Menanggapi Maraknya Nikah Beda Agama, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Usulkan Buku Nikah Beda Agama

- Kamis, 2 Februari 2023 | 19:15 WIB
Buku Nikah di Negara Indonesia. (Tangkapan layar screenshoot YouTube Tuan Kadi)
Buku Nikah di Negara Indonesia. (Tangkapan layar screenshoot YouTube Tuan Kadi)

KALIMANTAN UPDATE - Pernikahan beda agama seringkali mendapat sorotan publik, karena sebagian orang tidak mempermasalahkan hal itu tapi sebagian lainnya juga mempermasalahkannya.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh pun menyikapi hal tersebut dengan mengatakan Hal yang sering terjadi dan mendapati banyak sorotan harus menjadi perhatian dari Pemerinatah Indonesia.

Menanggapi hal itu Daniel mengusulkan adanya alternatif kebijakan soal pernikahan beda agama.

Baca Juga: Menghindari Calo, Pembuatan SIM Akan Gunakan Scan Wajah

Kebijakan ini yakni diperbolehkan mencatat pernikahannya di KUA maupun Pencatatan Sipil dan setelahnya akan mendapatkan buku nikah atau akte nikah beda agama.

"Negara akan menjadi adil dan berlaku adil dengan memberikan tempat yang seharusnya terhadap berbagai keberagaman agama dan kepercayaan yang dianut oleh warga negara Indonesia," kata Daniel saat menyetujui opini putusan nikah beda agama, Selasa (31/1/2023).

Daniel juga menambahkan mengenai catatan administrasi dalam buku catatan baru yang dimana merupakan salah satu bagian pentingnya.

Baca Juga: Masjid Ivan Gunawan di Uganda Sudah Diresmikan, Ucap Syukur Kepada Allah dan Tim Membantunya

Alasannya untuk melindungi pernikahan beda agama hingga menjamin status anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Lebih lanjut Daniel juga menerangkan bahwa pemerintah juga harus mencatat pernikahan sesama penghayatan kepercayaan.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Asumsico

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X