Kalimantan Update – 23 Oktober 2026 | Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan peran strategisnya di kancah internasional dengan menjadi Co-Chair Working Group on Judicial Education and Training (JET) dalam forum hakim ASEAN. Melalui kerja sama Council of ASEAN Chief Justices bersama United Nations Environment Programme dan Raoul Wallenberg Institute, Mahkamah Agung menggelar Judicial Roundtable on Environmental and Climate Justice di Nusa Dua, Badung, Bali. Pertemuan tingkat tinggi ini menjadi wadah bagi hakim, akademisi, praktisi, serta perwakilan organisasi lingkungan dari negara-negara ASEAN untuk membahas tren, tantangan, dan peluang dalam proses peradilan terkait lingkungan hidup dan iklim.
Forum yang berlangsung pada Selasa (13/10/2026) tersebut menghadirkan delegasi dari enam negara, yakni Filipina, Malaysia, Singapura, Timor Leste, Kamboja, dan Brunei Darussalam, baik secara luring maupun daring. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Ma’arif, menegaskan bahwa forum ini tidak sekadar membahas isu lingkungan, tetapi lebih menekankan aspek keadilan lingkungan. Tujuannya adalah membekali hakim di ASEAN dengan pemahaman mengenai isu lingkungan hidup, pemanfaatan bukti ilmiah atau scientific evidence, serta penguatan peran pengadilan dalam menjaga kelestarian alam.
Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Ifa Sudewi, menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Denpasar dipercaya sebagai tuan rumah pertemuan internasional tahun ini. Forum diskusi ini menghadirkan narasumber yang menekankan pentingnya keberanian hakim dalam memberikan keadilan demi menjaga kelestarian lingkungan. Diskusi berfokus pada perspektif pendidikan dan pelatihan hakim serta kebijakan yang mendukung penegakan keadilan lingkungan dan iklim di kawasan.
Di sisi lain, Mahkamah Agung juga memperkuat tata kelola komunikasi publiknya. Melalui Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial yang dibuka Pelaksana Tugas Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H., standar publikasi pengadilan di seluruh Indonesia dipertegas. Kegiatan ini berlandaskan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2026 dan diikuti unit kerja di lingkungan MA serta satuan kerja pengadilan pada empat lingkungan peradilan.
Dalam sambutannya, Sobandi menekankan bahwa media massa dan media sosial kini menjadi pintu utama masyarakat memperoleh informasi mengenai lembaga peradilan. “Sebagian besar masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan, pertama kali bertemu dengan pengadilan melalui layar telepon genggam. Di sana mereka membaca unggahan kita dan menilai cara kita menjawab pertanyaan,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa informasi yang benar, jelas, dan santun dapat mendukung kepercayaan publik, sedangkan publikasi yang tidak akurat berpotensi merusak kredibilitas institusi.
Pedoman tersebut mengatur empat aspek utama, yaitu kewenangan penyampaian informasi, batas keterbukaan informasi, ketelitian sebelum publikasi, serta pemanfaatan teknologi dan perilaku di ruang digital. Satuan kerja diarahkan menggunakan siaran pers resmi yang telah melalui penelaahan, tidak memberikan penilaian terhadap substansi putusan, tidak mengungkap data pribadi, serta mewajibkan autentikasi dua faktor pada akun resmi.
Sementara itu, dari ranah penegakan hukum, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Fazlie Hasniel Sugiharto dalam sengketa merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus. Putusan Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tanggal 31 Agustus 2026 membuat Bambang Pranoto bersama PT Kutus Kutus Herbal tetap mempertahankan kemenangannya. Majelis menilai tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya, dan menyebut Bambang Pranoto sebagai pengguna pertama kata atau merek Kutus Kutus dan Tamba Waras sekitar 2012 sampai 2013. Putusan ini juga memerintahkan pelaksanaan pembatalan pendaftaran merek kepada Turut Tergugat melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selain itu, nama Mahkamah Agung kembali mencuat dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Agung Winarno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10/2026). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi, yakni Ali Amran, Giri Pratama, dan Putri Rahayu, untuk mendalami dugaan pencucian uang melalui pembiayaan produksi film Sang Pengadil senilai Rp2,88 miliar. Agung Winarno didakwa menyamarkan dan menyembunyikan harta benda yang diduga berasal dari hasil korupsi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, termasuk melalui surat keterangan ganti rugi dan mobil Alphard.
Deretan peristiwa ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung bergerak pada tiga lini sekaligus: memperkuat kapasitas hakim di tingkat regional, membenahi tata kelola komunikasi publik agar kredibilitas lembaga terjaga, serta menegakkan kepastian hukum melalui putusan-putusan yang berkekuatan tetap. Peran sebagai Co-Chair forum hakim ASEAN menegaskan posisi Indonesia dalam mendorong keadilan lingkungan dan iklim, sementara penataan media digital menjadi benteng agar informasi yang sampai ke masyarakat tetap akurat dan berimbang. Di tengah sorotan publik terhadap integritas institusi, langkah-langkah tersebut menjadi ujian sekaligus peluang bagi Mahkamah Agung untuk terus membangun kepercayaan pencari keadilan.

