KALIMANTAN UPDATE - Belakangan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi topik panas belakangan ini. Bahkan, aksi protes untuk menentang kenaikkan UKT ini dilakukan di beberapa kampus di tanah air.
Mahasiswa menilai adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 menjadi ‘biang kerok’ mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) di perguruan tinggi.
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) seharusnya tidak menaikkan IPI dan UKT terlalu besar. Apabila hal itu dilakukan, maka sama saja kampus berbisnis dengan mahasiswa.
Baca Juga: Universitas Muhammadiyah Maumere Izinkan Mahasiswa Bayar Uang Kuliah Tunggal Dengan Hasil Pangan
Itu artinya, kalau PTN tersebut sudah PTN-BH, sektor bisnis atau unit bisnis sudah dapat dikelola harusnya sudah settle jangan sampai pengelola keuangan itu ditangguhkan lagi pada mahasiswa. Untuk itu, saatnya pemerintah melalui Kemendikbudristek perlu melakukan peninjauan ulang terhadap Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 sangat dibutuhkan.
Saatnya UU Nomer 12/2012 sebagai payung PTNBH harus direvisi dan dikembalikan bahwa PT adalah public goods.
Pasalnya, terbukti adanya PTNBH telah mampu merubah wajah dari lembaga nirlaba yang mempunyai fungsi mencerdaskan bangsa sesuai amanat UUD 1945 menjadi entitas bisnis yang melalui UKT.
Baca Juga: Aksi Bentrok Mahasiswa UNM Makassar, Puluhan Diamankan Hingga Ditemukan Busur Panah dan Katapel
Kebijakan PTNBH kemudian diperparah dengan lahirnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).
Dalam aturan itu, pemimpin PTN wajib menetapkan tarif UKT Kelompok 1 dan 2. Kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu, sementara UKT 2 sebesar Rp1 juta.
Dilanjutkan merujuk bunyi Pasal 6 Ayat 4, pemimpin PTN dapat menetapkan kelompok selain kelompok tarif UKT dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi, sehingga dari situ PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran BKT pada setiap program studi bagi mahasiswa.
Melihat realitas yang demikian, maka sudah saatnya negara harus segera memutuskan secara bijak kepada pihak mana biaya UKT dibebankan. Kalau biaya (dibebankan) kepada keluarga, lebih besar dari pada diambil negara, maka logikanya yang mampu merasakan pendidikan tinggi adalah mereka yang sudah makmur.***
Artikel Terkait
Viral Nuansa Bening Cover Ahmad Dhani Sampai Dibuat Backsound Klub Juventus
Spoiler Jujutsu Kaisen Chapter 261: Pertarungan Kembali Sukuna dan Gojo
Spoiler One Piece Chapter 1115: Pengumuman Penting dan Menegangkan Vegapunk
Viral Video Narkoba Bercampur Dengan Gorengan, Polisi Pastikan Hoaks
Viral Potret Kim Go Eun ke Indonesia, Naik Jeep Biru Hingga Berpose di Gubuk Estetik
Hari Kesadaran Skizofrenia Sedunia Setiap Tanggal 24 Mei, Kenali Gejala Penyakit Ini dan Penanganannya
Viral Arti Kata Pulber Viral di TikTok? Muncul Saat Bermain Game Online
Nonton Anime My Hero Academia Season 7 Episode 4 Sub Indo
Nonton dan Preview Anime One Piece Episode 1106 Sub Indo
Zodiak Hari Ini, 24 Mei 2024 Lengkap: Rutinitas Kesehatan Sagitarius yang Menantang, Capricorn Masih Berjuang Kepercayaan Diri
Link Nonton dan Preview Anime Captain Tsubasa Season 2 Episode 34 Sub Indo
Nonton Anime Kimetsu no Yaiba Season 4 Episode 3 Sub Indo: Tanjiro Zenitsu dan Inosuke Mulai Pelatihan Bersama Pilar
Review Film Malam Pencabut Nyawa (2024), Garapan yang Tak Terlalu Buruk, dan Punya Kesan Teror Horor Menarik
Review Film Furiosa A Mad Max Saga (2024), Visual Menarik Hingga Akting Para Pemain yang Memuaskan
Lakukan Hal Ini Agar Kulit Tetap Cantik dan Sehat Sebelum Tidur