Yusril Ihza Mahendra Buka Suara Soal Blang Padang hingga Kasus Korupsi BNPB, Ini Kata Pemerintah
Kalimantan Update – 21 Oktober 2026 | Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kembali menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Dua isu besar yang menyita perhatian nasional—status tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh dan dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)—sama-sama mendapat perhatian langsung dari Menko Kumham Imipas tersebut. Melalui pernyataan resminya, Yusril Ihza Mahendra menegaskan posisi pemerintah yang berkomitmen menyelesaikan persoalan hukum secara menyeluruh, transparan, dan menghormati prinsip-prinsip keadilan.
Blang Padang Harus Kembali Jadi Tanah Wakaf
Saat menerima audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan penegasan penting terkait kawasan Blang Padang. Menurutnya, fungsi tanah bersejarah seluas hampir delapan hektare itu harus dikembalikan sebagai harta wakaf Kesultanan Aceh, bukan sebagai aset negara ataupun milik kementerian tertentu.
Namun, pemerintah menyadari bahwa pengembalian status tersebut tidak cukup hanya melalui pernyataan politik. Diperlukan penyelesaian menyeluruh yang mencakup aspek hukum administrasi negara, pencatatan barang milik negara, serta ketentuan perwakafan yang berlaku di Indonesia. Pemerintah pun mendorong penetapan status hukum tanah wakaf melalui pengadilan di Aceh, termasuk penunjukan nazhir atau pengelola wakaf yang sah.
“Penyelesaian tanah Blang Padang harus dilakukan secara menyeluruh dengan memperhatikan aspek hukum administrasi negara dan prinsip-prinsip syariat Islam,” tegas Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan resmi tersebut.
Blang Padang bukan sekadar lapangan terbuka di pusat Kota Banda Aceh. Kawasan ini memiliki nilai historis, keagamaan, dan sosial yang kuat bagi masyarakat Aceh. Pemerintah Aceh selama ini menyampaikan bahwa Blang Padang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi kemakmuran dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman. Dukungan terhadap klaim historis tersebut merujuk pada sejumlah catatan kolonial dan peta lama, termasuk peta tahun 1875, peta tahun 1906, dan peta Koetaradja tahun 1915. Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya juga telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta penyelesaian status tanah tersebut.
Pemerintah Tak Intervensi Kasus Korupsi BNPB
Di tengah perhatian terhadap Blang Padang, Yusril Ihza Mahendra juga menyoroti perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan BNPB. Dalam keterangannya pada Minggu, 18 Oktober 2026, ia memastikan pemerintah tidak melakukan intervensi maupun memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pemerintah mempersilakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi,” kata Yusril Ihza Mahendra.
Menurutnya, pemerintah tidak ingin memberikan penilaian atau opini tertentu terhadap perkara yang sedang berjalan demi menghormati asas praduga tidak bersalah. Asas tersebut, lanjut dia, merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia universal yang wajib dijunjung tinggi dan telah diatur secara sah dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nasional.
“Penyidik pun dilarang oleh UU memberlakukan seseorang tersangka seolah-olah sudah pasti bersalah. Salah tidaknya seseorang tersangka atau terdakwa harus dipastikan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Yusril Ihza Mahendra.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang tersangka, antara lain Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
KPK pada 16 Oktober 2026 mengungkapkan telah menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar. Rinciannya meliputi 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp1,10 miliar. Penggeledahan ruangan BNPB pun dilakukan pada 14 hingga 15 Oktober 2026 dalam rangkaian penyidikan perkara.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penyidik masih mendalami aliran dana pembayaran serta modus penunjukan langsung kepada para vendor penyedia jasa dalam proyek pengadaan BNPB. Pihaknya memastikan penanganan perkara terus berjalan intensif guna menelusuri seluruh aset hasil kejahatan korupsi demi mengembalikan kerugian keuangan negara.
Dua Persoalan, Satu Komitmen Hukum
Dari Blang Padang hingga BNPB, sikap yang ditunjukkan Yusril Ihza Mahendra mencerminkan pendekatan pemerintah yang menempatkan supremasi hukum sebagai landasan utama. Pada kasus Blang Padang, pemerintah mendorong penyelesaian melalui pengadilan agar status tanah wakaf memperoleh kepastian hukum dan tidak terus terjebak dalam persoalan administrasi aset negara. Sementara pada kasus korupsi BNPB, pemerintah menegaskan posisinya sebagai pihak yang menghormati independensi lembaga penegak hukum dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Koordinasi lintas kementerian disebut akan terus dilakukan untuk menyelaraskan aspek hukum dan administrasi, baik dalam penyelesaian status tanah wakaf maupun dalam mendukung pemberantasan korupsi. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin memberikan penilaian prematur terhadap perkara yang masih berproses, sekaligus memastikan setiap persoalan hukum diselesaikan secara menyeluruh, adil, dan sesuai koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, publik diharapkan dapat mengawal kedua persoalan tersebut secara objektif, menyerahkan seluruh pembuktian kepada aparat penegak hukum, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
