KALIMANTAN UPDATE - Baru baru ini Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempebarui batas penghasilan kena pajak (PKP).
Dimana nantinya masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar RP 4,5 Juta perbulannya.
Sementara regulasi baru diumumkan kini mengenai batas penghasilannya dinaikan menjadi Rp5 Juta perbulan.
Baca Juga: Isi Chat WA Diduga Ibu Norma Risma: Mamak Minta Maaf dan Ingin Keluarga Balik Lagi
Jadi bagi pekerja dengan gaji minimal RP5 Juta dalam sebulan akan terkenal Pajak Penghasilan (PPh).
Aturan ini juga didasari dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Lantas kemudian beleid tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Pengaturan di bidang PPh, dan ini juga bersifat progresif.
Baca Juga: Video Penampakan Kuntilanak di Atas Tower Wates Viral di Media Sosial, Inilah Penjelasannya
Sehingga, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP.
Artikel Terkait
Tetap Tidak Ingin Berbalikan, Momen Fajar Sadboy Bertemu Sang Mantan di Pagi Pagi Ambyar Trans TV
Link Download Twibbon dan Ucapan Selamat Tahun Baru 2023, Cocok Untuk Dibagikan di Media Sosial
Mengharapkan Banyak Dapat Gift Live TikTok, Ibu Ini Rela Mandi Tengah Malam di Sungai
Ronaldo Resmi Bergabung ke Al Nassr Dengan Tarif Sekitar Rp3,2 Triliun Rupiah
Baca Manga Hunter X Hunter Chapter 400 Sub Indo: Kerahasiaan
Baca Manga Chainsaw Man Chapter 115 Sub Indo: Sosok Menyerupai Chainsaw Man Terungkap
Lee Jong Suk dan IU Berpacaran, Berita Ini Juga Dibenarkan Pihak Agensinya
Tanggalan Jawa Januari 2023 Terbaru: Lengkap Disertai Weton, Pasaran dan Wuku
Kalender Hijriah Islam Januari 2023: Dilengkapi Tanggal Masehi, Jumadil Awal dan Akhir Hingga Lainnya
Peringati Hari Keluarga Sedunia Setiap 1 Januari, Berikan Kesan Terbaikmu Bagi Keluarga di Awal Tahun Baru Ini
Review Film KKN di Desa Penari Luwih Dowo Luwih Medeni, Durasi Lebih Panjang dan Mencekam
Review Film Argantara Tayang Pada 29 Desember 2022, Mengkisahkan Pernikahan Dini Hingga Baku Hantam Antar Geng
Video Penampakan Kuntilanak di Atas Tower Wates Viral di Media Sosial, Inilah Penjelasannya