Kades di Banten Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Gegara Beli Keperluan Pribadi Hingga Skincare

- Kamis, 25 Mei 2023 | 19:10 WIB
Ilustrasi Korupsi Dana Desa.  (Net)
Ilustrasi Korupsi Dana Desa. (Net)

KALIMANTAN UPDATE -  Setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran RpRp2,3 miliar, Erpin Kuswati, Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, mendekam dalam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa, 23 Mei 2020.

Menurut BantenNews.co.id, perkara korupsi itu bermula ketika Desa Katulisan menerima anggaran tahun 2020 yang totalnya mencapai Rp1,3 miliar.

Anggaran tersebut berasal dari Dana Desa Murni tahun 2020 senilai Rp724 juta dan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585 juta.

Baca Juga: Viral WNA Perempuan Mesum di Bali Diduga Depresi

Kemudian Desa Katulisan kembali mendapatkan Dana Desa Murni tahun 2021 sebesar Rp1 miliar.

 
skincare-2305251.html?page=1" data-page="1" data-pushed="true">

Plt Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang, mengatakan bahwa penyidik mendapat sejumlah temuan dari penggunaan Dana Desa. 

Diantaranya kelebihan pembayaran dan tidak menyetorkannya ke Kas Desa, hingga tidak membayarkan honor penjaga kantor pada tahun 2021.

Baca Juga: Review Film The Little Mermaid (2023), Halle Bailey Sukses Dalam Bintangi Karakter Ariel

"Ada kelebihan pembayaran, tidak disetorkannya pajak ke Kas Negara, tidak diserahkannya honor kepada penjaga kantor, kegiatan fisik yang masih dalam proses perhitungan," ujarnya.

Adyantana mengatakan, Erpin ditahan selama 20 hari kedepan sejak 23 Mei 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang.

Jaksa khawatir Erpin akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

Baca Juga: Cerita 350 Siswa SMA Gagal Study Tour Karena Uang Dibawa Kabur Agen Travel

"Tersangka ditahan pada 23 Mei 2023 selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Serang," ucapnya.

skincare-2305251.html?page=2" data-page="2" data-pushed="true">

 

Erpin kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil sementara laporan audit Inspektorat Kabupaten Serang terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021, Erpin menyebabkan kerugian negara sebesar Rp499,3 juta.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: dream.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Miris! Gegara Helm Hilang Teman Sendiri Dibacok

Selasa, 23 Mei 2023 | 17:53 WIB
X