Terpidana Berzina, Wanita di Lhokseumawe Dihukum Cambuk 100 Kali

- Kamis, 23 Maret 2023 | 17:43 WIB
Seorang terpidana wanita berzina dihukum cambuk 100 kali. (TikTok @kontras.news)
Seorang terpidana wanita berzina dihukum cambuk 100 kali. (TikTok @kontras.news)

KALIMANTAN UPDATE - Video seorang wanita muda cantik tengah mendapatkan hukuman cambuk dari sang algojo viral.

Disebut-sebut wanita itu diduga berzina dengan seorang pria yang belum muhrim/sah dalam hidupnya.

Peristiwa ini terjadi di Lhokseumawe, Aceh. Yang dimana beberapa kali terlihat wanita itu menahan isak tangis saat dicambuk beberapa kali di atas panggung.

Baca Juga: Lirik dan Arti Sholawat Duqtu Walalan Atakhola, Lengkap Disertai Arab dan Terjemahan Indonesia

Video itu juga diposting melalui akun TikTok @kontras.news, yang dimana juga menuai tanggapan dari warganet.

Seperti yang diketahui, dilansir fahum.umsu.ac.id, hukuman cambuk di aceh merupakan hukuman yang telah ditetapkan pada pemerintahan Aceh.

Di wilayah Aceh masih menerapkan hukum cambuk bagi warganya yang melanggar syariat Islam, terutama pelaku perzinaan.

Baca Juga: Gempa Bumi di Pakistan dan Afghanistan Hari Ini, Dilaporkan Korban Jiwa 12 Orang

tercantum dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Aceh merupakan bagian dari NKRI dengan adanya keistimewaan dan otonomi khusus.

Maka dari itu baik tata kehidupan yang mereka jalani sesuai syariat Islam, bahkan memberi hukuman juga berlandasarkan syariat Islam terlebih dahulu, barulah hukum pidana atau sebagainya.***

Editor: Syaifullah

Sumber: TikTok @kontras.news

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X