• Sabtu, 31 Desember 2022

Ferdy Sambo Cabut Gugatan Terhadap Kapolri dan Presiden di PTUN, Alasan Kecintaan Pada Institusi Polri

- Sabtu, 31 Desember 2022 | 09:27 WIB
Ferdy Sambo di meja persidangan hukum. (screenshot facebook Ferdy Sambo)
Ferdy Sambo di meja persidangan hukum. (screenshot facebook Ferdy Sambo)

KALIMANTAN UPDATE - Setelah melayangkan gugatan kepada Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo dan Presiden Joko Widodo, kini Ferdy Sambo cabut gugatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (30/12).

Sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya Arman Hanis yang menyampaikan pencabutan gugatan di PTUN yang dimana sebelumnya menggugat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022. 

Arman Hanis juga menambahkan bahwa pihak Ferdy Sambo beserta keluarga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik berkenaan upaya hukum pada 29 Desember 2022.

Baca Juga: Kebakaran Smelter PT GNI di Morowali, Dua Korban Jiwa Terjebak dan Tewas Terekam Live TikTok

Diketahui alasan pencabutan gugatan itu dikarenakan kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.

Ia menuturkan kliennya telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun mengabdi di Polri sebelum menghadapi prosesi hukum yang kini dijalaninya.

“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” kata Arman.

Baca Juga: Curhat Norma Risma dan Kecelakaan Seleb TikTok Putri Maulida Rahmani Viral di Media Sosial

Arman menjelaskan gugatan yang diajukan dalam bentuk upaya konstitusional yang disediakan oleh negara.

Namun dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati membuat Ferdy Sambo enggan menggunakan hak itu dan mencabut gugatan tersebut.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Tempo.co

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X