Selain Hamil Duluan, Alasan Lain Banyak Ajukan Dispensasi Nikah Anak Karena Cinta dan Desakan

- Senin, 30 Januari 2023 | 08:54 WIB
Ilustrasi pasang cincin pernikahan. (Pixabay / Clker-Free-Vector-Images)
Ilustrasi pasang cincin pernikahan. (Pixabay / Clker-Free-Vector-Images)

KALIMANTAN UPDATE- Baru baru ini Dispensasi Nikah menjadi kata tren untuk dicari oleh orang di media sosial karena berita sebelumnya mengkabari banyaknya anak ajukan Dispensasi Nikah sepanjang 2022 lalu.

Tak hanya itu, sepanjang tahun 2021 saja sudah sangat banyak anak usia dini mengajukan dispensasi nikah.

Kasus pernikahan dini pada anak cukup menjadi khawatir di Indonesia, karena disebabkan oleh beberapa faktor seperti hamil duluan, bahkan desakan dari orang tua dan keluarga menginginkan anaknya segera menikah jika sudah memiliki teman pria sangat dekat/pacaran.

Baca Juga: Melebihi Ponorogo, Sebanyak Ratusan Pelajar di Kediri Hamil Diluar Nikah dan Ajukan Dispensasi Nikah

Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan KemenPPPA Titi Eko Rahayu dikutip dari keterangan KemenPPPA pada Senin (30/1/2023) mengatakan, Tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak.

Tak hanya memberikan dampak fisik maupun psikis anak, pernikahan dini juga memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah hingga ancaman kanker serviks/rahim pada anak.

Sementara berdasarkan dari Amandemen Undang-Undang Pernikahan, dimana usia minimum perkawinan bagi perempuan maupun Pria yakni 19 tahun.

Baca Juga: Nono Bocah Juara Dunia Matematika Pilih Beasiswa Ketimbang Laptop Dari Menteri Nadiem

Hal itu dikarenakan mencegah anak-anak menikah terlalu cepat, tapi jika dilihat dari kenyataannya permohonan pengajuan nikah masih terus terjadi.

Titi Eko Rahayo juga menambahkan kejadian yang terus terjadi sangat mengkhawatirkan, karena anak sebagai harapan masa depan membangun indonesia.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: voi.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X