Usai Viral Siswi Tak Naik Kelas Saat Ayah Laporkan Dugaan Adanya Korupsi, Ombudsman RI Selidiki Kasus Lebih Lanjut

- Rabu, 26 Juni 2024 | 15:57 WIB
Foto Kepala SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba membantah tuduhan bahwa pihaknya tidak menaikkan siswinya berinisial MS gegara orang tua MS melaporkan kasus pungli (Tangkap dari Instagram @memomedsos)
Foto Kepala SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Asianna Purba membantah tuduhan bahwa pihaknya tidak menaikkan siswinya berinisial MS gegara orang tua MS melaporkan kasus pungli (Tangkap dari Instagram @memomedsos)

KALIMANTAN UPDATE - Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara menjadwal pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba dan Kepala Dinas Pendidikan Sumut atas kasus viral siswi berinisial MSF yang viral karena tinggal kelas itu.

"Tim Ombudsman RI, akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan meminta keterangan Kepala SMA Negeri 8 Medan pada tanggal 26 Juni 2024 dan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis," ucap Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI, James Marihot Panggabean, Rabu 26 Juni 2024.

Dimana, Ombudsman Sumut sudah melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap siswi SMA Negeri 8 Medan, yang viral karena tinggal kelas berinisial MSF bersama orang tuanya, Coky Indra di Kantor Ombudsman Sumut, di Kota Medan, Selasa 25 Juni 2024.

Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI, James Marihot Panggabean menjelaskan klarifikasi ini, untuk menggali informasi terhadap siswi duduk di bangku XI IPA itu dan bapaknya tersebut, atas keputusan MSF tinggal kelas itu.

Baca Juga: Usai Viral Video Seorang Ayah Protes Anaknya Tak Naik Kelas Gegara Melaporkan Dugaan Korupsi dan Pungli Pihak Sekolah, Kepsek SMAN 8 Medan Buka Suara

"Jadi, Ombudsman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil permintaan keterangan ditemukan beberapa informasi atau penting dalam klasifikasi tersebut," ucap James.

Pertama, James mengungkapkan berawal dari pertemuan antara pihak SMA Negeri 8 Medan dengan melakukan sosialisasi Biaya Operasional Pendidikan (BOP), pada Desember 2023, lalu.

"Pihak SMA Negeri 8 Medan melaksanakan sosialisasi dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Pelajaran 2023/2024.

Pada sosialisasi tersebut, orangtua MSF menanyakan beberapa hal, khususnya terkait bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu apakah dapat dibebaskan dari biaya pendidikan," jelas James berdasarkan klarifikasi tersebut.

Baca Juga: Tim Garuda Pertiwi Panggil 27 Pemain Lakukan Pemusatan Latihan Jelang Lawan Hongkong, Ada Estella Loupatty Noa Leatomu dan Djenna de Jong

James mengatakan pada saat sosialisasi tersebut pihak sekolah tidak menjawab pertanyaan orangtua siswi MSF. Namun, justru Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, marah kepada peserta rapat sosialisasi dan menutup rapat sosialisasi tanpa menjawab pertanyaan orangtua siswa.

"Kemudian, menyampaikan pengaduan ke Gubernur Sumatera Utara, Polda Sumut, DPRD Sumut dan Dinas Pendidikan Sumut, disampaikan orang tua MSF, dengan melaporkan adanya dugaan penyimpangan atau penyalahgunaan dana sekolah pada bulan Maret 2024. Dikarenakan jawaban orang tua MSF, saat sosialisasi diselenggarakan pihak SMA Negeri 8 Medan tidak terjawab," kata James.

Selanjutnya, guru Bimbingan Konseling SMAN 8 Medan mengundang Orang tua MSF pada 10 Juni 2024, dengan diminta untuk hadir ke sekolah anaknya tersebut.

"Berdasarkan surat panggilan dari guru Bimbingan Konseling SMA Negeri 8 Medan itu, dikarenakan MSF memiliki banyak ketidakhadiran. Pada tanggal 11 Juni 2024, Ibunda MSF memenuhi undangan pihak sekolah terkait jumlah ketidakhadiran untuk menemui guru Bimbingan Konseling," jelas James.

Baca Juga: Inilah Deretan Hal Perlu Diketahui Soal Video Mesum Kakek dan Wanita Muda di Ambon, Pemeran Pria Ditetapkan Tersangka

Halaman:

Editor: Syaifullah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X