KALIMANTAN UPDATE - Revisi Undang-Undang (RUU) TNI masih bergulir. TNI mengusulkan agar RUU TNI menghapus aturan yang melarang tentara untuk berbisnis.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak meyakini penghapusan pasal ini tidak akan jadi masalah. Dia menjelaskan, pemaknaan 'berbisnis' ini sah saja bila dilakukan oleh prajurit di luar jam dinas.
"Jadi begini. Kenapa kita tidak boleh bisnis? Karena menggunakan kekuatan. Sebenarnya sama dengan pemilihan itu. Tentara harus keluar dulu supaya jangan menggunakan kekuatannya. Jadi kalau kita berbisnis, kata-kata 'bisnis' itu bagaimana? Kalau misalnya kita buka warung, apa berbisnis itu? Ya kan? Kalau misalnya jual beli motor atau apa, ya kalau dia belinya benar tidak menggunakan (kekuatan) itu? Ya jadi berbisnis ya bisnis," ucap Maruli di Mabes AD, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga: 5 Polisi Jadi Panutan dan Teladan Penerima Hoegeng Awards 2024
Dia meyakini kekhawatiran akan TNI menggunakan kekuatan dalam berbisnis sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Dia meminta setiap pihak bisa bersikap tenang alias tidak khawatir akan hal ini.
"Yang nggak boleh itu saya tiba-tiba mengambil alih menggunakan kekuatan. Itu nggak boleh. Itu juga saya kira dengan zaman demokrasi sekarang ini sudah nggak ada lagi lah mempergunakan kekuatan," ucap Maruli.
"Sekarang tentara takut sama media, kok. Takut sama TikTok ya kan? Ngeri itu. Tentara sudah dilatih tembak-tembakan juga, sama TikTok takut sekarang ini. Itu kenyataan yang terjadi. Jadi nggak usahlah terlalu berpikir ke mana-mana," sambungnya.
Baca Juga: Usai Penyerangan PDN Hingga Data BAIS TNI, Kini Ramai Kabar Data BPJS Ketenagakerjaan Diretas
Maruli lantas mempersilakan pihak-pihak mengecek potensi dari tiap-tiap prajurit dalam berbisnis. Dia juga menyebutkan sulit untuk menakar batasan bisnis yang dimaksud.
"Memang kalau saya mau jualan apa gitu, jadi agen yang legal, kenapa? Nggak boleh? Karena kan batasan bisnisnya susah ini. Masa kalau sampingan kita jualan rokok karena memang kurang uang, kan halal. Kan di luar jam kerja," ujar Maruli.
"Kecuali kalau media masuk harus beli rokok saya. Nah itu nggak boleh itu. Nggak usah terlalu diini-iniin lah. Kita kan semakin baik semua hukumnya. Nggak bisa lagi sewenang-wenang. Boro-boro ini," imbuhnya.
Baca Juga: Daftar 76 Calon Paskibraka Siap Jalani Pemusatan Diklat Sebelum ke IKN
Pasal 39 dalam UU TNI yang lama, yakni UU Nomor 34 Tahun 2004, berbunyi:
Pasal 39
Prajurit dilarang terlibat dalam:
1. Kegiatan menjadi anggota partai politik;
2. Kegiatan politik praktis;
3. Kegiatan bisnis; dan
4. Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Sebagaimana tercantum pada pasal tersebut, larangan anggota TNI untuk berbisnis tercantum dalam poin nomor 3 dalam Pasal 39 UU TNI.***
Artikel Terkait
Harapan Sang Suami Dapat Sanksi Berat, Oknum ASN Kepergok Mesum Dengan Honorer di Mojokerto Hanya Dimutasi
Link Video Diduga Sophie Rain Spiderman Viral di TikTok dan X, Belum Diketahui Kebenarannya
Deretan Pemimpin Negara Terkenal dan Berpengaruh yang Tewas Tertembak
Review Film Handsome Guys (2024), Eksekusi Matang Hingga Didukung Dengan Pemain yang Menarik
Pria Tega Tembak Kucing Hingga Tewas, Berawal Dari Buang Kotoran dan Terkam Burung Merpati Peliharaannya di Rumah
Viral Aksi Penganiayaan Diduga Gegara Endorse Produk di Mataram
Viral Video Seorang Ibu Melahirkan Dalam Mobil Diduga Puskesmas Kosong di Banyuwangi
Tak Pernah Memberikan Izin, PBNU Kecam dan Bakal Panggil 5 Nahdliyin Soal Pertemuan Dengan Presiden Israel
Usai Viral Bertemu Presiden Israel Isaac Herzog, Ketua PBNU: 5 Nahdliyin Itu Tak Paham Geopolitik
Kreator Konten Bali Ajak Turis Mancanegara ke Hotel Hingga Berhubungan Badan
Zodiak Hari Ini, 16 Juli 2024 Lengkap: Jangan Membuat Dirimu Terlalu Stres Gemini, Cancer Lebih Banyak Membutuhkan Spiritual
Imbas Nahdliyin Bertemu Dengan Presiden Israel, Netizen Plesetkan Logo NU Jadi Netanyahu United
Usai Celutukannya Anak Autis Viral Saat Live, Shakira Amirah Klarifikasi Minta Maaf
Siswi Asal Kalteng Terpilih Sebagai Paskibraka di IKN Diduga Alami Pelecehan Dari Netizen di Media Sosial