Kasus Bima Yudho Dihentikan, Polisi Ungkap Tidak Ada Unsur SARA Seperti Dilaporkan

- Rabu, 19 April 2023 | 10:18 WIB
Kondisi Bima Yudho saat ini (Instagram @awbimax)
Kondisi Bima Yudho saat ini (Instagram @awbimax)

KALIMANTAN UPDATE - Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, mengumumkan bahwa penyelidikan kasus TikToker Bima Yudho Saputro dihentikan.

Pasalnya unggahan Bima yang mengkritik Lampung yang dilaporkan oleh pengacara Gindha Ansori tidak memiliki bukti kuat termaksuk unsur SARA.

Arief mengungkapkan penghentian penyelidikan terhadap kasus ini setelah adanya gelar perkara.

Baca Juga: Anggota TNI di Makassar Ditemukan Gantung Diri, Keluarga Temukan Kejanggalan

"Tadi malam, atas alat bukti yang telah kami dapatkan, kami melakukan gelar perkara. Dan dari hasil gelar perkara yang kami lakukan tersebut, kami simpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana. Jadi atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya," ujar Arief dalam konferensi pers di Polda Lampung yang ditayangkan di YouTube Tribun Sumsel, Selasa (18/4/2023).

Adapun gelar perkara berdasarkan keterangan dari enam saksi termasuk saksi ahli dan alat bukti.

Yang dimana laporan itu menanggapi perkataa Dajjal yang diucapkan Bima tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu.

Baca Juga: Spoiler Boruto Chapter 80: Nyawa Boruto Semakin Terancam, Sarada Bangkitkan Magekyo Sharingan

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," imbuhnya.

Donny pun mengungkapkan laporan dari Ginda kepada Bima tidak memenuhi unsur pidana.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya.***

Editor: Syaifullah

Sumber: tribunnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Isu Netflix Bakal Garap Squid Game Versi Amerika

Senin, 17 April 2023 | 20:25 WIB
X