Korban Histeris, Dua Pelaku Pemerkosaan Siswi SMA di Lahat Hanya Divonis 10 Bulan Penjara

- Kamis, 5 Januari 2023 | 09:50 WIB
ilustrasi 2 Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA di Lahat Divonis Hanya 10 Bulan! Keluarga Korban Ngamuk (Istimewa )
ilustrasi 2 Pelaku Pemerkosaan Pelajar SMA di Lahat Divonis Hanya 10 Bulan! Keluarga Korban Ngamuk (Istimewa )

KALIMANTAN UPDATE - Dua pelaku pemerkosaan terhadap Siswi SMA di Lahat divonis hanya 10 bulan penjara, korban beserta warga histeris dan tak terima dengan hal tersebut.

Jelang persidangan kasus pemerkosaan Siswi SMA mendapat sorotan dari warga hingga rekan korban.

Dengan kehadiran mereka memberikan dukungan moral teradap korban pemerkosaan yang terjadi terhadap Siswi pelajar SMA.

Baca Juga: Video Pasangan Sejoli Diduga Mesum di KRL Viral di Media Sosial, PT KAI Commuter Indonesia Beri Tanggapan

Saat putusan sidang dibacakan oleh hakim ketua Muhammad Chozin Abu Sait, memang dinyatakan kedua pelaku bersalah sesuai pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Putusannya 10 bulan penjara. Tadi penuntut umum pikir-pikir. Kita beri waktu 7 hari," kata Humas PN Lahat, Diaz Nurima.

Melalui Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan, Lena Ilyas mengatakan, pihaknya siap membantu pemulihan psikis korban.

Baca Juga: Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Tentang Corkcicle, Botol Minuman Sultan Lagi Viral

Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herly Setiawan mengatakan ada satu Pelaku berinisial GA (18) dan masih dalam proses penyidikan selain dua pelaku yang telah diketahui.

Melihat hal itu juga warganet banyak tidak menyetujui dengan putusan hakim yang diberikan kepada dua pelaku itu, bahkan PN Lahat dinilai kurang tepat dalam memberikan keputusan.***

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: sindonews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kisah Pocong Ririn Diduga Korban Pesugihan Sang Bapak

Selasa, 3 Januari 2023 | 12:34 WIB
X