Mahasiswa UI Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Tertabrak Mobil Pensiunan Polisi dan Meninggal

- Jumat, 27 Januari 2023 | 19:37 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat memberikan keterangan resmi soal mahasiswa UI yang tewas tertabrak pensiunan Polisi tapi ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. (Tim Banten Raya)
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat memberikan keterangan resmi soal mahasiswa UI yang tewas tertabrak pensiunan Polisi tapi ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya. (Tim Banten Raya)

KALIMANTAN UPDATE - Polda Metro Jaya menetapkan Mahasiswa UI Mohammad Hasya Athallah Saputra (18) sebagai tersangka.

Menurut Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman alasan penetapan itu disebabkan kelalaian korban sehingga tewas tertabrak mobil Pajero seorang pensiunan Polisi.

Sebelumnya informasi tentang kecelakaan yang menimpa Hasya beredar melalui pesan singkat WhatsApp, yang dimana pesan itu juga terdapat Hasya mengenakan jaket almameter UI.

Baca Juga: Diduga Usai Konsumsi Obat Kuat, Pria Lansia Meninggal di Kamar Hotel Jakarta Barat

Mobil Mitsubishi Pajero rupanya menabrak Hasya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022.

Terduga penabrak adalah Eko Setia Budi Wahono yang merupakan pensiunan polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi.

Latif menambahkan bahwa Hasya lalai dalam berkendara sehingga dapat membahayakan nyawa diri sendiri maupun orang lain.

Baca Juga: Siswi SMP di Grogol Ditemukan Tewas Secara Tragis Usai Janjian Dengan Pria di Aplikasi MiChat

Pasalnya saat mengendarai sepeda motor, ia melaju dengan 60 kilometer per jam, yang dimana kondisi jalanan licin akibat gerimis.

Lantas tubuh Hasya pun terpental ke sisi jalan ketika Mobil Pajero dengan kecepatan 30 kilometer per jam juga melintas di jalan tersebut.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Tempo.co

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X