Kasus Perceraian Gegara Judi Online dan Pinjol Kian Meningkat Drastis

- Selasa, 18 Juni 2024 | 20:57 WIB
Ilustrasi perceraian (Pixabay)
Ilustrasi perceraian (Pixabay)

KALIMANTAN UPDATE - Kasus perceraian pasangan suami istri yang dipicu akibat judi online, dan pinjaman online atau pinjol di Pengadilan Agama Cianjur mengalami peningkatan.

Sebanyak 70% istri mengajukan cerai terhadap suaminya didominasi karena judol dan pinjaman online.

Tidak saja berdampak pada tingginya angka kriminalitas, dampak buruk judi online ternyata juga menjadi salah satu faktor meningkatnya kasus perceraian. Salah satunya terjadi di kabupaten Cianjur Jawa Barat.

Baca Juga: Angka Kesuburan Anjlok, Tren Urus Kucing Ketimbang Anak di Thailand

Melansir dari YouTube METRO TV, Senin, 17 Juni 2024, Pengadilan Agama Cianjur mencatat adanya tren peningkatan kasus perceraian yang disebabkan oleh masalah judi online, dan pinjaman online.

Hal ini menjadi salah satu perkara cerai yang mengakibatkan nilai kerugian fantastis hingga miliaran rupiah.

"Mayoritas gugatan dilakukan oleh istri yang tak terima dengan kebiasaan suami bermain judi online," kata pihak pengadilan, Senin, 17 Juni 2024.

Baca Juga: Usai Picu Polemik Soal Korban Judi Online Dapat Bansos, Menko PMK Beri Klarifikasi

Namun kasus terbaru seorang istri yang menghabiskan uang hingga Rp1 miliar untuk bermain judi. la digugat cerai oleh suami.

Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur mencatat sejak Januari hingga Juni 2024 ada 70% kasus cerai karena judi online ini menjadi fenomena baru.

Mengingat biasanya kasus cerai gugat maupun cerai talak ini dipicu faktor ekonomi, dan perselingkuhan.

Baca Juga: Viral Jemaah Haji Asal Indonesia Gaduh Saat Tawaf di Ka'abah, Tepuk-tepuk Hingga Teriak Mohon Minta Uang

"Jumlah perkara yang masuk dari Januari 2024 sampai Juni sekarang itu kalau gugatan ada 2.268, dan permohonan, atau volunter 206 sehingga kurang lebih 2.474 perkara yang masuk per saat ini," katanya.

Sementara yang sudah diputus oleh Pengadilan Agama 1.947 dan sisa perkara adalah 169

"Diantara perkara perkara yang ditangani itu ada perkara yang disebabkan alasannya karena judi online dan pinjaman online," katanya.***

Editor: Syaifullah

Sumber: Hariansinggalang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X