Lebih Lama Dibandingkan Putri Candrawathi, Bharada E Dituntut 12 Tahun Hukuman Pidana

- Kamis, 19 Januari 2023 | 10:07 WIB
Lebih lama dibandingkan Putri Candrawathi, Bharada E Dituntut Selama 12 tahun hukuman pidana oleh Jaksa Penuntut Hukum. (wonosobozone)
Lebih lama dibandingkan Putri Candrawathi, Bharada E Dituntut Selama 12 tahun hukuman pidana oleh Jaksa Penuntut Hukum. (wonosobozone)

KALIMANTAN UPDATE - Menlihat putusan yang hakim berikan kepada Bharada E buat warganet syok dan tak menyangka.

Pasalnya tuntutan hukum Bharada E selama 12 tahun, dan itu lebih lama dibandingkan Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun saja.

Banyak warganet bandingkan tututan hukum itu, sehingga menjadi topik pembicaraan hangat di media sosial.

Baca Juga: Greta Thunberg dan Aktivis Lainnya Dibebaskan Usai Protes Penghancuran Desa dan Perluasan Tambang Batu Bara

Bharada E alias Richard Eliezer dituntut selama 12 tahun dikarenakan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1) Bharada E dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 Tentang Pembunuhan Berencana.

Oleh karena itu JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Baca Juga: Fajar Sadboy Sering Bermunculan di TV, Deddy Corbuzier: Mana KPI

Kini tiga tuntutan dalam perkara yang sama sudah menjalani sidang tuntutan. Dimana sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dimana ia divonis jaksa melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 49 juncto pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik junto Pasal 55 KUHP.***

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: harianterbit.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sempat Ricuh Jelang Penangkapan Lukas Enembe Oleh KPK

Selasa, 10 Januari 2023 | 22:33 WIB

Jokowi Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Berikut Isinya

Selasa, 3 Januari 2023 | 17:39 WIB
X