Harga Rokok Naik Mulai Hari Ini Per 1 Januari 2023, Dari Eceran Hingga Elektrik

- Senin, 2 Januari 2023 | 09:42 WIB
Ilustrasi rokok  (Kemenko PMK)
Ilustrasi rokok (Kemenko PMK)

KALIMANTAN UPDATE - Sempat diberitahukan bahwa pemerintah akan menaikan tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Hal itu juga akan mempengaruhi harga Rokok dan sebagainya mengalami kenaikan.

Mulai Hari Ini Minggu Per 1 Januari 2023 harga eceran rokok resmi naik. Dimana sebelumnya pemerintah sempat menaikkan  cukai tembakau sebesar 10 persen dan rokok elektrik sebesar 15 persen selama dua tahun ke depan atau multiyears.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Aturan Baru Bagi Gaji Minimal Rp5 Juta Dikenai Pajak 5 Persen

Sementara tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen berlaku selama lima tahun lamanya dimulai terhitung pada tahun 2023.

Alasan pemberlakuan kenaikan itu telah disampaikan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Sri Mulyani yakni mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok.

Dengan adanya kenaikan tarif cukai ini, Sri Mulyani berharap dapat menekan keterjangkauan rokok di kalangan masyarakat saat ini.

Baca Juga: Customer Wanita Ini Diancam Hingga Dimarahi Driver Online Jika Dikasi Bintang Satu

Berikut rincian harga eceran rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Kompas, aceh.tribunnews.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X