Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Bagi Gaji Minimal Rp5 Juta Dikenai Pajak 5 Persen

- Minggu, 1 Januari 2023 | 19:56 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani tetapkan aturan baru bagi gaji minimal 5 Juta akan dikenai pajak 5 persen. ( ig.kemenkeuri)
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani tetapkan aturan baru bagi gaji minimal 5 Juta akan dikenai pajak 5 persen. ( ig.kemenkeuri)

KALIMANTAN UPDATE - Baru baru ini Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempebarui batas penghasilan kena pajak (PKP).

Dimana nantinya masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar RP 4,5 Juta perbulannya.

Sementara regulasi baru diumumkan kini mengenai batas penghasilannya dinaikan menjadi Rp5 Juta perbulan.

Baca Juga: Isi Chat WA Diduga Ibu Norma Risma: Mamak Minta Maaf dan Ingin Keluarga Balik Lagi

Jadi bagi pekerja dengan gaji minimal RP5 Juta dalam sebulan akan terkenal Pajak Penghasilan (PPh).

Aturan ini juga didasari dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Lantas kemudian beleid tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Pengaturan di bidang PPh, dan ini juga bersifat progresif.

Baca Juga: Video Penampakan Kuntilanak di Atas Tower Wates Viral di Media Sosial, Inilah Penjelasannya

 

Sehingga, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Tempo.co

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X