• Kamis, 3 November 2022

Rincian Aturan Baru Biaya Pembuatan SIM Berdasarkan Arahan Kapolri, Warga Gagal Bisa Mengulangi Lagi

- Kamis, 3 November 2022 | 10:07 WIB
Berbagai aturan baru dari Polri sudah dikeluarkan dengan maksud memperbaiki tubuh Polri agar dapat lebih melayani masyarakat secara lebih baik lagi. (polri.go.id)
Berbagai aturan baru dari Polri sudah dikeluarkan dengan maksud memperbaiki tubuh Polri agar dapat lebih melayani masyarakat secara lebih baik lagi. (polri.go.id)

KALIMANTAN UPDATE – Kapolri benar-benar ingin membenahi seluruh tatanan maupun sistem yang terlihat masih memiliki kekurangan, sehingga bagi Oknum memudahkan untuk melancarkan aksinya di bagian internal.

Setelah usai memberlakukan penilangan tidak lagi secara manual, melainkan E-Tilang. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 terkait biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Adapun surat ini dikeluarkan untuk perbaikan di tubuh Polri dengan merapikan seluruh sistem yang ada serta meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga: Download dan Nonton Kamen Rider Black Sun Episode 1-10 Sub Indonesia, Klik Link Disini

Arahan yang dberikan Kapolri juga sama seperti sebelumnya yaitu menghindari Pungutan Liar (Pungli) yang tak sesuai prosedur dilakukan oleh Oknum saat proses melayani masyarakat.

Salah satunya yang cukup sering terjadi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kapolri juga menegaskan untuk tidak memungut biaya apa pun dalam pelayanan penerbitan SIM.

Selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: Video Zhico Seleb TikTok Grebek Pacarnya Bersama Pria Lain Viral di Media Sosial, Inilah Penjelasannya

Berikut biaya penerbitan SIM dalam surat telegram yang telah diedarkan:

- SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp 120.000

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: urbanasia.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X