KALIMANTAN UPDATE - Pihak Imigrasi kini menyediakan layanan buat Paspor cepat yang akan dibanderol seharga Rp 1 Juta.
Pembuatan Paspor ini juga tidak memakan waktu lama, melainkan sehari langsung sudah selesai.
Tentunya tidak hanya harga saja sedikit berbeda tapi pelayanannya juga. Dimana sebelumnya Paspor biasa non elektronik seharga Rp 350 ribu dan paspor biasa elektronik Rp 650 ribu.
Baca Juga: Mencapai Puluhan Ribu Penonton, Konser Dewa 19 di JIS mendapat kritikan Dari Berbagai Pihak
Dirjen Imigrasi Silmy Karim menanggapi hal itu bahwa pembuatan paspor sehari jadi sebenarnya sudah banyak diterapkan terlebih dahulu di negara lain.
Silmy Karim juga menambahkan paspor sehari jadi dengan harga Rp 1 Juta adalah hal yang biasa yang juga sudah diterapkan di negara lain, bahkan bisa menjadi lebih mahal lagi.
Dirjen Imigrasi yang baru dilantik sejak Januari 2023 lalu menilai program itu berjalan baik, bahkan menurutnya mendorong program paspor sehari jadi itu untuk bermanfaat.
Baca Juga: Cek Fakta: Dituding Kelompok Pasukan Tentara China, Padahal Itu Adalah Brimob Baru Dari Papua
"PR saya itu bagaimana bikin outlet-outlet satu hari jadi yang banyak, supaya masyarakat bisa cepat. Tapi masyarakat juga punya pilihan, untuk yang tidak ekspres ya dengan harga yang relatif terjangkau," pungkasnya.
Menurut Silmy keputusan itu juga sudah cukup tepat, karena mempertimbangkan juga dari segala hal dibandingkan harga tiket hingga harga tamasya yang relatif masih tidak ada artinya.
Karena Pasper memiliki jangka waktu yang cukup lama dan sangat penting dalam berpergian, ditambah setiap orang ingin membutuhkannya cepat, Silmy merasa itu tidak dipermasalahkan.
Meski demikian, ia tak menampik adanya polemik soal biaya
paspor sehari jadi tersebut.
"Ya minta maaf lah kalau ada yang protes harganya kemahalan gitu. Tapi menurut saya sih wajar," Tuturnya.
Terpisah, Subkoordinator Humas Ditjen
Imigrasi Achmad Nur Saleh, menyebut bahwa pengajuan permohonan percepatan
paspor 1 sehari jadi tidak dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor. Melainkan datang langsung ke kantor
Imigrasi.
Dokumen yang harus dibawa sebagai berikut:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran
- Ijazah/buku nikah/surat baptis
"Bagi WNI yang sebelumnya memiliki
paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan
paspor lama," papar Achmad.***
Artikel Terkait
Kisah Tragis Kayo Matsuzawa, Gadis Jepang ini Dibunuh Secara Misterius dan Pelaku Belum Terpecahkan
Fakta Foto dan Video Siswi SMA Palu R Tersebar, Usai Beredar Sempat Disoraki Teman Sekolahnya
Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Penggugat Untuk Nikah Beda Agama Karena Tidak Beralasan
Yeni Inka Duduki Posisi Pertama Most Streamed Artist 2022 di YouTube Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Rekening Dengan Modus Bagi Link Undangan
Hati Mulia Dimiliki Kedua Orang Tua Korban Untuk Memaafkan Pelaku Pembunuh Anaknya di Iran
Dibunuh Hingga Dibakar di Gurun Kuwait, Pelaku Pembunuhan Tenaga Kerja Filipina Ranara Telah Ditangkap
Erick Thohir Sebut Kalimantan Barat Berpotensi Dalam Pertumbuhan Ekonomi Baru Tapi Belum Ada Industrial Estate
Dapat Antusias Kehadirannya di Pontianak Kalbar, Erick Thohir Hadiri Kuliah Umum Untuk Mahasiswa
Kode Redeem ML (Mobile Legends) Hari Ini Senin, 6 Februari 2023: Dapatkan Skin Hero, Diamond dan Battle Poin
Kode Redeem FF (Free Fire) Hari Ini Senin, 6 Februari 2023: Elite Pass Bundle, Diamond dan Skin Gratis
Redeem Code Genshin Impact (GI) Hari Ini Kamis, 6 Februari 2023: Dapatkan Primogems, Mora, Item Adv Lainnya
Wanita Ini Curhat Perilaku Ayahnya Usai Ditinggal Ibu
Wanita Ini Tega Lecehkan 11 Anak Laki Laki Ditempat Rental PlayStation Miliknya di Jambi
Banting Setir Dari Polwan Ke Konten Kreator TikTok, Yuni Utami: Aku Butuh Uang dan Operasi Lututku