Ogan Ilir | 5 |
| Palembang | 4 |
| Empat Lawang | 1 |
| Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) | 1 |
Di OKI, penanganan karhutla meliputi wilayah Tulung Selapan, Pangkalan Lampam, Pampangan, Pedamaran, Pedamaran Timur, Air Sugihan, Cengal, dan Sungai Menang. Sementara itu, penanganan di Muara Enim mencakup Gelumbang, sedangkan di Musi Banyuasin meliputi Bayung Lencir, Lalan, dan Lais.
Ombudsman Investigasi Tata Kelola Karhutla
Persoalan karhutla yang terus berulang setiap musim kemarau mendorong Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan melakukan investigasi. Melalui mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman akan mendalami pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M Adrian Agustiansyah, menyatakan investigasi mencakup kesiapan langkah antisipasi, koordinasi lintas instansi, pengawasan di lapangan, hingga upaya sanksi tegas bagi pelanggar. Ombudsman juga akan mendalami kemungkinan adanya pembiaran terhadap pelanggaran, termasuk penegakan sanksi terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
Hasil pendalaman tersebut nantinya menjadi dasar untuk menilai apakah terdapat indikasi maladministrasi dalam tata kelola penanganan karhutla di Sumatera Selatan. Ombudsman menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga harus memastikan perlindungan kepentingan masyarakat dan terjaganya kualitas lingkungan.
Imbauan bagi Warga
Masyarakat diimbau untuk mengurangi aktivitas luar ruangan selama kualitas udara Palembang hari ini masih berada pada kategori berbahaya, menggunakan masker ketika berada di lingkungan berasap atau berdebu, serta tidak melakukan pembakaran sampah secara terbuka. Warga juga diharapkan mengikuti perkembangan informasi kualitas udara dari instansi berwenang.
Memburuknya kualitas udara Palembang hari ini menjadi pengingat bahwa persoalan karhutla bukan sekadar bencana lingkungan musiman, melainkan persoalan tata kelola yang menuntut koordinasi lintas instansi, penegakan hukum, dan kesadaran kolektif. Tanpa langkah konkret dan berkelanjutan, kabut asap dan lonjakan PM2.5 berpotensi terus berulang dan mengancam kesehatan warga Palembang dari tahun ke tahun.
