Polemik Kenaikan UKT Picu Aksi Protes Mahasiswa di Sejumlah Kampus

- Sabtu, 25 Mei 2024 | 12:51 WIB
 Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim Memastikan Akan Menghentikan Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) (YouTube/DPR RI )
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim Memastikan Akan Menghentikan Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) (YouTube/DPR RI )

KALIMANTAN UPDATE - Belakangan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) menjadi topik panas belakangan ini. Bahkan, aksi protes untuk menentang kenaikkan UKT ini dilakukan di beberapa kampus di tanah air.

Mahasiswa menilai adanya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 menjadi ‘biang kerok’ mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI) di perguruan tinggi.

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) seharusnya tidak menaikkan IPI dan UKT terlalu besar. Apabila hal itu dilakukan, maka sama saja kampus berbisnis dengan mahasiswa.

Baca Juga: Universitas Muhammadiyah Maumere Izinkan Mahasiswa Bayar Uang Kuliah Tunggal Dengan Hasil Pangan

Itu artinya, kalau PTN tersebut sudah PTN-BH, sektor bisnis atau unit bisnis sudah dapat dikelola harusnya sudah settle jangan sampai pengelola keuangan itu ditangguhkan lagi pada mahasiswa. Untuk itu, saatnya pemerintah melalui Kemendikbudristek perlu melakukan peninjauan ulang terhadap Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 sangat dibutuhkan.

Saatnya UU Nomer 12/2012 sebagai payung PTNBH harus direvisi dan dikembalikan bahwa PT adalah public goods.

Pasalnya, terbukti adanya PTNBH telah mampu merubah wajah dari lembaga nirlaba yang mempunyai fungsi mencerdaskan bangsa sesuai amanat UUD 1945 menjadi entitas bisnis yang melalui UKT.

Baca Juga: Aksi Bentrok Mahasiswa UNM Makassar, Puluhan Diamankan Hingga Ditemukan Busur Panah dan Katapel

Kebijakan PTNBH kemudian diperparah dengan lahirnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Dalam aturan itu, pemimpin PTN wajib menetapkan tarif UKT Kelompok 1 dan 2. Kelompok UKT 1 sebesar Rp500 ribu, sementara UKT 2 sebesar Rp1 juta.

Dilanjutkan merujuk bunyi Pasal 6 Ayat 4, pemimpin PTN dapat menetapkan kelompok selain kelompok tarif UKT dengan nilai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap program studi, sehingga dari situ PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran BKT pada setiap program studi bagi mahasiswa.

Melihat realitas yang demikian, maka sudah saatnya negara harus segera memutuskan secara bijak kepada pihak mana biaya UKT dibebankan. Kalau biaya (dibebankan) kepada keluarga, lebih besar dari pada diambil negara, maka logikanya yang mampu merasakan pendidikan tinggi adalah mereka yang sudah makmur.***

Editor: Syaifullah

Sumber: harianbhirawa.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X