Oknum Anggota TNI Lakukan KDRT ke Istri, Pelaku Sudah Ditindaklanjuti di Pengadilan Militer

- Kamis, 1 Desember 2022 | 19:23 WIB
Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto mengonfirmasi bahwa kasus KDRT Serda Luthfie sudah diproses secara hukum pidana. (dok. Kodam IV Diponegoro)
Kapendam IV Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto mengonfirmasi bahwa kasus KDRT Serda Luthfie sudah diproses secara hukum pidana. (dok. Kodam IV Diponegoro)

KALIMANTAN UPDATE - Kasus KDRT kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Karena tak hanya dari keluarga biasa, artis dan bahkan aparat keamanan sering terlibat dalam kasus tersebut.

Salah satunya yang terjadi pada oknum Anggota TNI Kodam IV/Diponegoro. Awalnya peristiwa ini menjadi viral dikarenakan melalui unggahan dari akun TikTok @anggunganggaarsya123.

Terlihat dalam video seorang pria dan wanita sedang cekcok, disebutkan bahwa pria merupakan seorang anggota TNI Kodam IV/Diponegoro.

Baca Juga: 5 Hal Yang Perlu Untuk Diketahui Sebelum Nonton Film Qorin Tayang di Bioskop Mulai Kamis, 1 Desember 2022

"Sungguh memalukan seorang anggota TNI Sersan 2 bernama Lutfi dari kesatuan Ajendam IV Diponegoro tega menganiaya istrinya yang hamil 4 bulan. Sang suami mengancam mau membunuh istrinya, dan perlakuan tersebut diketahui anak perempuannya," tulis akun tersebut. dikutip Kumparan.com.

Kasus KDRT dilakukan Anggota TNI Serda Luthfie Puguh Baehaqi itupun dibenarkan oleh Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto. Dan saat ini sudah ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku

Kasus itu juga telah diserahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang untuk di proses secara hukum pidana.

Baca Juga: Anak SMP Laporkan Ibu ke Polisi Gegara Marahi Chat Vulgar Bersama Pacarnya

Hal itu sebagaimana sesuai dengan keputusan Pangdam IV/Dip Nomor Kep/511/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022.

Sementara itu kasus ini juga sebenarnya sudah dilakukan sebanyak 3 kali upaya mediasi oleh Kodam IV/Diponegoro. Akan tetapi selalu gagal, sehingga berlanjut ke proses hukum dan kini masih dalam penanganan pihak berwajib.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Kumparan.com, TikTok @anggunganggaarsya123

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X