• Selasa, 15 November 2022

Joki Tugas Kian Marak Diperdagangkan, Pelaku dan Pengguna Bisa Terancam Pidana

- Selasa, 15 November 2022 | 17:43 WIB
Jasa Joki Tugas maupun Skripsi kian marak, pelaku maupun pengguna bisa terancam pidana. (Pixabay )
Jasa Joki Tugas maupun Skripsi kian marak, pelaku maupun pengguna bisa terancam pidana. (Pixabay )

KALIMANTAN UPDATE – Jasa Joki Tugas maupun Skripsi sudah tidak asing bagi kalangan Mahasiswa di Indonesia. Keberadaannya kini kian marak bersamaan tugas-tugas menumpak yang dimiliki tiap orang.

Biasanya praktik jasa joki beragam ditawarkan untuk khusus dalam pembuatan tugas seseorang, seperti makalah, esai, paper, jurnal, skripsi hingga tesis.

Bahkan sang penjokian tugas ini juga biasanya menawarkan secara terang-terangan di berbagai media sosial seperti Instagram, TikTok maupun Twitter dan lainnya.

Baca Juga: Perempuan Asal Cimahi Diamankan Jelang Kehadiran Joe Biden di KTT G20 Bali

Jasa ini ditawarkan lewat secara online dengan tarif yang juga beragam tergantung tingkatan yang akan didapatkan jokian tersebut.

Beberapa dari pihak kampus juga ramai mengecam penjokian tersebut karena berbagai alasan, salah satunya seperti yang dilakukan oleh Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof. Jamal Wiwoho.

Dimana ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendiskualifikasi atau bahkan tak meluluskan mahasiswa yang kedapatan mengunakan jasa itu.

Baca Juga: 4 Fakta Dibalik Serangan Pengeboman di Istanbul Turki Yang Perlu Untuk Diketahui

Hal itu dilakukannya karena dapat mengancam integritas akademis atau ketidakjujuran intelektual.

Sementara Rektor UPN Veteran Jakarta (UPNVJ), Dr. Anter Venus juga memberikan komentaran perihal maraknya jasa jokian tersebut.

Halaman:

Editor: Syaifullah

Sumber: Kumparan.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X