KALIMANTAN UPDATE - MA, narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, berhasil merayu siswi SMP asal Bandung, Jawa Barat, melakukan video call (vc) tanpa busana.
Dikutip dari detik.com, kasus love scamming (rayuan-rayuan tanpa pertemuan) napi Lapas Cipinang dengan siswi SMP ini bermula saat keduanya berkenalan pada Maret 2024.
Perkenalan keduanya berlanjut hingga saling tukar nomor WhatsApp. Singkatnya, tersangka MA, yang mengaku bernama Cakra berpacaran dengan korban.
Setelah korban termakan rayuan tersangka, ia kerap mengajak video call. Di momen inilah, MA meminta korban melepaskan busananya dan diam-diam merekam hingga menyimpan dokumentasi terlarang itu.
Aksi korban melakukan video call tanpa busana itu terungkap setelah tersangka menggunakan dokumen video dan foto bugil korban untuk memeras orang tua korban.
"Selanjutnya foto dan video tersebut tersangka gunakan untuk mengancam dan memeras orang tua korban," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga: Viral Video Penjaga Tahanan Wanita Berhubungan Dewasa Bersama Narapidana di Penjara Wandsworth
MA meminta orang tua korban mengirim uang Rp600 ribu. Setelah negosiasi, orang tua korban lalu mentransfer uang Rp100 ribu supaya MA tidak menyebarkan foto dan video anaknya tersebut.
Korban dan orang tuanya yang mengalami trauma akibat kejadian ini kemudian melaporkan ke polisi, hingga sosok 'Cakra' pun terungkap, ternyata napi di Lapas Cipinang.
"Bahwa yang bersangkutan (tersangka) juga merupakan narapidana kasus yang sama, yaitu tindak pidana pencabulan terhadap anak yang telah divonis 9 tahun dan baru menjalani hukuman selama 1 tahun 8 bulan," imbuh Jules.
Atas perbuatannya, kata Jules, MA dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27b ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tentang ITE dan Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.***
Artikel Terkait
Daftar Film Indonesia dan Barat Tayang di Bioskop Indonesia Juli 2024, Disertai Drama Korea Terbaru
Sejumlah Musisi Reggae Indonesia Gelar Konser Island Vibes Reggae Party Mulai Juli Ini
Kapan Demon Slayer Infinity Castle Arc Tiba? Inilah semua yang kami ketahui
Kapan Captain Tsubasa Season 3 Tiba? Inilah semua yang kami ketahui
Miss Komunikasi Terbawa Emosi, Suami Nekat Bakar Hidup-hidup Istrinya di Tangerang
Akankah Alien dan UFO Benaran Ada? NASA Beri Penjelasan
Beredar Bukti Chat Veni Oktaviana Bareng Suami Orang: Pegel-pegel Tau Yang Gara-gara di Parkiran Pabrik Itu
Menkopolhukam Hadi Klaim Pihak Internal Dalam Peretasan Pusat Data Nasional
Link Baca Manga Chainsaw Man Chapter 170 Sub Indo
Viral Pria Habis Mutilasi Orang dan Dibiarkan Tergeletak Pinggir Jalan, Diduga Pelaku dan Korban Adalah ODGJ
Selain Beri Ucapan Syukur Atas Kelancaran Operasi Cidera Kaki Dialami Prabowo, Anwar Ibrahim Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza Bersama Indonesia
Usai Jalani Operasi Pemulihan Cedera Kaki Kirinya, Prabowo Hadiri HUT Bhayangkara ke 78 Polri
Projo Tuding Desakan Budi Arie Mundur Sebagai Menkominfo Imbas Peretasan PDN Dari Pihak Pendukung Capres Kalah di Pilpres 2024
Zodiak Hari Ini, 2 Juli 2024 Lengkap: Perhatikan Kesehatanmu Gemini, Investasi Yang Cancer Lakukan Tidak Sia-sia