Emas di Tengah Gejolak: Dari Tambang Ilegal Nabire hingga Rekor Harga Dunia yang Melemah

Foto: Istimewa

Emas di Tengah Gejolak: Dari Tambang Ilegal Nabire hingga Rekor Harga Dunia yang Melemah

Kalimantan Update – 23 Oktober 2026 | Harga emas dunia kembali menjadi sorotan pada Kamis, 22 Oktober 2026, ketika logam mulia ini justru melemah di tengah lonjakan harga minyak mentah Brent yang menembus level 110 dolar Amerika Serikat per barel. Pergerakan kontras ini menegaskan bahwa emas tidak selalu bergerak searah dengan ketegangan geopolitik, terutama ketika faktor inflasi dan kebijakan suku bunga ikut memainkan peran besar.

Kenaikan harga minyak dinilai memicu kekhawatiran inflasi yang lebih panjang, sehingga memperkuat ekspektasi bahwa suku bunga Amerika Serikat akan bertahan tinggi. Kondisi ini mengalihkan minat sebagian investor dari emas ke instrumen berbunga seperti deposito dan obligasi yang menawarkan imbal hasil lebih menarik.

Selain itu, penguatan dolar AS dan meningkatnya imbal hasil Treasury membuat emas relatif lebih mahal bagi pembeli global. Alhasil, status emas sebagai aset safe haven tidak otomatis menjamin kenaikan harganya setiap saat. Investor juga mempertimbangkan kebutuhan likuiditas dan strategi portofolio secara keseluruhan.

Tambang Emas Ilegal di Nabire Dicabut Izinnya

Di sisi lain, dinamika sektor emas domestik diwarnai langkah tegas pemerintah. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari (KEL) di Nabire, Papua Tengah, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026 dengan total luas wilayah mencapai 3.500 hektare.

Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyatakan bahwa hasil verifikasi lapangan membuktikan perusahaan tersebut melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Perusahaan disebut beroperasi tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 275,9025 hektare, terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP.

Selain itu, PT KEL dianggap mengabaikan kewajiban menempatkan jaminan reklamasi atas potensi kerusakan lingkungan serta gagal melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya. Pencabutan izin didasarkan pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.

Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan dikembalikan statusnya menjadi milik negara. Meski begitu, perusahaan tetap wajib memulihkan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti, serta menyelesaikan pembayaran hak purna pekerja berupa pesangon.

Akumulasi Saham Emiten Emas BRMS

Dari lantai bursa, emiten pertambangan emas Bumi Resources Minerals (BRMS) mencatat aksi korporasi yang menarik perhatian. Direktur Utama BRMS Agoes Projosasmito mulai menampung saham perseroan dengan membeli 5,5 juta lembar pada 22 Oktober 2026. Transaksi dilakukan dua kali pada kisaran harga Rp446-Rp448 per lembar dengan total dana sekitar Rp2,45 miliar.

Akumulasi tersebut diklaim untuk kepentingan investasi. Kendati demikian, saham BRMS justru melorot 2,70 persen menjadi Rp432 pada perdagangan hari itu. Dalam sebulan terakhir, saham emiten Grup Bakrie ini terkelupas 37,84 persen, dan sejak awal tahun ambles 63,39 persen dari posisi Rp1.180.

Meski kinerja saham tertekan, BRMS masih dibekali kapitalisasi pasar Rp61,25 triliun dengan price earning ratio 82,62 kali. Bagi sebagian analis, aksi pembelian oleh bos emiten sering dibaca sebagai sinyal keyakinan terhadap prospek jangka panjang, terutama di sektor emas yang harganya kerap bergejolak.

Semangat Santri dan Visi Indonesia Emas 2045

Wacana emas juga muncul dalam peringatan Hari Santri 2026 yang mengusung tema “Indonesia Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. Tema ini menegaskan bahwa peran santri tidak berhenti pada sejarah, tetapi dituntut hadir sebagai penggerak kemajuan menuju satu abad kemerdekaan pada 2045.

Muhammadiyah, melalui ekosistem pendidikannya, disebut menjadi salah satu pilar penting dalam mencetak generasi yang memadukan ilmu agama dengan sains dan teknologi. Dalam kerangka ini, bonus demografi harus dibekali kompetensi dan karakter agar tidak berubah menjadi beban, sejalan dengan cita-cita Indonesia Emas.

Dari tambang ilegal yang ditertibkan, harga emas global yang melemah, aksi akumulasi saham emiten, hingga visi besar Indonesia Emas, semuanya menggambarkan betapa kompleksnya peran emas dalam ekonomi dan narasi kebangsaan. Bagi investor, emas tetap layak dipertimbangkan sebagai bagian diversifikasi, namun keputusan membeli atau menahan harus mempertimbangkan arah suku bunga, pergerakan dolar, dan kondisi pasar secara keseluruhan, bukan semata risiko geopolitik.

Sementara itu, penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal menjadi pengingat bahwa pengelolaan sumber daya alam harus taat aturan dan berkelanjutan. Dengan tata kelola yang baik, sektor emas dapat memberi nilai tambah bagi negara, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.

Tags: