KALIMANTAN UPDATE - Pada tahun 2019 lalu, publik sempat dihebohkan dengan kasus bullying yang dialami siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Pontianak bernama Audrey.
Audrey mengaku mengalami kekerasan. Pemicunya soal asmara. Dia ngaku ditampar, dipukul bahkan kabarnya kepalanya dibenturkan ke aspal.
Ramai warganet menanggapi kasus tersebut sehingga muncul tagar Justice for Audrey #JusticeForAudrey di berbagai media sosial, terutama Twitter.
Baca Juga: Diduga Karena Depresi, Seorang Ibu Tega Habisi Nyawa Anaknya Sendiri di Sampit Kalteng
Bahkan petisi online di laman change.org buat dibuat ditujukan untuk Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPAD) agar tidak menyelesaikan kasus dengan akhir damai.
Menanggapi itu, pihak Kepolisian Resor Kota Pontianak telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan dan dikenakan pasal 80 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.
Tiga siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap ABZ (14) mengalami depresi. Bahkan satu orang pelaku harus ditangani secara khusus.
Baca Juga: Sejumlah Oknum ASN di Palembang Dikritik Sedang Karaoke Live di TikTok Saat Jam Kerja
Namun, ternyata beberapa waktu berlalu kebenaran di balik kasus Audrey perlahan terbongkar. Bermula dari hasil visum yang bertolak belakang dengan pengakuan Audrey.
Kapolresta Pontianak dan Kombes Sucipto selaku kepala Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar, mengatakan bahwa hasil visum yang keluar berbeda dengan kabar yang beredar di media sosial.
Dari hasil visum, sama sekali tidak ditemukan adanya bekas kekerasan di area sensitifnya.
Baca Juga: Remaja Pria Asal Ukraina Membeli Rumah Ibunya Setelah Jual Server Minecraft
"Intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," ungkap Kapolresta Pontianak, Kalimantan barat, Rabu (10/4/2019).
Publik merasa dibohongi atas cerita tersebut. Meski begitu, proses persidangan kasus Audrey telah membuahkan hasil. Tiga pelaku penganiayaan terhadap Audrey telah divonis bersalah oleh majelis hakim.
Lima tahun kasus yang menghebohkan publik telah berlalu, salah satu pelajar yang disebut sebagai pelaku Nabila Echa muncul ke publik.
Artikel Terkait
Takut Ketahuan Orang Tua dan Temannya Hamil di Luar Nikah, Wanita Muda Asal Morowali Tega Bakar Bayi Sendiri
Nekat Ingin Balikan Sama Pacar, Pria Mengikat Diri Mengenakan Kostum BDSM di Air Terjun Malang
Selamatkan Rumah Majikannya Dari Perampok, Anjing Yang Tewas Dihargai dan Dibelikan Peti Mati Mahal
New York Diselimuti Asap Tebal, Imbas Dari Kebakaran Hutan di Kanada
Cerita Nenek Berusia 70 Tahun Jual Diri ke Anak SD Masih Di Bawah Umur
Review Film Transformers Rise Of The Beast (2023), Terlihat Bedanya Garapan Michael Bay dan Steven Caple
Demon Slayer Season 4 Terkonfirmasi Dalam Tahap Produksi
Nonton Dr Stone Season 3 Episode 10 Sub Indo: Perang Sains
Nonton Anime Jigokuraku Episode 10 Sub Indo: Berbahaya! Ancaman Tujuh Tensen Dimulai
Nonton Anime One Piece Episode 1065 Sub Indo: Hancurnya Aliansi, Kehendak Pembakaran Generasi Baru
Nonton Anime Kimetsu no Yaiba Season 3 Episode 10 Sub Indo: Pertempuran Akhir, Mengalahkan Zohakuten Terkuat
Kode Redeem ML (Mobile Legends) Hari Ini Sabtu, 10 Juni 2023: Dapatkan Skin Hero, Diamond dan Battle Point
Kode Redeem FF (Free Fire) Hari Ini Sabtu, 10 Juni 2023: Elite Pass Bundle, Diamond dan Skin Gratis
Redeem Code Genshin Impact (GI) Hari Ini Sabtu, 10 Juni 2023: Dapatkan Primogems, Mora, Item Adv Lainnya
Seorang Pria dan Wanita Terciduk Berduaan di Toilet, Diduga Kasus Perselingkuhan